Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penuntasan Pelanggaran HAM
Riswan L | Nasional Senin, 14 Desember 2020 - 12:52:34 WIB
Presiden Jokowi mengingatkan agar Kejaksaan Agung memegang komitmen
untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. (Foto:
Rusman - Biro Pers)
TERKAIT:
Jakarta | Tiraskita.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar Kejaksaan Agung memegang komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejaksaan diminta melanjutkan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih terbengkalai.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam acara peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan di Istana Negara, Senin (14/12).
"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan, kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Jokowi dalam sambutannya.
Menurut Jokowi, kemajuan konkret dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu juga harus mulai terlihat. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga diminta untuk tetap bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait dalam upaya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Kerja sama dengan pihak terkait, terutama Komnas HAM perlu diefektifkan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Peringatan Hari HAM Sedunia 2020, Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Seperti diketahui, sejak periode pertama, Jokowi belum menepati janjinya yang tertuang dalam program Nawacita. Salah satu poin yang dijanjikan Jokowi yakni penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Bahkan dalam janjinya itu, Jokowi menyebutkan kasus-kasus yang bakal diselesaikan selama masa pemerintahannya. Di antaranya Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965.
Mahfud menerangkan ada 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum menemukan titik temu. Dia menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia berjalan lamban karena proses pengambilan keputusan yang tak lagi tersentralisasi.
"Sekarang kekuasaan sudah terbagi, tidak seperti Orde Baru, sekarang semuanya ikut menentukan (penyelesaian kasus HAM). Demokrasi dan penentuan keputusan tidak pernah bertemu, makanya lambat. Ada yang sudah selesai tapi sedikit sekali," kata Mahfud saat berpidato dalam acara Peringatan HAM Sedunia di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (10/12) seperti dilansir Antara.