Sabtu, 27 April 2024  
 
Terungkap, Warga Yang Lapor Anies Mendapat Tekanan

Riswan L | Nasional
Senin, 10 Februari 2020 - 12:31:49 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Mengejutkan, Anggota Tim Advokat para warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan bahwa warga korban banjir mendapatkan tekanan menjelang sidang perdana gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal banjir Jakarta.

Hal ini terungkap, dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini, kata Tigor, terungkap dari hasil pertemuan Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 dengan warga korban banjir Jakarta di kantor Islamic Law Firm, Sabtu (1/2/2020) lalu. Pertemuan tersebut sebenarnya dilakukan sebagai persiapan menghadapi sidang perdana gugatan class action.

"Terungkap dalam pertemuan itu bahwa warga korban banjir yang menjadi penggugat sudah mendapat tekanan. Para penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan agar tidak usah melakukan gugatan terhadap Pemprov Jakarta atas kejadian banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujar Tigor di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Ia mengatakan, bahwa tekanan tersebut berpengaruh kepada psikologis. Namun, kata dia, para penggugat dan tim advokasi telah berusaha saling menguatkan para warga.

"Kami saling meneguhkan dan memperkuat mental bersama atas dasar pemikiran bahwa gugatan yang kami lakukan ada sebagai salah satu memperjuangkan hak sebagai warga negara yang lalai dilindungi oleh Pemprov Jakarta," kata ia.

Lebih lanjut, Tigor mengatakan, melalui gugatan ini masyarakat berharap tidak ada lagi korban serta tidak ada lagi pembiaran atas hak-hak warga negara oleh pemerintahnya.

"Mereka (korban banjir) berjuang agar ada perubahan perilaku pemerintah provinsinya, tidak ada lagi korban serta tidak ada lagi pembiaran atas hak-hak warga negara oleh pemerintahnya," tegasnya.

Diketahui, gugatan sebagian warga (class action) DKI melawan Gubernur Anies Baswedan terkait kelalaian penanganan banjir DKI resmi didaftarkan di PN Jakpus, Senin 13 Januari 2020 lalu. Anies digugat oleh 243 warga korban banjir. Perkara gugatan class action ini teregister dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Para penggugat menilai Anies Baswedan melanggar Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kerugian para korban banjir DKI beragam. Namun pihaknya menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI sebesar Rp 42 miliar. Dengan adanya gugatan ini, pihaknya berharap Pemprov DKI ke depan bisa menunjukkan kesigapannya dalam menangani potensi banjir termasuk memetakan wilayah-wilayah rentan.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 27 September 2021 - 23:44:31 WIB
    Warga Slum Area Desa Kedungdalem Gegesik Terima Bantuan 25 Paket Sembako Dari Polresta Cirebon
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:44:55 WIB
    Membingungkan, Eks Putra Mahkota Saudi Digugat di AS tapi Jadi Tawanan Riyadh
    Jumat, 12 Februari 2021 - 11:00:30 WIB
    Mobilitas ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Panjang Imlek
    Sabtu, 30 April 2022 - 23:13:29 WIB
    Pembagian Zakat Fitrah dan Baksos Ramadhan SMA Muhi 1443 H
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:59:20 WIB
    Babinsa Sebagai Ujung Tombaknya Kodim 0213/Nias
    Senin, 01 November 2021 - 14:48:43 WIB
    Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau Panggil Sari Antoni, Aboy: "Sanksi Tegas Menunggu!"
    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:58:54 WIB
    Ayah Tiri Di Duga Bakar Anak Dibawah Umur Dengan Api Rokok
    Senin, 11 Mei 2020 - 07:25:30 WIB
    Kabid Gakda Satpol PP Kampar Melakukan Pendataan Usaha Legal Dan Ilegal Kuari
    Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:21:56 WIB
    PORDI Kab Cirebon Gelar Eksebisi
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:18:33 WIB
    Presiden Kunjungi Paviliun Indonesia dan PEA di Dubai Expo
    Selasa, 17 Maret 2020 - 11:02:55 WIB
    Partai Demokrat
    Pengamat: Tak Ada Regenerasi di Partai Demokrat
    Senin, 09 Mei 2022 - 10:52:10 WIB
    Danlanud S Sukani, Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri
    Jumat, 07 Juli 2023 - 18:19:19 WIB
    Gubernur Riau Serahkan Bantuan Hewan Ternak untuk Warga Tanjung Medan
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:21:32 WIB
    DAMPAK COVID-19
    Ruralisasi, Kapitalisme, Dan Global Community di Tengah Pandemi Corona
    Kamis, 19 Maret 2020 - 13:06:26 WIB
    KPU Nias Utara Mengaku Salah Dalam Melakukan Perekrutan Calon Anggota PPS
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved