Setelah DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan sejumlah kalangan masyarakat terus mendesak Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, kini giliran Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Ormas Pemuda Tionghoa Ikut Desak Abu Janda Diproses Hukum atas Dugaan Rasisme

Rahmad | Nasional
Jumat, 29 Januari 2021 - 16:31:47 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA  | TIRASKITA.COM - Setelah DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan sejumlah kalangan masyarakat terus mendesak Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, kini giliran Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Tionghoa yang ikut menyatakan desakannya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Ardi Susanto mengatakan, tudingan bernuansa rasis yang dilakukan oleh Abu Janda merupakan perilaku primitif dan tidak lagi pantas ada dalam benak setiap warga negara Indonesia.

"Bangsa kita sudah berjuang merdeka dari penjajah dengan menjadikan perbedaan dan keanekaragaman suku, agama, dan ras sebagai bagian dari kekuatan bangsa Indonesia. Karena itu tidak boleh ada satu orangpun memposisikan dirinya lebih mulia daripada yang lain dalam konteks kebangsaan kita. Kita mendesak agar yang bersangkutan segera diproses hukum," ungkap Ardi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Menurut Ardi, dalam proses pendewasaan di alam demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan semua bentuk perilaku rasis harus segera diselesaikan dan dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang ada.

“Kita semua punya saham dan bakti pada bangsa ini, karena itu saya menghimbau semua bentuk perilaku rasis tindak diskriminasi harus segera diselesaikan sesuai mekanisme Hukum yang ada,” tegasnya menekankan.

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasis terhadap mantan kominsioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Permadi Arya diperkarakan dengan pencemaran nama baik, melalui media sosial dan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

Dengan sangkaan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

Sementara menanggapi laporan itu, Abu Janda melalui akun Twitter-nya. Menantang balik akan melaporkan balik Ketua Umum KNPI Haris Partama dan Natalius Pigai.

"Mau maen laporan-laporan ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2? yuk maen kita. Kita lihat laporan siapa yang diproses," tegasnya di akun Twitternya, @permadiaktivis1.

Untuk diketahui, Abu Janda di akun Twitternya mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" ungkap Permadi. ***

Sumber : cakaplah.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Jumat, 26 Juni 2020 - 08:59:18 WIB
    OBITUARI
    Legislator Senior Riau Noviwaldy Jusman (Dedet) Berpulang
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:15:59 WIB
    Menkumham Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan
    Selasa, 23 Maret 2021 - 09:03:21 WIB
    Generasi Muda Jangan Ragu Masuk Dunia Politik
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:26:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemda Kampar Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan New Normal
    Senin, 08 Agustus 2022 - 12:46:52 WIB
    Barada E Ngaku, Diperintah Untuk Menembak Oleh Atasan, Dan Menyebut Nama-Nama Yang Terlibat
    Selasa, 23 Mei 2023 - 14:26:43 WIB
    Lembaga Penyiaran Miliki Peran Penting Dalam Pelaksanaan Pemilu
    Senin, 22 Mei 2023 - 11:14:04 WIB
    Gubri Hadiri Halalbihalal bersama warga Kabupaten Kepulauan Meranti
    Rabu, 29 September 2021 - 09:07:16 WIB
    Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Ranperda 2021
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:29:37 WIB
    Puan Maharani Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal
    Kamis, 23 Desember 2021 - 10:25:47 WIB
    Bupati Pelalawan Tegaskan Tidak Ada Masyarakat Miskin Yang Tidak Bisa Berobat Di Kabupaten Pelalawan
    Selasa, 12 Desember 2023 - 11:01:27 WIB
    Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Cucu Sebut Pesantren Harus Nyaman
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 07:26:09 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Ungkap Kekerasan dan Korupsi Buat MoU Dengan Kepolisian dan Kejaksaan
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:27:00 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Tunai dan Beras Bulog untuk Masyarakat Miskin
    Rabu, 23 Desember 2020 - 21:24:27 WIB
    Pengurus KNPI Simeulue Periode 2019-2022 Resmi Dilantik
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:40:46 WIB
    Heboh!, Penemuan Mayat di Bagasi Alphard
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved