Sabtu, 27 April 2024  
 
Aturan Baru Pilkada, KPU Batasi Peserta Kampanye 50 Orang

Arif Hulu | Nasional
Kamis, 24 September 2020 - 12:33:24 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para calon kepala daerah menggelar kampanye terbatas secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Virus Covid-19.

Pasal 58 PKPU tersebut menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Apabila para peserta tidak dapat melakukan melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung. Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antarpeserta.

"Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung," mengutip bunyi Pasal 58 butir a dalam PKPU, Kamis (24/9).

KPU juga mewajibkan para calon kepala daerah dan peserta rapat kampanye terbatas mematuhi pelbagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di antaranya wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Lalu, panitia harus menyediakan sarana sanitasi berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," mengutip bunyi Pasal 58 butir e.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, semua peserta Pilkada Serentak 2020 wajib mematuhi protokol kesehatan dan meminimalisasi kerumunan.

Kapolri Jenderal Idham Aziz juga telah menerbitkan Maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus Covid-19 dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol tersebut.

Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Sebanyak 270 wilayah akan mengikuti gelaran pemilu lokal lima tahunan tersebut pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sumber : Cnnindonesia.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 19 November 2021 - 14:41:19 WIB
    Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Jabarkan KUA-PPAS Kabupaten Kampar Tahun 2022
    Rabu, 13 Desember 2023 - 11:41:26 WIB
    Kodam IV/Diponegoro Serentak Adakan Aksi Donor Darah
    Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:38:29 WIB
    Anggota DPRD JABAR Menerima Audensi Aliansi Penyelamat Petani Nanas Subang
    Jumat, 19 Juni 2020 - 20:14:08 WIB
    Kapolsek Cantik Buat Kejutan Untuk Warga Menjelang Hari Bhayangkara ke-74 TH
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:18:06 WIB
    Gubernur Siapkan Kepgub dan Surat Edaran Terkini, Terkait Pemberlakuan PSBB Proporsional
    Selasa, 02 Juni 2020 - 20:17:06 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro Buka Simulasi TFG Dalam Penanganan Covid-19
    Kamis, 24 September 2020 - 17:10:44 WIB
    Tokoh Masyarakat Kecamatan Sirombu Gelar Doa Bersama Untuk Bapaslon ELMAR
    Sabtu, 12 November 2022 - 13:57:53 WIB
    Mario A PPK Proyek BWSS III Dan Satkernya Diduga Bermain Dengan Rekanan
    Senin, 10 Mei 2021 - 08:39:39 WIB
    Diduga Ada Yang Tidak Berses, Pengusaha Bisnis Tabung Gas Elpiji Marah Ketika Dikonfirmasi Media
    Jumat, 03 Maret 2023 - 01:25:23 WIB
    Otong Zaenudin SE, Pengusaha Muda Yang Selalu Bersahaja
    Minggu, 31 Januari 2021 - 15:27:05 WIB
    Jabar-Badan POM RI Perkuat Pengawalan Distribusi Vaksin COVID-19
    Jumat, 19 Maret 2021 - 18:46:35 WIB
    Bupati Bengkalis Lantik 33 Anggota BPD
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:10:11 WIB
    Tersangka Karhutla Riau Bertambah, Menjadi 21 Orang
    Minggu, 30 Mei 2021 - 01:25:36 WIB
    CSR Harus Bisa Bantu Pertanian dan Perkeunan Masyarakat Desa
    Kamis, 22 Juli 2021 - 11:12:07 WIB
    Wali Kota Segera Laporkan Mutasi dan Rotasi Kepala OPD ke KASN
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved