Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Biaya Paripurna Terbuang Sia-Sia
Akibat Paripurna Cacat Hukum, Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur

Riswan L | Riau
Senin, 01 Juni 2020 - 18:36:22 WIB

Walikota Pekanbaru Dr.Firdaus, M.T
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Hasil  paripurna DPRD Pekanbaru tentang Revisi RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017 -2022 yang menyetujui Ranperda revisi RPJMD Kota Pekanbaru, akhirnya sia-sia juga. Bagaimana tidak akibat Revisi RPJMD tersebut cacat hukum maka Ranperda yang sudah disetujui paripurna itu akhirnya di tolak oleh Gubernur Riau selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Seperti diberitakan beberapa media bahwa Gubernur Riau mengembalikan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru dan belum layak jadi Perda.

Adapun landasan pengembalian tersebut seperti tertuang dalam surat nomor 050/Bappedalitbang/1145 tertanggal 28 Mei 2020, yakni  akibat dari keputusan yang diambil oleh DPRD Pekanbaru dalam paripurna tanggal 12/05/2020 tersebut Cacat hukum dan tidak prosedural. Disisi lain RPJMD ini, dimana ada sekitar 4 poin yang menjadi alasa gubernur mengembalikan berkas ini.

Dari surat yang ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ini disampaikan bahwa sesuai dengan pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, draft RPJMD harus diserahkan ke gubernur selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan.

Kemudian, Yan Prana juga mempertimbangkan surat dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani Nomor 170/DPRD- Pimp/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Laporan Keberatan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017- 2022, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak Kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat (2) huruf b jo.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 395 ayat (2) huruf b, bahwa kuorum rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota.

"Berdasarkan angka 1 s.d. 3 di atas,diminta kepada Saudara untuk mengikuti prosedur dalam pengambilan keputusan. Untuk itu Ranperda Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dikembalikan," demikian bunyi surat tersebut.

Aktivis yang juga  ketua LBH BERNAS  Sefianus Zai, SH yang diminta tanggapannya oleh media juga menilai pengembalian Revisi RPJMD oleh Gubernur sudah tepat. Revisi RPJMD itu mesti  memenuhi persyaratan yg di amanahkan Permendari No. 86 tahun 2017 Pasal 342, bahwa RPJMD  tidak  dapat dilakukan Perubahan apabila sisa masa berlaku nya kurang dari 3 tahun. " Sementara masa kepemimpinan Walikota tinggal 1 tahun 9 bulan. Kalau dipaksakan pun, nanti masyarakat bisa gugat" ucapnya.

"Belum lagi proses pengambilan keputusan di DPRD harus memenuhi 2/3 yg hadir di paripurna. Sementara faktanya yg hadir hanya 27 org yang semestinya 30 org dari 45 orang, sesuai dengan amanat UU.Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, sehingga naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko cacat hukum, hal ini masyarakat harus mengetahui," tambahnya.

Sefianus Zai, SH candidat S2 Fakultas hukum Unilak ini menilai apa yang dilakukan oleh oleh 18  anggota DPRD Pekanbaru yang menolak Paripurna RPJMD ini, adalah sudah berjuang demi tegaknya hukum dan demi kepentingan rakyat yang diwakilinya. Dan anggota dewan yang seperti ini harus di support oleh masyarakat, jangan sampai di PAW pula," tegasnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani yang diminta tanggapannya menjawab secara diplomatis, Ia mengatakan bahwa terkait dikembalikannya berkas RPJMD oleh gubernur, secara aturan berarti ada yang belum tuntas dari proses tersebut. Kita akan ikuti prosedur yang diminta oleh gubernur tsb.

Kemudian secara substansial, materi perubahan RPJMD juga harus direvisi sesuai dengan kondisi kekinian dan tujuan dari diadakannya revisi atau perbaikan tersebut." Kita meminta Pemko untuk melakukan revisi tersebut, dan kita siap untuk membantu pemko membahas ulang sesuai peran dan fungsi DPRD dan Sesuai peraturan perundang undangan yg berlaku," ucap Hamdani.

Kabag humas Pemko Pekanbari Irba yang di konfirmasi melalui Chat WA, sampai berita ini tanyang belum membalas pesan wartawan.(Rahmad)***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 25 April 2023 - 17:55:41 WIB
    Anggota DPRD Jabar H.Syarir dari Fraksi Gerindra, Melakukan Kegiatan Menyebar luaskan Perda
    Jumat, 28 Februari 2020 - 14:23:21 WIB
    Pemerintah Hormati Kebijakan Penangguhan Visa Umrah Arab Saudi
    Senin, 24 Mei 2021 - 16:52:18 WIB
    Beasiswa Penuh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jenderal Achmad Yani Persembahan dari BNI
    Senin, 02 Mei 2022 - 15:28:14 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Laksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:06:33 WIB
    DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
    Sabtu, 13 November 2021 - 16:03:59 WIB
    Tanam Padi Saat Hujan, Puan Maharani Dikritik
    Kamis, 05 November 2020 - 09:48:56 WIB
    Jaringan Mafia Narkoba Internasional Ditangkap Di Bengkalis
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 08:48:10 WIB
    Hadirkan Bazar Murah Sambut Ramadhan 1445 H, Pemkota Cimahi Gelar Munggah Fest
    Jumat, 20 November 2020 - 07:55:40 WIB
    Disdik Bandung Barat Lakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
    Rabu, 12 April 2023 - 19:25:32 WIB
    Penanaman Labu Madu di Duri, Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Buat Korem 031/WB dan Kodim 0303/BKS
    Jumat, 31 Juli 2020 - 19:21:56 WIB
    Idul Adha 1441 H
    Plh. Bupati Bengkalis Melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Istiqomah
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 18:16:23 WIB
    Peringati Hari Kesehatan TNI AL, Koarmada III Laksanakan Sunatan Massal
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:36:45 WIB
    Satpol PP Ditengarai Setengah Hati Tindak Joker Poker, Ada Apa ya..??
    Sabtu, 08 April 2023 - 16:37:04 WIB
    Wabup Rohil Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur'an 1444 H/2023 M Al-qur'an Menggapai Lailatul Qadar
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:26:19 WIB
    BANTUAN LANGSUNG TUNAI
    Bupati Kampar serahkan 147 KK BLT-DD di Desa Kuapan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved