Sabtu, 27 April 2024  
 
LAWAN MAFIA HUKUM
Yasonna Laoly Apresiasi Bareskrim Atas Penangkapan Djoko Tjandra: Ini Momentum Bagi Upaya Penegakan

Sefi Zai | Nasional
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 08:06:28 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com  – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun. Yasonna juga berharap penangkapan itu menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

“Penangkapan Djoko Tjandra juga harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia. Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang,” ucap menteri dari PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut.

“Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police, red.),” tutur Yasonna.

“Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar,” ujarnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020). Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerja sama model P2P dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.

Di sisi lain, Yasonna menyebut kasus Djoko Tjandra yang seperti seenaknya keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana,” kata Yasonna.

“Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini,” ucapnya.( Rls)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 11:54:21 WIB
    Rakerwil I DPW MOI NTB, Sukses Digelar
    Jumat, 02 Juli 2021 - 13:00:17 WIB
    Tangkap 11 Orang Pelaku, Polair Polda Riau Sita 6 Kapal Kayu Ilegal
    Jumat, 06 November 2020 - 15:40:33 WIB
    KOTA CIMAHI JADI FINALIS INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD TAHUN 2020
    Selasa, 16 Maret 2021 - 13:12:24 WIB
    Masuk Kawasan Hutan PT SAL ( Ayau) dan PT.CSL ( Johanes), DLKH Dan MMP Patroli Pengawasan
    Selasa, 30 Maret 2021 - 13:38:34 WIB
    Lawan Narkoba
    Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
    Selasa, 22 Februari 2022 - 17:20:18 WIB
    Dapur Sehat Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga
    Jumat, 18 Juni 2021 - 15:19:18 WIB
    Bupati Kampar dan Ketua TP PKK Kampar Dampingi Ketua TP PKK Prov.Riau Serahkan Paket Makanan
    Selasa, 07 November 2023 - 17:57:19 WIB
    Peningkatan Adaptasi Pada Perubahan Iklim, Pemkot Cimahi Mengedukasi Kampung Iklim
    Kamis, 23 September 2021 - 17:14:09 WIB
    Berbasis Infrastruktur dan Perekonomian yang Handal
    Musrenbang RPJMD Rohil, Menuju Rokan Hilir yang Maju Religius dan Berbudaya
    Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:58:34 WIB
    HUT IWO ke-9 Tahun, DPD IWO Serdang Bedagai Menggelar Tali Asih Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    Jumat, 03 April 2020 - 14:33:55 WIB
    GERAKAN BERSAMA MELAWAN NARKOBA
    Sefianus Zai, Minta Komitmen Pemberantasan Narkoba Lebih Serius Seperti Perlakuan Covid-19
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:23:42 WIB
    Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Menyiapkan Lahan Covid 19
    Kamis, 20 Mei 2021 - 22:47:38 WIB
    BPP Bengkalis Sosialiasikan Aplikasi Puja Indah Kemendagri Agar Diterapkan di Bengkalis
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:18:55 WIB
    Bupati Dan Wakil Bupati Rohil Hadiri HUT TNI Di Kodim 0321/Rohil
    Kamis, 25 Juni 2020 - 10:41:49 WIB
    Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved