Jum'at, 26 April 2024  
 
Cegah Virus Corona, Imigrasi Meranti Jalankan Peraturan Permenkumham RI No.3 Tahun 2020

Riswan L | Riau
Selasa, 11 Februari 2020 - 16:36:27 WIB


TERKAIT:
   
 
MERANTI,Tiraskita.com - Dalam upaya pencegahan masuknya viruscorona yang sedang marak dan terhitung cepat penyebarannya, beruntung dari beberapa Negara yang terdeteksi virus tersebut, Indonesia belum termasuk didalamnya.

Mengatasi hal tersebut, Imigrasi Selatpanjang langsung bertindak cepat dengan merespon peraturan yang mengikat pergerakan WNA yang masuk ke Indonesia.

Peraturan yang diluncurkan Permenkumham RI No.3 2020 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok ini langsung dijalankan dengan tingkat pengawasan tinggi oleh Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang.

Selasa,(11/02/2020) kepada Media ini Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Maryana,S.sos,MA menjelaskan terkait permenkumham No.3 2020 ini akan menjadi pedoman dalam pengawasan dampak Wabah Virus corona tersebut, pengawasan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan Pemeriksaan yang menjadi Ekstra lebih dari personil Imigrasi.

“peraturan ini sudah kita jalankan berdasarkan Permenkumham No.3 2020, personil kita sudah ditugaskan dipelabuhan tanjung harapan dengan pemeriksaan ekstra,”tegasnya.

“peraturan untuk pencegahan sudah kita jalankan sejak mulai gemparnya isu virus ini, tujuan kita jangan sampai kita kecolongan dan sampai masuk ke meranti wadah penyakit virus tersebut”jelasnya lagi.

Maryana juga mengatakan peraturan ini akan tetap dilaksanakan hingga batas yang belum dituntukan hingga ada evaluasi dari peraturan bari pusat

“untuk batas akhir pengawasan dari peraturan permenkumham tersebut kita masih belum tau, hingga evaluasi selanjutnya dari pusat”pungkasnya.

Peraturan Keimigrasian Terkait Pencegahan Wabah Coronavirus yang bersumber dari Permenkumham RI No.3 Tahun 2020 (Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok).

Langkah pertama yang dilakukan Imigrasi adalah penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Warga Negara dan Orang Asing sebagaimana dimaksud diatas merupakan warga negara dan Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Permenkumham RI No.3 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut tertulis pada Pasal 4,
(1) Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

(2) Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing serta Orang Asing Pemegang izin tinggal terbatas dan/atau izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak di berikan izin masuk.

(3) Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau Izin tinggal Diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

Pada Pasal 5
(1) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan
b.tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

(2) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan :
a.Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
b.Visa dan/atau
c.Izin Tinggal yang dimiliki.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:13:25 WIB
    Hari Ini Korban Penyekapan di Kamboja Akan Pulang ke Tanah Air
    Minggu, 23 Februari 2020 - 11:05:19 WIB
    Oknum Sindikat Narkoba
    BNN Minta Oknum Polisi Terlibat Narkotika 10 Kg Sabu dan 60 Butir Ekstasi Dihukum Mati
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 16:10:36 WIB
    Lawan Covid-19
    Kota Cimahi Belum Aman dari Covid-19 Warga Tetap Wajib Pakai Masker
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:55:34 WIB
    Berikut Sinergi Pemprov dan Polda dalam Upaya Tangani Covid-19 di Riau
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:54:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Rapat Persiapan Pembentukan Posko di Titik Keramaian
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:50:29 WIB
    LAWAN COVID-19
    Danramil 02 Gido beserta Babinsa Melaksanakan pendampingan pembagian BLT Desa di wilayah Koramil 02
    Selasa, 01 Juni 2021 - 19:33:54 WIB
    Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi
    Jumat, 25 November 2022 - 10:32:30 WIB
    Aset Fantastis Lukas Enembe Diendus KPK
    Minggu, 14 Mei 2023 - 17:50:38 WIB
    Satgas TMMD 116 Kodim 0319/Mtw dan Rakyat Gotong Rotong Bersihkan Masjid
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:54:33 WIB
    Tanihub Kembangkan Sistem Pertanian 4.0
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:34:57 WIB
    Seluruh Pejabat Terharu, Sang Murid Lantik Gurunya Jadi Kepala Sekolah
    Minggu, 28 Februari 2021 - 09:29:50 WIB
    lAWAN JUDI
    Polsek Siak Hulu Tangkap Penjual Nomor Judi Togel di Kedai Tuak
    Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:19:13 WIB
    Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Dany Rakca S.A.P.,M.Han Menutup TMMD ke 114 Kab Cirebon
    Jumat, 11 November 2022 - 07:59:31 WIB
    Masa Sidang Reses l Tahun 2022-2023 H. Nasir,S Ag, Dapil Xl Kab Sumedang, Kab Majalengka, Kab Subang
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:43:25 WIB
    Muhadjir: Perempuan Penting Tahu Bekal Pranikah Sejak Dini
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved