Rabu, 24 April 2024  
 
Kejagung Gelar Eksekusi Barang Bukti Uang Sebesar Rp 97 Miliar Dalam Kasus Tipikor Kondesat

Riswan L | Nasional
Rabu, 08 Juli 2020 - 09:30:21 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar eksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 97 Miliar dan kilang minyak Tuban LPG Indonesia ( TLI ) dari mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

Kilang minyak TLI dan uang senilai Rp 97 miliar tersebut merupakan aset yang dirampas untuk negara.

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di dampingi Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menggelar eksekusi barang bukti berupa uang 97 Miliar dari terdakwa Honggo, berlangsung di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Selasa ( 07/07/2020 )

Mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Juni 2020 memvonis Honggo 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dengan begitu perampasan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht ) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

Ali menjelaskan, Honggo Wendratno disidangkan secara in absentia, tanpa hadirnya terdakwa. Dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak TLI yang ada di daerah Tuban, Jawa Timur untuk dilakukan penyitaan.

“Didalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar,” ujarnya.

Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti,” katanya.

Dia menyebut perampasan tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan kondensat yang dilakukan terpidana berdasarkan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Honggo juga harus membayar uang pengganti sebesar 128 Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,8 triliun.

“Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada 128 juta US.Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai Rp1,8 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno telah diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan.***

Sumber : Fokusberitanasional


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 28 September 2022 - 09:12:13 WIB
    PWI Jabar Sukses Gelar UKW,Puluhan Wartawan Dinyatakan Kompeten
    Kamis, 07 Januari 2021 - 08:13:16 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Gudang Vaksin Covid-19
    Kamis, 16 November 2023 - 23:25:53 WIB
    Kunker Delegasi RRC Ke DPRD Jabar, Membahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 10:32:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa melaksanakan patroli penegakan Displin protokol Kesehatan
    Selasa, 23 Februari 2021 - 22:47:43 WIB
    Tersangka Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan ditahan Jaksa
    Sabtu, 08 April 2023 - 09:34:20 WIB
    Gubernur Riau Syamsuar Luncurkan Program Kado Da'i Riau
    Senin, 15 Juni 2020 - 04:29:12 WIB
    Narkoba VS Corona......mana yang lebih hebat ?
    30 kg Shabu Ditangkap Di Dumai, Kapan Kapan Berhentinya ?
    Jumat, 11 Februari 2022 - 18:39:58 WIB
    Tenaga Honor di Tempat Bersejarah Pelalawan Diduga Tidak Disiplin, Namun Gaji Tetap Lancar Dibayarka
    Kamis, 09 Juli 2020 - 05:47:33 WIB
    Maria Pauline Lumowa 17 Tahun Jadi DPO
    Lobi Tingkat Tinggi, Menkumham Yasonna Laoly Sukses Bawa Pulang Buronan Kakap Ke Indonesia
    Selasa, 03 November 2020 - 19:45:54 WIB
    Marak Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector di Surabaya, DPRD Lakukan Ini
    Selasa, 05 Mei 2020 - 09:06:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ingin PSBB Diseluruh Jawa Barat
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:42:01 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kawal Pendistribusian Bansos Pemprov Sumut di Tugala Oyo
    Minggu, 20 September 2020 - 02:56:18 WIB
    19 Hari di RS Pondok Indah, Ratu Dangdut Elvi Sukaesih Positif Corona, Sang Anak Kabarkan Kondisinya
    Rabu, 17 Juni 2020 - 11:04:50 WIB
    Kegagalan Sistem Informasi DJP
    DJP: Jumlah WP yang Diminta Lapor Ulang Tidak Banyak
    Kamis, 07 Januari 2021 - 12:53:30 WIB
    Rizieq Ingin Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi di Praperadilan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved