Jum'at, 19 April 2024  
 
Omnibus Law, Hotman Paris: Majikan Tak Bayar Pasangon Jadi Tindak Pidana

Riswan L | Nasional
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:25:43 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Berpesan ke Jokowi soal Pesangon

Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.

Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).

Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.

Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.

Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.

Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon .

Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.
                   
Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.

Sumber : tribun.wow.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Jumat, 05 Mei 2023 - 19:54:47 WIB
    Pansus III DPRD Jawa Barat Konsultasikan 2 Ranperda ke Dirjen Otda Kemendagri RI
    Selasa, 15 Februari 2022 - 10:15:01 WIB
    Bupati, Wali Kota, dan Forkopimda Berikan Kejutan Atas Ulang Tahun Danrem 023/KS ke-48
    Senin, 28 Agustus 2023 - 19:12:27 WIB
    Jalin silaturahmi, Pangdam Jaya sambut Rombongan Muhibah Kebangsaan Film Sejarah Perjuangan
    Kamis, 03 Juni 2021 - 13:11:53 WIB
    Pansus II: Minta Pemerintah Kelola Sampah Sejak Awal
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:16:25 WIB
    Terkait Upaya Memacu Pembangunan Kabupaten kampar
    Kampar Siapkan RC Untuk Kegiatan Bidang Cipta Karya Tahun 2021
    Selasa, 12 Desember 2023 - 11:03:50 WIB
    Anggota DPRD JABAR, H. Hadi Sukardi Mensosialisasikan Perda Di Dapil Xlll
    Minggu, 08 Oktober 2023 - 11:29:59 WIB
    Keren Komitmen Dandim 0620/Kab Cirebon Dalam Bidang Hanpangan
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 07:52:37 WIB
    Masyarakat Nias Bersama Ormas dan OKP Di Kab Siak Ikut Rayakan HUT DPC HIMNI Ke 9
    Selasa, 31 Desember 2019 - 15:49:06 WIB
    Refleksi Akhir Tahun Lapas IIA Cibinong
    Rabu, 01 Juli 2020 - 16:17:46 WIB
    Melalui Sungai, Anggota TNI Bersama Warga Teluk Kiambang Angkut Bahan Material TMMD
    Senin, 09 Agustus 2021 - 08:41:24 WIB
    Polsek Teluk Mengkudu Imbau Pengusaha Dan Pengunjung Pantai Tetap Patuhi Prokes
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:25:15 WIB
    HUT Polri ke-74
    Di Hari Bhayangkara Ke-74, Polres Serang Tetap Rutin Lakukan Protokol Kesehatan
    Jumat, 05 Februari 2021 - 11:11:05 WIB
    Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
    Kamis, 09 Juli 2020 - 14:03:19 WIB
    Resmikan Program Jaga Kampung Polres Bengkalis dalam Wadah Kampung Tangguh Nusantara
    Plh. Bupati Berharap Menjadi Model Bagi 136 Desa di Kabupaten Bengkalis
    Jumat, 25 Juni 2021 - 11:26:01 WIB
    KPK Jebloskan Eks Dirut PT DI Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved