Senin, 20 Mei 2024  
 
Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi

Oke | Jawa Barat
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:29:13 WIB

Bk dprd
TERKAIT:
   
 
Kota Bandung tiraskita.com,- Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi berdiskusi membahas kode etik, BK Award hingga membahas kriteria penilaian dalam BK Award yang diimplementasikan BK DPRD Jawa Barat.

Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin menjelaskan, kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi untuk koordinasi atau konsultasi terkait kode etik hingga BK Award DPRD Jawa Barat. Pertama terkait kode etik, DPRD Jawa Barat sudah memiliki aturan yang mengatur soal kode etik yakni, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik.

“Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun, sudah cukup lama, dan saat ini BK DPRD Jawa Barat sedang menyusun penyempurnaan kode etik DPRD Jawa Barat,” jelas Iman Tohidin usai menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024)..

Selain itu, selama pertemuan dibahas pula soal bagaimana peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD harus selalu berkomunikasi dengan fraksi terkait anggota dewan yang bermasalah atau melanggar kode etik DPRD. 

Kedua, selama pertemuan dengan DPRD Kota Sukabumi dibahas pula soal BK Award DPRD Jawa Barat yang menjadi percontohan DPRD provinsi, kota atau kabupaten lain. Bahkan BK Award DPRD Jawa Barat mendapatkan apresiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. 

“Alhamdulilah BK Award DPRD Jawa Barat bukan hanya jadi contoh, juga medapatkan apresiasi dari MKD DPR RI. Oleh karena itu, BK DPRD Kota Sukabumi ingin mengadopsi BK Award DPRD Jawa Barat,” kata Iman Tohidin.

BK Award ini tambahnya, bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi anggota dewan yang berkinerja baik, luar biasa. BK Award DPRD Jawa Barat mempunyai 4 kriteria penilaian. 

Kriteria penilaian pertama, kriteria disiplin menilai tingkat kehadiran, keikutsertaan dan ketepatan waktu seorang Anggota DPRD dalam kegiatan rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan. Sumber penilaiannya berdasarkan data daftar hadir rapat paripurna.

Kemudian kriteria penilaian kedua yakni, kepribadian. Kriteria kepribadian menilai kesetian, kepatuhan dan kepedulian seorang Anggota DPRD terhadap kode etik, kebijakan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sumber penilaiannya dari responden pimpinan dan Anggota BK,” tegasnya. 

Kriteria ketiga moral. Penilaian ketaatan pada agama, toleransi dan sopan santun. Sumber penillaian dari responden para ketua fraksi, ketua komisi, ketua Bapemperda dan ketua BK. Kriteria keempat yaitu, sosial. Kriteria ini menilai kerjasama, resposifitas dan aspiratif seorang Anggota DPRD dalam menyikapi kondisi yang dihadapi terutama dalam menghadapi aspirasis yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung ke DPRD Jawa Barat. Sumber penilaian ini berdasarkan data penerima aspirasi. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Kamis, 28 Mei 2020 - 11:09:21 WIB
    Narkotika Sabu 29 Kg dan Pil Ekstasi 30 Ribu Butir
    Pengadilan Negeri Bangkinang Vonis Hukuman Mati Lima Bandar Narkoba
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:36:22 WIB
    Biaya Paripurna Terbuang Sia-Sia
    Akibat Paripurna Cacat Hukum, Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur
    Sabtu, 17 April 2021 - 09:41:57 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Komsos dengan Masyarakat di Wilayah Binaan
    Jumat, 01 April 2022 - 09:57:28 WIB
    Koramil 0620-10/Lemahabang, Lakukan Komunikasi Sosial Dengan Komponen
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:51:07 WIB
    BUMDes Desa Binuang Kampar Patut Dipertanyakan Peruntukannya
    Rabu, 16 Desember 2020 - 13:58:26 WIB
    Pungut Biaya Covid ke Pasien, Sefianus Zai,SH: Ini Jelas Pelanggaran
    Senin, 26 April 2021 - 22:29:36 WIB
    Kisah Sukses Petani Porang Bermodal Awal Rp7 Juta Kini Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
    Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:08:01 WIB
    Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Bupati dan Wabup Serahkan Bantuan Sembako
    Minggu, 13 Juni 2021 - 22:29:49 WIB
    Sekda Nias Utara Dikabarkan Ditangkap Di Club Malam
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:51:12 WIB
    Danlantamal XI Merauke Hadiri Undangan Kapolres Merauke
    Kamis, 27 Februari 2020 - 10:05:50 WIB
    Satu Tersangka Kasus BRI Rohul Belum Ditangkap
    Kasus BRI Rohul Masih Persiapkan Berkas Di Kejati Riau
    Minggu, 30 Mei 2021 - 01:03:01 WIB
    Waw.......!! Belanja Rp 1.760 Triliun, Ini Kata Pengamat Militer
    Minggu, 27 Juni 2021 - 15:08:43 WIB
    Danramil 07/Alasa Nias Utara Sumatera Utara, Sosialisasi Kemananan Vaksinasi Covid-19
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:19:23 WIB
    Serahkan Secara Simbolis BLT-DD Tahap III dan Bantuan Bahan Sembako PT. BBHA dan PT. SPM
    Plh. Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Kepada Camat dan Perusahaan di Bandar Laksamana
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:43:03 WIB
    Luar Biasa, Jeep Wrangler untuk Pimpinan DPRD Riau Sedot Anggaran Sampai Rp10 Miliar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved