Kamis, 25 April 2024  
 
KPK Panggil Kadis dan 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Indramayu

Riswan L | Nasional
Senin, 21 Desember 2020 - 11:07:31 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - KPK memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono, dan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 terkait perkara korupsi proyek di Kabupaten Indramayu yang menyeret mantan Bupati Supendi. Kelima orang itu dipanggil sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Empat orang anggota DPRD Jabar itu adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, M Hasbullah Rahmad. Mereka juga akan dimintai keterangan terkait tersangka Abdul Rozak.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara korupsi itu.

"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11).

PK menetapkan eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono, dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka.

Rozak merupakan mantan anggota DPRD Jabar. Partai Golkar mengaku telah memecat Rozak sebagai kader. Pemecatan dilakukan saat KPK menetapkan Rozak sebagai tersangka.

"Iya benar (dipecat). Dipecat saat waktu tersangka," kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Jawa Barat Sukim saat dihubungi detikcom, Minggu (6/12).

Sukim menerangkan partainya komitmen terhadap undang-undang antikorupsi. Sukim menegaskan partainya secara tegas memecat kader yang terjerat kasus korupsi. "Belakangan ini terjadi kasus yang menimpa saudara RM (Rozak Muslim), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Maka Partai Golkar sudah memberhentikan dan memecatnya," kata Sukim.

Sukim mengatakan kasus yang menjerat Rozak Muslim harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader Golkar. Tentunya agar kader tak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kejadian ini menjadi warning bagi seluruh kader untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan, baik bagi kader maupun partai," kata Sukim.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 09 November 2021 - 14:13:15 WIB
    Gerakan Mobil Masker di Riau Segera Diluncurkan
    Selasa, 31 Januari 2023 - 14:04:35 WIB
    Mantap.... Styfania Youlanda Fahira Raih Juara 1 Komite Festival SD/MI
    Kamis, 16 September 2021 - 10:14:00 WIB
    Lantamal V Terima Kunjungan PPAL Surabaya
    Senin, 30 Agustus 2021 - 16:50:47 WIB
    Vaksinasi Untuk Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan
    Kamis, 25 Maret 2021 - 12:43:36 WIB
    Polsek Tampan Terapkan Sistem Pelayanan Drive Thru SKCK & LKB
    Rabu, 23 Juni 2021 - 08:14:38 WIB
    Kapolda Ekspos Penangkapan 19 Kg Shabu dan 500 Butir Pil Ekstasi Di Jajaran Polda Riau
    Senin, 20 September 2021 - 18:57:19 WIB
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau TMMD 112 Di Pulo Merak Cilegon
    Jumat, 13 Maret 2020 - 15:12:27 WIB
    Hakim PN Rengat Diduga Halangi Wartawan Meliput Persidangan PT. Tesso Indah
    Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
    Minggu, 23 Mei 2021 - 14:32:26 WIB
    Dugaan Korupsi Pemda Kuansing, Bupati dan Mantan Bupati Kuansing Diperiksa Oleh Kejari Kuansing
    Minggu, 04 Juli 2021 - 14:05:10 WIB
    Penasehat PKBM ZAI Riau, Sefianus Zai,SH.MH Lantik Perkumpulan Keluarga Besar Marga Zai Riau
    Kamis, 13 Mei 2021 - 17:11:03 WIB
    Kabidhumas Polda Banten: Boleh Melintas Pelabuhan Merak, Harus Sesuai Aturan
    Senin, 20 Juli 2020 - 20:11:30 WIB
    Bersama Instansi Terkait, Pasiops Kodim 0620/Kab Cirebon, Himbau Masyarakat Ikuti Protkes
    Selasa, 07 Januari 2020 - 11:03:58 WIB
    KPK Dinilai Tebang Pilih, Aktifis Surati Presiden
    Senin, 06 Juli 2020 - 16:45:45 WIB
    Pimpin Apel Gabungan Dimasa Pendemi, Yusri : Tetap Energik Dimasa Pendemi
    Senin, 29 Agustus 2022 - 12:11:58 WIB
    Pj Wali Kota Pekanbaru: Kampung Merah Putih Berlangsung Semarak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved