Jum'at, 19 April 2024  
 
Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice

Riswan L | Nasional
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:19:03 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra (JST) telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, 24 Agustus 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra membuat pengakuan memberi suap kepada pejabat Polri.

“Di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa tersangka JST. Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan,” kata Awi pada Selasa, 25 Agustus 2020.     

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan banyak hal kepada Djoko Tjandra. Termasuk di antaranya adalah terkait dengan aliran dana dugaan suap untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dalam pengurusan penghapusan red notice.

“Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya. Yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu memberikan uang kepada para tersangka,” ujarnya.

Akibat dihapusnya red notice terhadap Djoko Tjandra ini, dia bebas keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan di Keimigrasian.      

Brigjen Prasetijo Utomo adalah sempat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri, sebelum dicopot akibat kasus ini. Begitu juga dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Lebih lanjut Awi mengatakan, untuk tersangka Tommy Sumardi selaku pemberi suap tidak penuhi panggilan penyidik Bareskrim. Menurut dia, Tommy Sumardi diwakili oleh kuasa hukumnya dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Kuasa hukumnya beralasan Tommy lagi sakit.

“Pengacaranya menyampaikan bahwa saudara TS minta izin tidak hadir karena sakit. Tentunya, TS juga berharap bisa diundur,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap. Sedangkan Brigjen Prasetijo bersama Irjen Napoleon jadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***

Sumber : Viva.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Senin, 25 Juli 2022 - 12:39:49 WIB
    Sepeda Motor Listrik "GESIT" Segera Hadir Di Prov Riau, Alternatif Untuk Hemat BBM
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:18:36 WIB
    Penuhi Undangan Silaturahmi, Gubri Kunjungi Rumah Tokoh Tionghoa
    Selasa, 15 Juni 2021 - 21:22:05 WIB
    Ini Baru Pemimpin Idaman Rakyat, Belum 2 Bulan Dilantik Langsung Buat Program Pro Rakyat
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
    Selasa, 26 September 2023 - 11:08:38 WIB
    BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
    Kamis, 01 September 2022 - 13:22:11 WIB
    Melalui Sistem ANBK Pelajar Dituntut Memiliki Kreatifitas
    Selasa, 26 Januari 2021 - 10:33:49 WIB
    Pengadaan Embarkasi Haji Riau 2019 Diduga Jadi Lahan Korupsi
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:20:19 WIB
    Rukun Ulama - Umarok Nyata, Kapolda Banten akan Silaturahmi dengan Ulama Desa
    Selasa, 09 Maret 2021 - 18:46:14 WIB
    Pimpin Puluhan Anggotanya, Kapolres Kampar Sukses Padamkan Karhutla di Rimbo Panjang
    Kamis, 30 Desember 2021 - 21:23:03 WIB
    Bersiap! Ini Dia Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan
    Rabu, 30 Maret 2022 - 08:40:27 WIB
    Plt Walikota Cimahi Ngatiyana Membuka Festival Bintang Dangdut Tahun 2022
    Selasa, 14 Februari 2023 - 22:05:45 WIB
    Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan, Ini Kata Kejagung
    Jumat, 21 April 2023 - 14:35:37 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon Cek Pospam Arus Mudik/Balik Lebaran 1444 H
    Kamis, 30 September 2021 - 18:54:47 WIB
    Kunker ke Polsek Tapung, Kapolres Kampar Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:07:52 WIB
    Walikota Ingatkan Jangan Abaikan Prokes, 33 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved