Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pengupahan Dihitung Berdasarkan Waktu dan Hasil
Presiden: Dengan UU Cipta Kerja, Perusahaan Tak Bisa Lakukan PHK Sepihak

Arif Hulu | Nasional
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:29:39 WIB

Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan informasi yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak, dan juga hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi. Baca juga : DPR RI Dorong Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kesejahteraan pekerja, kata Presiden, juga dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.

“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

Pada dasarnya, menurut Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga pekerja.

Dari sisi upah,Jokowi mengatakan ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari Undang-Undang yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu. Baca juga : RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR

UU Cipta Kerja juga mengatur agar sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.

Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Cipta Kerja, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Kepala Negara.

Sumber : Setpres


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 29 Juni 2020 - 19:32:59 WIB
    Terkait Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
    Bos PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Secara Online
    Minggu, 28 Maret 2021 - 16:49:24 WIB
    Pasca Bom Bunuh Diri Di Sulsel
    Kapolda Banten Instruksikan Jajaran Untuk Lebih Tingkatkan Pengamanan
    Jumat, 26 Juni 2020 - 14:52:58 WIB
    Mutasi Pejabat Kodam IV/Diponegoro, Kembali Bergerak
    Kamis, 14 Januari 2021 - 22:54:20 WIB
    Lapas Ambon Gagalkan Penyelundupan Sabu
    Kamis, 10 September 2020 - 11:04:07 WIB
    Sekretaris Relawan ZONAS Ajak Masyarakat Nias Pilih Paslon Amanah
    Selasa, 29 Juni 2021 - 09:01:11 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Rapat Pleno TPAKD Semester I Tahun 2021
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:46:20 WIB
    Giat Tanpa Henti, Babinsa Koramil 07/Alasa Lakukan Patroli Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan
    Selasa, 03 November 2020 - 19:45:54 WIB
    Marak Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector di Surabaya, DPRD Lakukan Ini
    Senin, 28 September 2020 - 12:35:27 WIB
    Dakwah UAS Dikawal Marinir, DPR Sebut untuk Cegah Penyerangan
    Senin, 28 Agustus 2023 - 19:12:27 WIB
    Jalin silaturahmi, Pangdam Jaya sambut Rombongan Muhibah Kebangsaan Film Sejarah Perjuangan
    Selasa, 18 Februari 2020 - 10:36:12 WIB
    Gub Sumut Edy Rahmayadi Marah Dilaporkan ke KPK
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:39:27 WIB
    DPRD RIAU TEMUKAN SUKET DOMISILI PALSU
    Ini Hasil Inspeksi Mendadak Wakil Ketua DPRD Riau H. Zukri ke SMA 8 Pekanbaru
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:11:28 WIB
    Virus Corona
    Tjahjo: 3 Orang di Rumah Saya Positif COVID-19
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:27:55 WIB
    Pelatihan Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir Tahun 2021 Guna Budidaya & Pengolahan Ikan Bandeng, Ha
    Selasa, 08 Desember 2020 - 10:00:07 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Penghargaan Atas Opini WTP Kategori 5 kali Berturut-turut dari Kemenkeu RI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved