Selasa, 19 Maret 2024  
 
Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja

Arif Hulu | Nasional
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:04:54 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terus memberikan penjelasan terkait poin-poin UU Cipta Kerja yang dikhawatirkan publik
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Pemerintah tak berhenti memberikan penjelasan terkait poin-poin yang menjadi kekhawatiran publik, khususnya buruh, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Mulai dari penggunaan tenaga kerja asing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), ditegaskan tidak dibebaskan begitu saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, untuk tenaga kerja asing, pemerintah akan memberikan syarat-syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing. Selanjutnya, untuk isu waktu kerja, tetap tak berubah sebanyak 40 jam dalam sepekan.

"Mengenai isu waktu kerja, itu tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusahanya dapat memilih sistem 5 hari 8 jam, atau 6 hari 7 jam," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dia melanjutkan, pekerja yang terkena PHK pun akan tetap diberikan pesangon. Pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Mereka bahkan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru," jelasnya.

Sedangkan terkait isu pendidikan, Airlangga kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengaturnya. Menurutnya, tidak ada perubahan sistem dalam pendidikan baik formal maupun pesantren dari adanya UU Cipta Kerja.

Menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja, Airlangga menegaskan bahwa pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. "Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek," tandasnya.

Selanjutnya, upah minimum menurutnya tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

"Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya," pungkas dia.

Sumber : Sindonews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Minggu, 28 Juni 2020 - 08:54:28 WIB
    NARKOTIKA
    Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia
    Senin, 08 Februari 2021 - 22:40:05 WIB
    Jabar Sudah Punya 3.800 Posko COVID-19
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:41:24 WIB
    Kerap Macet, Pekerjaan Jalan Kadipaten-Jatibarang Harus Segera Tuntas
    Kamis, 16 Juli 2020 - 00:21:54 WIB
    Danpos Bawolato & Babinsa Koramil 03/Idanogawo, Buat Program Jambanisasi Bantu Warga Miskin
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:19:35 WIB
    Waspada! Makan Mi Instan Campur Nasi Berbahaya Bagi Kesehatan
    Selasa, 10 Maret 2020 - 00:37:12 WIB
    Kerjasama Polres Pelalawan dan IWO
    Ketua IWO Apresiasi Kapolres Pelalawan,Serahkan Baju Seragam Mitra Polres Pelalawan
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:41:09 WIB
    Berbalas Pantun Antarbangsa Meriahkan Malam Puncak Kenduri Pantun 2021
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:19:37 WIB
    Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:11:28 WIB
    Virus Corona
    Tjahjo: 3 Orang di Rumah Saya Positif COVID-19
    Kamis, 25 Maret 2021 - 11:23:43 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Vaksinasi Tahap Pertama
    Rabu, 03 Maret 2021 - 20:21:01 WIB
    Hari Pertama Kerja Pasca Dilantik, Bupati dan Wabup Sergai Gelar Rapat Koordinasi
    Rabu, 17 Maret 2021 - 15:57:33 WIB
    Bukti Permohonan Maafnya, Ketua Gamari Menyerahkan Diri ke Polresta Pekanbaru
    Rabu, 02 Februari 2022 - 10:45:36 WIB
    Danramil 0620-15/Klangenan Pimpin Karbak Bersih Bersih Saluran Air
    Minggu, 16 Agustus 2020 - 10:42:10 WIB
    Pencipta Lagu Yang Terabaikan
    Ketum Kotela Azas Nur : Penyanyi Sukses Jangan Lupakan Hak Pencipta Lagu
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:05:33 WIB
    Bupati Kampar ; Perlu Sinkronisasi Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Percepatan TORA
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved