Nomor: SP.019/HUMAS/PP/HMS.3/01/2021
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingku">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Gugatan KLHK Dikabulkan,
PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar

Rahmad | Nasional
Selasa, 02 Februari 2021 - 07:56:26 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM | JAKARTA - Nomor: SP.019/HUMAS/PP/HMS.3/01/2021 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar (27/1).  PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, (27/1).

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp.19 Trilyun," kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan. Kami tidak akan berhenti, tegas Jasmin Ragil.

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani menegaskan.

Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal  27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani menegaskan.***

sumber : http://ppid.menlhk.go.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Minggu, 07 Maret 2021 - 23:04:50 WIB
    Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
    Rabu, 27 Mei 2020 - 10:43:01 WIB
    67 Tahun Yasonna Laoly : Bermakna, Berkesan dan Berpesan bagi Semua. Berikut Testimoni Para Tokoh !
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:15:20 WIB
    Apel Gelar Pasukan, Dua Ribu Personil Gabungan Disiapkan Pengamanan Wapres
    Kamis, 22 April 2021 - 19:10:11 WIB
    Dana PEN Kesehatan Harus Dinikmati Oleh Masyarakat
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:04:21 WIB
    Pembangunan Smelter di Dalam Negeri Perkuat Hilirisasi Industri
    Jumat, 10 April 2020 - 13:35:54 WIB
    Personel Polda Sumatera Utara, yang meninggal dunia dinyatakan positif hasil pemeriksaan rapid tes
    Perwira Polda Sumut Meninggal Rapid Testnya Positif
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:18:36 WIB
    Penuhi Undangan Silaturahmi, Gubri Kunjungi Rumah Tokoh Tionghoa
    Kamis, 09 September 2021 - 10:11:52 WIB
    Tinjauan Lapangan Hasil Persetujuan analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bang
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:47:06 WIB
    Ricuh, Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Riau, Polisi Turunkan Water Canon
    Selasa, 27 September 2022 - 11:03:35 WIB
    Jokowi: Dunia Gelap 2023 Itu Nyata!
    Jumat, 24 Januari 2020 - 09:10:31 WIB
    Danramil 07 Alasa Hadiri Pesta Pernikahan Warga Desa Banua Sibohou I
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 12:56:36 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dua dokter di Simeulue Terinveksi Covid-19
    Jumat, 15 Juli 2022 - 15:21:37 WIB
    Direktur LBH BERNAS Minta Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Proses Sampai Ke Pengadilan
    Jumat, 04 Desember 2020 - 12:24:03 WIB
    Provinsi Jabar Jalin Kerja Sama dengan Chungcheongnam-do Korea Selatan
    Kamis, 22 Desember 2022 - 15:51:28 WIB
    Bupati Rohil Lantik Sanimar Afrizal Sebagai Ketua GOW Rohil
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved