Sabtu, 20 April 2024  
 
AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Menilai Pemerintah Ingin Campur Tangan Lagi soal Pers

Riswan L | Nasional
Senin, 17 Februari 2020 - 09:19:02 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta,Tiraskita.com - Pemerintah tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cilaka bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers    Revisi dalam Omnibus Law RUU Cilaka
Pasal 11    Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18    Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
.    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 500 juta.    (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
    (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas usulan revisi pasal Undang Undang Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cilaka yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers.

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur  urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.

2. Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut.

3. Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.

Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 01 Maret 2022 - 09:40:44 WIB
    Ini Pesan dan Kesan Gubri Syamsuar Kepada Syech Ismed
    Kamis, 30 Juli 2020 - 11:17:32 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    DPP Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Kepada Pasangan LASO
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:22:10 WIB
    Pemkab Kampar Dukung Percepatan Operasional SPAM Lintas Pekanbaru- Kampar
    Jumat, 05 Februari 2021 - 17:58:25 WIB
    Pemkab Sergai Launching Perdana Vaksinasi Covid-19
    Senin, 25 Maret 2024 - 13:15:17 WIB
    Semarak Ramadan,100 Peserta Ikuti Lomba Tahfizd di UMRI
    Jumat, 05 Februari 2021 - 11:11:05 WIB
    Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:04:24 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia
    Jumat, 21 Februari 2020 - 21:25:25 WIB
    Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi
    Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan memberikan semangat
    Kamis, 17 September 2020 - 10:56:53 WIB
    Koeman Siap Tampung Suarez Bila Tak Laku Dijual
    Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB
    Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
    Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba
    Senin, 08 Maret 2021 - 20:00:35 WIB
    Babinsa Koramil 07Alasa Kodim 0213/Nias dan Babinkamtibmas melaksanakan Komsos di Kec. Tugala Oyo
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:58:38 WIB
    Warga Sentang Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat
    Selasa, 09 Mei 2023 - 11:00:08 WIB
    Koramil 0620-19/Arjawinangun Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Jagung Manis
    Sabtu, 13 November 2021 - 01:51:42 WIB
    PWI Kota Cimahi Tolak Studi Komparatif
    Selasa, 23 Juni 2020 - 12:57:31 WIB
    LAWAN COVID-19
    Laksanakan Kegiatan Rapid Test Drive Trought,Yulianti : Semoga Polri Selalu Dekat di Hati Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved