Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Bawaslu : Seluruh Paslon Pilkada Kab. Bandung Langgar Aturan Kampanye

Arif Hulu | Nasional
Minggu, 04 Oktober 2020 - 14:03:43 WIB

Ilustrasi. Bawaslu dalam sepekan mencatat seluruh peserta Pilkada Kabupaten Bandung melanggar protokol kesehatan mulai dari jumlah massa hingga pemberian doorprize. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
TERKAIT:
   
 
BANDUNG | Tiraskita.com - Selama sepekan pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, masih abai terhadap aturan kampanye terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama pelaksanaan pada tahapan kampanye ini pihaknya masih menemukan pelanggaran jumlah peserta pertemuan.

Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 57 ayat 2 poin 2, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta kampanye.

"Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil," ujar Hedi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).

Pengawas pemilu kecamatan setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye. Bahkan, pengawas pun melarang adanya pemberian doorprize dan sebagaimana amanat PKPU 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pasal 49 disebutkan, melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan doorprize.

Sementara itu, wakil paslon lainnya melakukan kampanye di Pacet. Paslon ini tidak melakukan pelanggaran Pasal 5 PKPU 13/2020, tapi yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi Desa Cikembang dan Cibeureum Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang," ucapnya.

Di hari berikutnya, ada paslon lain yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang. Pelaksana kegiatan kampanye tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya. Bahkan, Hedi menilai, tidak adanya STTP ini merupakan unsur kesengajaan agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu.

"Dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan dan menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga diatas segalanya," ujar Hedi.

Hedi menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan agar tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran.

"Bahkan semua kegiatan yang dilakukan masyarakat baik itu yang berupa kegiatan pentas seni, budaya maupun keagamaan akan kami awasi. Karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon," ucapnya.

Terkait langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU 13/2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

"Jangan sampai Pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan ini paslon selama kampanye ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya penyelenggara pemilu," paparnya.

Sumber : cnnindonesia.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:55:03 WIB
    Jaksa Agung Instruksikan Berantas Mafia Pupuk
    Kamis, 25 Juni 2020 - 17:08:20 WIB
    Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Polda Riau Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Penanganan Karhutla
    Minggu, 20 September 2020 - 15:34:27 WIB
    Rumah 'Mas Gondrong' di Kiyap Jaya Hanyut Tersapu Banjir Bandang
    Rabu, 26 Februari 2020 - 09:34:51 WIB
    ARIEF BUDIMAN KEMBALI LAGI DIPANGGIL OLEH KPK
    Kembali Ketua dan Komisioner KPU, Arief Budiman serta Evi Novida Ginting Manik Dipanggil KPK
    Jumat, 25 Juni 2021 - 19:56:39 WIB
    Laporan Polisi Sempat Ditolak, Kuasa Hukum Yakinkan Polres Bogor
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:19:04 WIB
    Selain CBP Bulog, Sembako Dari Pemdakab Pelalawan Di Tengah Pandemi Covid-19 Ternyata Belum Ada
    Jumat, 14 Februari 2020 - 23:27:44 WIB
    Bersilaturahmi, Pemda Minta IWO Kuansing Jadi Kontrol Sosial Penyeimbang
    Kamis, 16 Juli 2020 - 18:20:38 WIB
    Dengan didampingi Danrem 142/Tatag, Pangdam XIV/Hsn Kunjungi Korban Banjir
    Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:41:23 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Ini Pernyataan Ridwan Kamil Pada Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI
    Rabu, 29 Januari 2020 - 16:36:44 WIB
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
    Kamis, 15 April 2021 - 16:58:59 WIB
    Komisi V : Pembangunan RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat, Altenatif Permasalahan RSHS
    Jumat, 28 Januari 2022 - 14:02:06 WIB
    Menjelang Hari Jadi Kampar ke 72, Bupati Kampar Silaturahmi ke Tokoh Riau Saleh Djasit
    Senin, 19 April 2021 - 16:58:34 WIB
    Bupati Darma Wijaya Resmikan Kampung Ramadan Sergai
    Kamis, 23 Desember 2021 - 10:29:32 WIB
    Sawit Mampu Menjadi Upaya Mengentaskan Kemiskinan Untuk Daerah Remote
    Kamis, 03 September 2020 - 12:54:10 WIB
    Suami Asal Iran Kaget, Di ikhlaskan, Ternyata Ini Sebabnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved