Jum'at, 29 Maret 2024  
 
LAWAN KORUPSI
Oknum Jaksa 9 Kali ke Luar Negeri Temui Djoko Tjandra, Foto-fotonya Beredar

Riswan L | Nasional
Minggu, 02 Agustus 2020 - 13:17:52 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa menjadi pusat perhatian karena diketahui melakukan pertemuan beberapa kali dengan buron Kejaksaan Agung RI, yakni Djoko Tjandra.

Fotonya yang terlihat akrab bersama Djoko Tjandra serta Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra juga viral beredar di media sosial

Peristiwa itu memiriskan banyak orang lantaran sebelumnya, beberapa petinggi Polri juga terlibat membantu upaya pelarian terpidana kasus korupsi tersebut.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar disiplin dan kode etik usai fotonya bersama buronan Djoko Tjandara beredar.

Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Menarik untuk Anda:

Pencopotan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki),” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Juli 2020 malam lalu.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.
Karier Pinangki

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia kedapatan 9 kali bolak balik ketemu Djoko Tjandra di luar negeri. Dia bepergian ke luar negeri juga tanpa izin pimpinan.

Di mana saja Pinangki ketemu Djoko Tjandra? Dari pemeriksaan tersebut diketahui sang jaksa bertemu buronan kasus cassie Bank Bali tersebut di Singapura dan Malaysia.

“Dia (jaksa Pinangki) berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial),” kata dia.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Hari Setiyono juga menjelaskan bahwa tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang beredar di media sosial.

Temui Djoko Tjandra yang Berstatus Buron

Kejagung memutuskan untuk mencopot Pinangki dari jabatannya karena foto itu diduga diambil pada tahun 2019. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Berharta Rp 6,8 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip detikcom dari situs KPK, Jumat (31/7/2020), Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.

Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.

Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000. Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%.
Meraih Gelar Doktor Hukum di Unpad

Berdasarkan profil Linkedin miliknya, Pinangki tercatat menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.

Kemudian, Jaksa Pinangki melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006.

Lalu, ia melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011. Ia meraih gelar doktor dengan disertasi yang berjudul ‘KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinnya terhadap Pemberantasan Korupsi’.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:08:24 WIB
    Pemkab Kampar Teleconference Dengan KPK Terkait Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK)
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 09:34:30 WIB
    Perjuangan Rusmawati Sibarani Temui Bupati Tapteng Membuahkan Hasil, Bupati: Besok Rumahnya Saya Ban
    Senin, 13 Januari 2020 - 20:49:51 WIB
    Kodam IV Gelar Natal Bersama, Inilah Pesan Pangdam Kepada Umat Kristiani
    Selasa, 24 Januari 2023 - 16:05:24 WIB
    Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kemenkumham Riau Gelar Tabur Bunga di TMP Pekanbaru
    Kamis, 30 September 2021 - 15:07:27 WIB
    Dengan Tetap Jalankan Protkes Yang Ketat, Danwingdiktek Tutup Pendidikan Sus Pemeliharaan Landasan A
    Jumat, 20 November 2020 - 14:16:28 WIB
    Terkait Dana Cadangan Pemilukada Kota Cimahi, Pakar Poltik Djamu Kertabudi Angkat Bicara
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:44:31 WIB
    DPD PDI Perjuangan Riau Sembelih Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1441 H
    Jumat, 04 Februari 2022 - 09:17:13 WIB
    Polri Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Narkoba Jenis Ganja
    Selasa, 11 Januari 2022 - 14:53:14 WIB
    Wujudkan Kemenkumham Semakin PASTI di Tahun 2022, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Deklarasi Janji Kine
    Rabu, 22 September 2021 - 15:59:47 WIB
    "KALAPAS GARUT RESMI MENUTUP PROGRAM REHABILITASI SOSIAL"
    Jumat, 25 Maret 2022 - 09:23:22 WIB
    Dorong Pemilu 2024 Lewat e-Voting, Menkominfo Meminta Usulan Disampaikan ke Komisi II DPR
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:33:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kawasan Taman Suropatih Sepi Pengujung Akibat Covid-19, Pendapatan Warga Sekitar Menurun
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:37:18 WIB
    Jenazah Youtuber Faisal Rahman dan MUA Chef Aiko Teridentifikasi
    Selasa, 16 Juni 2020 - 10:47:09 WIB
    Legalitas Kepemilikan Tanah
    Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora Tahun 2020
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:55:14 WIB
    Bakti Sosial TNI Kodim 0314
    Dandim 0314/Inhil Tinjau Bedah Rumah Milik Bapak Aini
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved