Senin, 20 Mei 2024  
 
DPR akan Cecar Mendagri Terkait SE Pj, Plt dan Pjs Kepala Derah Boleh Mutasi PNS

RL | DPR RI
Rabu, 21 September 2022 - 13:20:17 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menuturkan, dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan ditanya mengenai Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tito diminta menjelaskan aturan ini karena banyak mendapat respons negatif.

"Hari ini akan coba kita tanyakan, coba klarifikasi, sekaligus akan kami meminta penjelasan terkait surat edaran dari Mendagri yang memberikan kewenangan pada Pj Gubernur, Plt dan pejabat sementara, terkait pemberhentian pemberian sanksi ASN termasuk mutasi-mutasi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Saan mengatakan, bila tidak ada penjelasan dari Mendagri maka akan banyak interpretasi yang justru akan merugikan banyak pihak. Menurutnya, SE yang dikeluarkan Mendagri bertentangan dengan berbagai aturan.

"Karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear banyak sekali intrepretasi yang itu tentu akan merugikan semua, karena misal tidak dijelaskan surat edaran itu banyak sekali bertentangan dengan berbagai aturan yang ada," ujarnya.

Menurut Saan, surat edaran ini perlu direvisi atau ditarik karena hanya menimbulkan kegaduhan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merinci penjelasan terkait Surat Edarkan Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja. Edaran ini diterbitkan berkaitan dengan akan habisnya masa bakti sejumlah kepala daerah sehingga kekosongan diisi penjabat (Pj).

"Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin

Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.

Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan, amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

"Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap dia. Demikian dikutip dari Antara, Senin (19/9).

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya itu dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu. Sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.

Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antar-daerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, kata dia untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.

"Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan di atas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif," tutur Benni.

Namun, lanjut Benni untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah," ujarnya.

Selanjutnya, Benni mengatakan setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.

Sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Rabu, 03 Mei 2023 - 09:32:41 WIB
    Peringatan Hardiknas 2023, DPRD Jabar Sebut Momentum Peningkatan Pendidikan
    Senin, 29 Mei 2023 - 13:57:50 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai terus berpacu dengan Waktu
    Minggu, 16 Mei 2021 - 17:24:27 WIB
    -3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19
    Kemarin 36.468 Kendaraan Diputarbalik Terkait Larangan Mudik
    Jumat, 06 November 2020 - 09:59:35 WIB
    Kejahatan Perbankan
    Saldo Rp 20 Milyar Hilang, Kepala Maybank Cipulir Jadi Tersangka
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:52:26 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Drainase Kota Depok
    Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Kepada Masyarakat
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:13:12 WIB
    Dinilai Banyak Prestasi dan Inovasi,
    Kapolda Riau Terima Penghargaan dari Siber Riau Award
    Minggu, 20 September 2020 - 11:19:16 WIB
    Implementasi Motto TNI
    Babinsa Koramil 07/Alasa Dampingi Petugas PLN Membersihkan Jaringan Listrik di Desa Binaannya
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:43:25 WIB
    Sekda Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Ikuti Prokes Secara Ketat
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:53:02 WIB
    Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Indragiri Hulu Diringkus
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:15:20 WIB
    Apel Gelar Pasukan, Dua Ribu Personil Gabungan Disiapkan Pengamanan Wapres
    Rabu, 11 Maret 2020 - 17:25:44 WIB
    Penangkapan Salah Satu Terduga Penganiayaan Terhadap Wartawan
    Terduga Pelaku Penganiayaan Anggota IWO Berhasil Ditangkap, IWO : Dalangnya Juga Harus Diungkap
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:42:16 WIB
    Firdaus, MT Meberikan Instruksi Antisipasi Penyebaran Covid-19
    Walikota Pekanbaru Liburkan Seluruh Peserta Didik Selama Dua Pekan
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:46 WIB
    Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius
    Selasa, 11 Januari 2022 - 14:53:14 WIB
    Wujudkan Kemenkumham Semakin PASTI di Tahun 2022, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Deklarasi Janji Kine
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:47:06 WIB
    Ricuh, Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Riau, Polisi Turunkan Water Canon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved