Sabtu, 27 April 2024  
 
Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih

Riswan L | Nasional
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:33:24 WIB

Wamenag Zainut Tauhid. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyoroti isu pesan makanan lewat aplikasi ojek online haram yang sempat berkembang berkat video viral salah seorang pendakwah di internet.

Zainut berpendapat hal ini terjadi salah satunya karena kajian fikih, terutama soal transasksi jual beli, belum dikaji secara optimal di lembaga pendidikan Islam.

"Beberapa minggu terakhir tersebar informasi di media sosial tentang ceramah seorang dai yang mengharamkan order pembelian makanan secara online yang di dalamnya mengandung bonus," kata Zainut dalam simposium yang digelar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang disiarkan akun Youtube IAEI TV, Selasa (29/12).

"Tentunya ekonom fikih pernah membahasnya. Namun, masyarakat sebagian besar hanya mengenal fikih ekonomi bay as-salam untuk sejenis jual beli yang barangnya tidak ada di depan mata. Sehingga literasi fikih ekonomi perlu terus dikembangkan," imbuhnya.

Zainut mengatakan sebenarnya fikih soal jual beli sudah tertera dalam kurikulum pendidikan pondok pesantren. Namun, sering kali pelajaran ini tidak diminati para santri sehingga tidak dikaji secara maksimal.

Politikus PPP itu juga memotret fenomena fikih ekonomi di Indonesia saat ini. Menurutnya, perkembangan kajian fikih sering kali kalah cepat dibandingkan perkembangan transaksi di masyarakat.

"Kesan yang menguat saat ini, fikih ekonomi selalu datang belakangan dan memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman sebuah produk. Di tengah masyarakat terjadi transaksi terlebih dulu," ujarnya.

Zainut ingin pola itu diubah. Dia berpendapat kajian fikih harus bisa lebih cepat dari perkembangan zaman. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan soal haram atau halal sebuah produk.

"Sekarang harus dibalik bagaimana sebuah produk ekonomi yang akan berjalan harus dilandaskan dikonsultasikan terlebih dulu sebelum berjalan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dikutip dari NU Online, pengharaman pemesanan makanan secara daring terkait dengan hadits yang melarang dua akad dalam satu transaksi atau istilahnya shafqatain fi shafqatin, bay'ataini fi bay'atin dan biya'un wa salafun.

Dalam konteks pesan makanan online itu, pendakwah yang mengharamkannya beralasan ada unsur utang piutang (qardlu) yang digabung dengan jual-beli.

Dalam kitab karya Ibnu Qudamah, Al-Mughni (1985) juz IV halaman 162, disebutkan bahwa bay i'inah dalam hadits itu bukan transaksi jual beli yang dilakukan dengan jalan pembeli membeli suatu produk secara kredit, kemudian menjualnya kembali dengan harga tunai.

Namun, itu terkait ibarat, bahwa transaksi dilakukan terhadap barang yang dibeli tapi belum sepenuhnya diterima oleh penjual. Barang itu sudah dijual lagi kepada pihak lain.

Jika melihat aplikasi pesan makanan itu sendiri, harga makanan sudah ditetapkan pedagang dan diketahui oleh pihak pemesan. Pihak pengemudi aplikasi pesan online itu juga tidak mengambil harga sendiri.

Dengan demikian, penggunaan prinsip ta'bir biya'un wa salafun untuk mengharamkan kasus jasa layanan pesan makanan daring itu tidak dapat dibenarkan.

"Ibarat menggunakan dalil yang bukan pada tempatnya," demikian dikutip dari NU Online.

sumber:cnn indonesia



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 09 April 2021 - 16:16:30 WIB
    MenPAN-RB Menyerahkan DIM Revisi UU ASN
    Sabtu, 24 Oktober 2020 - 21:51:05 WIB
    Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Shabu-shabu Marak
    Seorang Kompol Oknum Anggota Polda Riau Tertangkap Kurir Sabu 16 Kg
    Rabu, 02 November 2022 - 18:54:01 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Pelatihan Kader Perencanaan
    Rabu, 29 Maret 2023 - 07:02:01 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Pada 25 Masjid & Musholla, Saat Safari Ramadhan di Bagansiapiapi
    Senin, 29 Maret 2021 - 18:38:39 WIB
    Pelayanan Semakin Mendekati Masyarakat
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:54:35 WIB
    Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2021-2022 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Dapil) VI
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:30:32 WIB
    Motor Tersenggol Tronton, Warga Kuansing Tewas Seketika
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:28:38 WIB
    MK Tetapkan Sidang Uji Materi UU Pers Rabu Pekan Depan.
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:52:01 WIB
    Ilegal Logging Masih Ada di Wilayah Riau
    Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:39:19 WIB
    Subsidi BBM Indonesia Tak Rasional dan Rawan Manipulasi: Pertamina Harus Diaudit Lembaga Independen!
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:31:51 WIB
    Desa Tempat Kasus Pemerkosaan Massal Rusuh, Polisi India Berlakukan UU Darurat
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 08:02:36 WIB
    Bupati Pelalawan Zukri Misran Terima Pengurus IKN Pelalawan
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:49:54 WIB
    3.933 UMKM se Kabupaten Pelalawan Terima Bantuan Rp2,4 Juta/Orang
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:20:45 WIB
    Polda Riau Grebek Rumah "Ratu Narkoba" di Pekanbaru
    Rabu, 16 Juni 2021 - 21:49:25 WIB
    Terobosan Nyata Ditubuh Polri, Komisi III DPR Yakin Publik Merasakan Transformasi Organisasi Polri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved