Kamis, 25 April 2024  
 
Kejagung Buka Suara soal ST Burhanuddin di Kasus Pinangki

Arif Hulu | Nasional
Kamis, 24 September 2020 - 13:37:18 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

Hari menjelaskan bahwa Pinangki selaku terdakwa mencatut nama Jaksa Agung untuk dapat meyakinkan terpidana Djoko Tjandra agar mengurus fatwa MA melalui dirinya.

"Dalam surat dakwaan sudah dijelaskan bahwa itu adalah perbuatan terdakwa (mencatut nama) dengan kawan berbuatnya terkait rencana yang akan dilakukan," kata Hari kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/7).

Kemudian, Hari menegaskan bahwa action plan pengurusan fatwa MA yang dirancang oleh Jaksa Pinangki bersama sejumlah kroninya telah ditolak oleh Djoko Tjandra. Dengan demikian perencanaan tersebut belum masuk pada tahap eksekusi.

Oleh sebab itu, lanjut Hari, pihaknya juga tidak memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang dicatut oleh Pinangki dalam proposalnya.

"Tidak ada korelasi atau urgensi dengan inisial nama itu karena memang tidak pernah terjadi," ujar Hari lagi.

Dia pun meminta agar publik mengikuti persidangan kasus dugaan suap itu secara menyeluruh, sehingga dapat memahami konstruksi hukum yang dibangun secara jelas dan tuntas.

Pada tahap penyidikan, Jaksa Pinangki juga disebut mencatut sejumlah nama untuk meyakinkan Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah kepada wartawan, 8 September lalu. Saat itu, Kejagung pun menyatakan tidak akan memeriksa nama-nama yang dicatut Pinangki.

"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu. Sementara tidak ada alat bukti bahwa dia sudah ada perbuatan permulaan untuk mengurus itu, ya janganlah (pemanggilan pemeriksaan), orang terganggu," ujar Febrie saat itu.

Kemudian, dalam persidangan terungkap bahwa nama-nama yang dicatut itu adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA. Mereka dimasukkan dalam sejumlah poin yang termaktub dalam rencana aksi versi Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra bebas dari jerat hukum.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan berbeda. Ia didakwa dengan Pasal gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat.

Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Dalam dakwaanya, jaksa menyatakan uang US$500 ribu itu merupakan uang muka dari US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Sumber : Cnnindonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 29 September 2022 - 18:27:26 WIB
    Kalender Events Nusantara Kenduri Riau Digelar di Pekanbaru, Ini Konsep Acaranya
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:00:22 WIB
    Presiden Jokowi di Pidato Kenegaraan 2022, Pakai Baju Adat Bangka Belitung
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:15:25 WIB
    Ajaib !!! Nenek 100 Tahun di Myanmar Berhasil Sembuh dari Corona
    Minggu, 28 Maret 2021 - 22:02:33 WIB
    Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina
    Kamis, 10 September 2020 - 15:04:40 WIB
    Cegah Penyebaran Covid 19, TNI Polri Himbau Warga Gunakan Masker
    Kamis, 29 Juli 2021 - 14:56:02 WIB
    Waka Polres Sergai Beri Semangat Pada Warga Terpapar Covid di Perbaungan
    Rabu, 22 April 2020 - 13:55:36 WIB
    LAWAN COVID-19
    Singapura Menjadi Negara Kasus Tertinggi Covid-19 Di ASEAN, Dengan Kasus 9.125
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:25:20 WIB
    Koramil 03/Idanogawo Kodim 0213/Nias Bantu Dan Kawal Pendistribusian Bansos Pemkab Nias
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:02:07 WIB
    Pemkab Kampar Menerima Penghargaan dari BPS
    Selasa, 08 Desember 2020 - 16:48:56 WIB
    Ketum MOI: Media Online Sukseskan Pilkada Serentak
    Minggu, 31 Januari 2021 - 17:29:03 WIB
    Penyelundup Sabu Divonis Hukuman Mati
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:16:25 WIB
    Terkait Upaya Memacu Pembangunan Kabupaten kampar
    Kampar Siapkan RC Untuk Kegiatan Bidang Cipta Karya Tahun 2021
    Sabtu, 03 April 2021 - 08:53:39 WIB
    Komisi III Arahkan Bank BJB Pertahankan Pelayanan Prima
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:28:03 WIB
    Dalam rangka menciptakan kebersamaan bermasyarakat, anggota Babinsa Koramil 07/Alasa
    Sabtu, 03 April 2021 - 18:54:01 WIB
    Isi BBM Jiregan yang Ada Dalam Bagasi Mobil
    LSM : Aparat Tindak Tegas SPBU No 13.283.615
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved