Rabu, 24 April 2024  
 
Kasus Kekerasan Oknum TNI di Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp 778 Juta, Polri 1,63 Miliar

| Nasional
Rabu, 16 September 2020 - 14:13:46 WIB

Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADH
TERKAIT:
   
 
tiraskita.com, Jakarta - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI, mencapai Rp 778.407.000. "Jumlah ganti rugi Rp 778.407.000," ujar Dudung dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/9/2020).

Biaya ganti rugi itu diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI. Salah seorang korban, yakni Maulana Husni, diketahui berprofesi sebagai sopir di perusahaan media ANTV.

Maulana Husni sendiri menerima uang santunan langsung dari Kepala Staf Angkatan TNI Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

"Terkahir pemberian santunan pada 12 September, diberikan langsung oleh KSAD kepada Moh Husni Maulana," kata Dudung. Selain itu, kerugian materiil yang harus ditanggung Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana mencapai Rp 1,63 miliar. Kerugiaan materiil tersebut berupa perusakan di Pos Polisi Taman Mini, Polsek Pasar Rebo, dan Polsek Ciracas. Puspom TNI sendiri saat ini sudah menetapkan 65 oknum TNI sebagai tersangka kasus penyerangan itu.


Sebagaimana sudah diterangkan di atas bahwa 57 oknum TNI berasal dari TNI AD. Sementara, tujuh orang berasal dari TNI AL dan satu orang berasal dari matra TNI AU.

Adapun penyerangan Polsek Ciracas itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Akibat kecelakaan tunggal itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Ia mengaku, dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi. Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Sumber : Kompas.com





comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:26:37 WIB
    Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum
    Rabu, 17 Maret 2021 - 11:05:38 WIB
    Darius Laia Diminta bayara 5 jt an
    Direktur LBH Bernas Sefianus Zai Minta Petugas Kesehatan Ditiap Rumah Sakit Kerja Profesional
    Rabu, 17 Maret 2021 - 09:53:48 WIB
    Oknum Polisi Pangkat Kompol Bawa 1 Kg Shabu Begitu Ditangkap Meninggal
    Jumat, 11 September 2020 - 13:02:14 WIB
    Koramil 2013/Sumber Kodim 0620/Kab Cirebon, Adakan Kerja Bakti
    Jumat, 09 September 2022 - 17:56:26 WIB
    Dukung Tugas dan Fungsi BIN, Kajati Terima Kunker Kabinda Riau
    Selasa, 07 April 2020 - 10:15:50 WIB
    JUMLAH PASIEN PDP BERTAMBAH
    HM Wardan, Meminta Agar Warganya Tetap Tenang
    Selasa, 21 April 2020 - 11:37:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Vaksinasi dan Microchip Bill Gates
    Jumat, 08 Januari 2021 - 14:04:16 WIB
    Tahun Ini,
    Pemprov Riau Targetkan TORA Sebanyak 21.213 Bidang
    Senin, 18 Mei 2020 - 09:28:26 WIB
    PETANI KECIL JADI KORBAN
    ” Bebaskan Pak Bongku ", Ia Ditangkap Di Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sakai
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:29:51 WIB
    Kreatifitas Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU
    Tidak Memiliki Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswa Merangkul Anak-Anak Untuk Berkreativitas
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:54:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Rapat Persiapan Pembentukan Posko di Titik Keramaian
    Rabu, 19 Mei 2021 - 13:05:55 WIB
    Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Dampingi Gubernur Riau, Sambut Presiden Jokowi
    Rabu, 20 Mei 2020 - 19:32:18 WIB
    Dugaan Kasus Korupsi Lima Proyek Pembangunan
    Kejagung Harus Bongkar Mega Skandal Korupsi Miliaran Rupiah di Kota Bekasi
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:23:48 WIB
    Bupati Kampar Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Dan Masyarakat Terdampak Covid-19
    Senin, 18 Mei 2020 - 12:22:47 WIB
    BANGUNAN TIDAK BERFUNGSI
    Telan Anggaran Miliyaran Rupiah, Bangunan Pasar Rakyat ini Terlantarkan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved