Rabu, 24 April 2024  
 
Oknun Polisi Terduga Pemerasan, Kasusnya Bikin Malu Polri

Riswan L | Nasional
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:57:20 WIB

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

TERKAIT:
   
 
Denpasar | Tiraskita.com - Briptu Ryanzo Christian Ellessy N terduga pelaku pemerasan dan ancaman terhadap wanita penyedia jasa kencan online langsung ditahan Polda Bali.

Oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali juga dijatuhi sanksi nonjob. 

"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin. 

Kapolda juga menegaskan Briptu Ryanzo juga sudah dinonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama.

“Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apapun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda. 

Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang. "Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik.

Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda. 

Hingga saat ini, tersangka Ryanzo masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. 

Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada. 

Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo.

Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:55:00 WIB
    Pemko akan Tata Jalan Agus Salim Menjadi Tiga Zona
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:05:55 WIB
    Tanggul Sungai Jebol, KPP DPRD Jabar: Harus Ada Koordinasi Dengan BBWS Citarum
    Minggu, 30 Mei 2021 - 23:02:41 WIB
    Ketemu Wanita Ini Kasih Tahu Bang Ucok, Anda Dapat 150 Juta
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:18:41 WIB
    Tahun 2021 Polda Riau Tangani 20 Kasus Karhutla
    Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:46:38 WIB
    Satreskrim Polres Rohil Bekuk 2 Pelaku Pengetap BBM Bersubsidi di SPBU Banjar XII
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:46:47 WIB
    Salah Satu Anggota Menyerahkan Surat Pengakuan Dosa
    Ketua Umum IWO Serukan Seluruh Anggota, Bongkar Kecurangan Pendistribusian Bantuan Covid-19
    Kamis, 24 Desember 2020 - 13:37:09 WIB
    Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan BRGM di Istana Negara
    Sabtu, 26 September 2020 - 19:56:05 WIB
    Polres Simeulue berhasil ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Satu unit excavator
    Senin, 16 Maret 2020 - 17:09:30 WIB
    Virus Corona
    Pemerintah Umumkan 8 Provinsi yang Terdampak Korona
    Rabu, 23 Juni 2021 - 07:44:08 WIB
    Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE
    Minggu, 01 November 2020 - 17:24:08 WIB
    Delapan Kali Beraksi, Wanita Pelaku Hipnotis di Banjarmasin Dibekuk Polisi
    Rabu, 15 April 2020 - 06:53:03 WIB
    Mari Mencegah Corona Ikuti Ajuran Pemerintah
    Rohul Akan Melakukan Kajian Terhadap PSBB Bila Diterapkan Dan Pemkab Rohul Himbau Warga Tidak Panik
    Selasa, 30 Mei 2023 - 17:21:39 WIB
    Antisipasi Kekurangan Pangan, Ini Usaha Yang Dilakukan Pemprov Riau
    Senin, 12 April 2021 - 10:02:46 WIB
    Dr.Seto Mulyadi, S.Psi.,M.Si Pinta Agar Pencabulan Anak Di Tapung Hulu Dihukum Seberat Beratnya
    Jumat, 27 Desember 2019 - 13:02:39 WIB
    Warga Sukajadi Tunggu Kedatangan Asri Auzar
    Proyek IPAL Merugikan Warga
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved