Kamis, 25 April 2024  
 
LBH BERNAS MINTA PERUSAHAAN KOPERATIF
25 Tahun Bekerja Pesangon Tidak Dibayar, PT.MUP Disomasi

Rahmad Gea | Nasional
Rabu, 16 September 2020 - 21:28:11 WIB

Foto Atas : Yatina Halawa.   Foto Bawah : Kuasa Hukum serahkan Somasi di kantor PT.MUP
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN - LBH Bernas yang menjadi Kuasa hukum Yatina Halawa melayangkan somasi kepada Manajemen   PT. Mitra Unggul Perkasa ( MUP ) atas tidak dibayarkannya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan kepada Yatina Halawa.

Team kuasa hukum Yatina Halawa yang langsung dipimpin oleh Direktur LBH Bernas Sefianus Zai, SH bersama Irfan Meisyahputra,SH tiba di kantor PT.MUP Gondai, Langgam Pelalawan dan langsung menyerahkan surat somasi kepada salah satu staf PT.MUP. Rabu, 16/09/2020.

Kepada media Sefianus Zai,SH menyampaikan bahwa somasi atas nama Yatina Halawa ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak normatif Yatina Halawa yang sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1995.

"Saat ini klien kami sudah tua dan sudah sakit-sakitan, Ibu itu kasihan sekali, seperti diterlantarkan saja setelah tenaga dimasa mudanya di manfaatkan oleh perusahaan, kini  perusahaan memberhentikan klien kami tanpa membayar uang pesangon sepersen pun, ini sangat kita sesalkan,"ucapnya kepada media yang ikut dalam rombongan.

Sefianus Zai, memaparkan bahwa semestinya perusahaan membayarkan hak-hak Yatina Halawa seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sesuai  UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  Pasal 156 berbunyi " Pengusaha wajib membayar  uang pesangon , uang penghargaan  masa kerja dan pengganti uang hak".

"Kita berharap PT.MUP taat hukum dan melaksanakan UU ketenagakerjaan," tegas Sefianus Zai.

Pantauan media  Yatina Halawa yang kini menumpang dirumah anaknya tampak kurus kering dan batuk-batuk.

"Saya sangat minta tolong agar Bapak-bapak membantu saya memperjuangkan hak saya, saya sudah bekerja disini sejak tahun 1995, dulu kebun ini baru di buka , saat itu  kerja saya di  pembimbitan sawit,"ujarnya lirih sambil batuk-batuk.

Yatina mengatakan bahwa pihak perusahaan melalui mandor pernah menyampaikan bahwa manajemen hanya bersedia memberi uang sagu hati kepadanya sebesar 10 juta rupiah, namun ia menolak dan merasa tidak seimbang dengan besaran haknya yang sesungguhnya.

Irfan Meisyahputra,SH mengatakan bahwa jika dihitung sejak Ibu Yatina ini bekerja di PT.MUP sejak tahun 1995 maka total haknya adalah berkisar Rp.96.676.732 dengan perhitungan sebagai berikut :
1.    Uang Pesangon Masa kerja 25 tahun
a.    Pesangon 2 x 9 x 3.002.383 ..................... =  Rp.54.042.894
b.    Penghargaan masa kerja  10 x 3.002.383  =  Rp.30.023830
Sub total  .......................................................... =  Rp.84.066.724
c.    Uang penggantiah Hak 15% x 84.066.724  =  Rp.12.610.008
TOTAL ...............................................................= Rp.96.676.732
( Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah )


"Kami berharap pihak perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak Ibu Yatina ini selain itu demi kemanusiaan karena Ibu ini sedang sakit keras juga agar manajemen terhindar dari perbuatan melawan hukum,"ujar Ifan mengakhiri.*




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Senin, 29 Mei 2023 - 19:22:46 WIB
    KONI Rokan Hilir Gelar Rakerkab 2023
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:17:07 WIB
    Setor Rp14,5 Miliar ke Negara, KPK: Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Batubara
    Selasa, 16 Februari 2021 - 08:30:42 WIB
    Tata Aset Bergerak, Bengkalis Rilis Aplikasi Besamo
    Jumat, 07 Januari 2022 - 20:18:29 WIB
    Kalapas Pemuda Tangerang Tanda Tangani Deklarasi Janji Kinerja dan Perjanjian Kinerja di Hadapan Kak
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:47:33 WIB
    114 UMKM Sergai Terima Bantuan Stimulus
    Rabu, 10 Juni 2020 - 20:26:02 WIB
    Babinsa Silihasih Ramil 2004/Losari Dim 0620/Kab Cirebon, Dampingi Kegiatan Posyandu
    Kamis, 26 Januari 2023 - 20:25:22 WIB
    Apartemen Ayam, Solusi Peternak Milenial
    Kamis, 30 September 2021 - 18:58:13 WIB
    Wabup Sergai Tekankan Pentingnya Interaksi Sosial Dalam Program P4GN
    Jumat, 16 September 2022 - 14:54:39 WIB
    Presiden Terus Dorong Penyaluran BLT BBM di Seluruh Indonesia
    Selasa, 23 Maret 2021 - 16:27:55 WIB
    Terapkan Tilang Elektronik ,
    Kapolri Resmi Launchingl Etle Nasional Tahap Pertama
    Selasa, 03 Maret 2020 - 10:50:21 WIB
    Lenyapnya Buron Mabes Polri Honggo Si Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun
    Selasa, 11 Februari 2020 - 16:36:27 WIB
    Cegah Virus Corona, Imigrasi Meranti Jalankan Peraturan Permenkumham RI No.3 Tahun 2020
    Kamis, 16 September 2021 - 18:13:16 WIB
    Dukung Program Pemerintah, Nakes TNI AL Lanal Cirebon Laksanakan Serbuan Vaksinasi Untuk Masyarakat
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:36:45 WIB
    Satpol PP Ditengarai Setengah Hati Tindak Joker Poker, Ada Apa ya..??
    Kamis, 16 Juli 2020 - 01:42:03 WIB
    Bangun Lapas Baru
    Kemenkumham Tinjau Lahan Hibah Pemkab Rohil
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved