Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Yasonna Siap Hadapi Tommy di PTUN soal Berkarya Muchdi Pr

Arif Hulu | Nasional
Senin, 28 September 2020 - 16:52:36 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto.
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengaku siap menghadapi Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN. Tommy menggugat Yasonna terkait keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

"Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (28/9).

Yasonna mengatakan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr sudah sesuai aturan dan prosedur. Karena itu ia mempersilakan jika kubu Tommy Soeharto menggugat keputusannya tersebut.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," Yasonna.

Ia mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas menurutnya adalah hal biasa saja.

Yasonna pun mengaku siap menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Berkarya itu. Sejak awal, Yasonna mengaku mempersilakan bila ada pihak yang mau menguji keputusannya yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Pr.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," tutur Yasonna.

Tommy secara resmi telah melaporkan Yasonna ke PTUN soal pengesahan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi. Gugatan itu teregister pada 21 September lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Tommy meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya. Putra Presiden RI ke-2 itu juga meminta keputusan Menkumham RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020, dinyatkaan tidak sah dan dibatalkan.

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 dan Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.

Pemeriksaan persiapan gugatan Tommy kepada Yasonna ini bakal bakal digelar PTUN Jakarta pada Selasa 29 September 2020 mendatang.

Sebelumnya, Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.

Hasil Munaslub itu kemudian disahkan Yasonna dengan mengeluarkan SK bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.(AH**)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Minggu, 30 Mei 2021 - 01:03:01 WIB
    Waw.......!! Belanja Rp 1.760 Triliun, Ini Kata Pengamat Militer
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:40:23 WIB
    Polda Metro Jaya Beberkan Identitas Tersangka dan Lokasi Pengungkapan 1,1 Ton Sabu di Jakarta
    Minggu, 19 September 2021 - 09:33:20 WIB
    Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Perlombaan Antar Santri
    Selasa, 16 November 2021 - 07:41:14 WIB
    Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan, Hutan Harus Diselamatkan
    Senin, 05 Desember 2022 - 11:17:41 WIB
    Bambang Mujiarto Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda Jabar
    Jumat, 03 April 2020 - 14:28:29 WIB
    MENGHISAP ANGGARAN MILIARAN RUPIAH
    Adanya Kejanggalan Pada Struktur Bangunan Tekno Tahap I Di Langgam
    Kamis, 07 Januari 2021 - 08:52:02 WIB
    Token Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini
    Kamis, 05 November 2020 - 09:19:04 WIB
    5 Massa Sempat Diculik, Ratusan Kelompok Cipayung Demo Mapolres Nias
    Senin, 22 Mei 2023 - 11:14:04 WIB
    Gubri Hadiri Halalbihalal bersama warga Kabupaten Kepulauan Meranti
    Selasa, 16 Februari 2021 - 13:34:05 WIB
    Plt Walikota Cimahi Tinjau Lokasi Kebakaran
    Kamis, 04 Februari 2021 - 23:35:16 WIB
    Gubernur Riau Terima Kunjungan Kepala BKN dan KSN
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:24:02 WIB
    Live Di I News Tv, Bupati Kampar Beberkan Fakta di Balik Viralnya 3 Anak SD Nyebrang Sungai
    Senin, 25 Oktober 2021 - 14:51:32 WIB
    Ketua DPRD Kota Cimahi Dukung Persiapan KONI Hadapi Porprov Jabar 2022
    Senin, 21 Desember 2020 - 09:22:19 WIB
    Presiden RI Soft Launching Pelabuhan Internasional Patimban Subang
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:39:52 WIB
    Pengurus Generasi Pemuda Nias Bersatu
    Generasi Pemuda Nias Bersatu Gelar Rapat Perdana Dalam Persiapan Syukuran
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved