Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi dari surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah. Yaqut menekankan, perlunya aturan pendirian tempat ibadah, tetapi buka">
Jum'at, 26 April 2024  
 
PGI Minta Revisi, Menag Akan Kaji SKB 2 Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah

Rahmad | Nasional
Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:47:11 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi dari surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah. Yaqut menekankan, perlunya aturan pendirian tempat ibadah, tetapi bukan untuk mempersulit.

"Kita kaji mana yang terbaik untuk kehidupan umat beragama. Jika ada pasal-pasal yang perlu dipertahankan, jika ada pasal-pasal yang jadi hambatan mendirikan tempat ibadah, akan kita drop, kita perjelas, tambahi, agar kita makin mudah jalankan ibadah. Dan jika harus didrop, apa cantolannya, pegangan untuk kita dirikan tempat ibadah. Tidak boleh, menurut pandangan saya, pendirian tempat ibadah tanpa aturan. Tetap harus diatur, bukan dalam kerangka mempersulit," ujar Yaqut dalam acara Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) secara virtual, Senin (25/1/2021).

Menag Yaqut dalam hal ini menjawab pertanyaan soal izin mendirikan gereja. Yaqut mengatakan, jika jajarannya berkomitmen mempermudah pendirian tempat ibadah, tinggal bagaimana komitmen pemerintah daerah setempat.

"Tentu kita berkomitmen untuk itu. Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama mendirikan tempat ibadahnya. Tetapi, yang perlu kita ketahui bersama, ini tergantung komitmen pemerintah daerah. Kalau di Kemenag tidak perlu diragukan lagi, akan kita lakukan kerja yang mempermudah kelompok umat beragama untuk mendirikan rumah ibadahnya," kata Yaqut.

Yaqut menyampaikan juga, ada beberapa faktor penghambat izin mendirikan tempat ibadah. Bahkan bisa saja karena faktor oknum di dalam Kemenag itu sendiri.

"Tentu banyak faktor, bisa jadi karena faktor soal pemahaman tidak toleran, komitmen pemerintah setempat yang tidak klir soal pendirian tempat ibadah atau bisa karena oknum-oknum di Kemenag yang membuat perizinan ini sulit. Terkait SKB 2 menteri secara kekuatan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang asertif tidak ada SKB 2 menteri ini. Jadi sulit untuk ditegakkan," kata Yaqut.

Pada awal 2020, PGI sendiri sudah bertemu Menko Polhukam Mahfud Md dan menyampaikan sulitnya mendirikan tempat ibadah.

Saat bertemu Mahfud, PGI meminta surat keterangan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian tempat ibadah direvisi.

"Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," ujar Ketua PGI Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Gomar menekankan SKB dua menteri yang harus direvisi mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Gomar menyinggung adanya sistem proporsional dalam pendirian tempat ibadah .

"Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," kata Gomar.

Menurutnya, pendirian tempat ibadah tidak berpatok pada rekomendasi FKUB. Gomar menyebut izin pendirian tempat ibadah adalah otoritas negara.

"Porsi FKUB yang terutama adalah untuk dialog dan kerja sama bagi antarumat. Tidak terfokus pada rekomendasi. Rekomendasi tidak, posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yang vertikal dari negara," ungkapnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:18:52 WIB
    Buka Kejurda Sepak Takraw, Wagubri: Ini Bentuk Kepedulian Kita Terhadap Cabang Olahraga
    Kamis, 04 Februari 2021 - 16:17:19 WIB
    Bupati Sergai Terpilih Darma Wijaya Serahkan Secara Simbolis 1675 Vaksin Sinovac
    Kamis, 30 Maret 2023 - 21:57:47 WIB
    Peringati HUT Persit KCK, Dilakukan Do'a Bersama dan Bakti Sosial
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 13:14:28 WIB
    6 Tahun Jalin Cinta Terlarang sama Hotman Paris, ini Sosok Suami Meriam Bellina yang Jarang Tersorot
    Selasa, 22 Juni 2021 - 18:00:03 WIB
    Hari Ini Aktivis GAMARI Sampaikan Laporan ke Kejati Riau
    Diduga Ada Upaya Fitnah dan Pengalihan Isu, Terkait Laporan Pemerasan Oleh Kajari Kuansing
    Selasa, 30 Juni 2020 - 14:51:39 WIB
    MENGHANGUSKAN 4 HEKTARE LAHAN
    Polda Riau Menyelidiki Kebakaran Lahan Gambut di Pelalawan
    Minggu, 09 April 2023 - 20:59:32 WIB
    Mantap.., Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Bagi Takjil Untuk Pengendara
    Kamis, 28 Mei 2020 - 11:32:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Polda Banten Kawal Penerapan New Normal
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:07:18 WIB
    HUT Polri ke-74
    Bersempena Hari Bhayangkara Ke-74, Danlanud RSN Beri Suprise Polda Riau
    Selasa, 28 Juli 2020 - 00:04:51 WIB
    Leubang Hulu di Kepung Banjir
    Selasa, 02 Februari 2021 - 16:53:50 WIB
    Kastan,S.Pd: Masalah Proyek Fisik TA 2020 Tanyakan Langsung Kadis
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:35:21 WIB
    Sekda Siak Berharap Pengumpulan Zakat di Tualang Meningkat
    Rabu, 17 April 2024 - 20:13:32 WIB
    Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:35:15 WIB
    DPRD Gelar Paripurna Penetapan Wako dan Wawako Dumai Terpilih
    Kamis, 29 April 2021 - 10:28:53 WIB
    Kasdim Kodim 0213/Nias Hadiri Syukuran Silaturahmi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved