Sabtu, 20 April 2024  
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan

Riswan L | Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB


TERKAIT:
   
 
BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
diputuskan.

Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

Kuasa Hukum Pemuda
Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

"Karena seluruh fakta
persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan
surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
kesimpulan kepada Hakim.

Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

Nurachman
Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
diputuskan.

Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

Antoni,SH, MH, CIL,
CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon
adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Di tempat terpisah, Ketua
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

"Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***

Sumber : TransparanNews


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:17:00 WIB
    Sapa Peserta Peparnas XIV, Presiden: Papua Selalu di Hati
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:39:55 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bertambah Dua Warga Inhil Terpapar Covid-19, Salah Satunya Bayi 9 Bulan Yang Telah Meninggal Dunia
    Senin, 12 Februari 2024 - 22:59:25 WIB
    Bawaslu Riau Menggelar Media Gathering, Sinergi Pengawasan Pemilu
    Selasa, 05 Mei 2020 - 12:31:12 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemkab Bengkalis Salurkan Bantuan Kepada Masjid
    Minggu, 05 Juli 2020 - 15:23:25 WIB
    Danrem 142/Tatag Hadiri, Penyambutan Satgas Yonif 721/Makkasau Dari Pamtas RI - PNG
    Jumat, 17 April 2020 - 19:23:48 WIB
    Rekapitulasi Data Covid-19
    Pasien Sembuh COVID-19 Naik Pesat Jadi 548, Meninggal 496, Positif 5.516 – #AYOJAGAJARAK
    Minggu, 05 Juli 2020 - 10:14:18 WIB
    PEMBAGIAN BANTUAN LAUK PAUK SIAP SAJI
    Bupati Serdang Bedagai Hadiri Pembagaian BALASA Dari Kemenparekraf - RI
    Kamis, 08 Juni 2023 - 13:31:26 WIB
    Kapolres Rokan Hilir Ancam Tindak Tegas Pelaku Pidana Perdagangan Orang
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:26:13 WIB
    H.Memo Hermawan Anggota DPRD JABAR Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:41:23 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Pendemi Covid-19 Tidak Mengurangi Hikmad Pelaksanaan Upacara Hut RI ke-75
    Minggu, 07 Juni 2020 - 15:58:36 WIB
    GKSB Jemaat Bukit Sion Mamuju Berbagi Kasih Kepada Warga Jemaatnya
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:00:47 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sebelum Terapakan Sanksi, Jabar Sediakan Masker untuk Masyarakat
    Rabu, 16 September 2020 - 09:47:24 WIB
    Soal Seragam Baru Satpam, KONTRAS : Bentuk Kegagalan Polisi dan Berpotensi Membingungkan Masyarakat
    Minggu, 08 Maret 2020 - 16:30:34 WIB
    Perusahaan Yang Tak Memiliki Izin
    Terbongkar..!! Sekitar 800. 000 Ha Lahan Perusahaan Di Rohul Tak Kantongi Izin
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:28:35 WIB
    Setwan Jabar Gelar Rakor Kehumasan Setwan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved