Kontroversi penebangan hutan alam di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menuai polemik publik. Sebagai putra asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti, pakar lingkungan Dr. Elvir">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Kontroversi Hutan Desa Mengkikip,
Dr Elviriadi: Pejabat Terkait Bisa Dipidana

Rahmad | Nasional
Jumat, 05 Februari 2021 - 18:01:15 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM  – Kontroversi penebangan hutan alam di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menuai polemik publik. Sebagai putra asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti, pakar lingkungan Dr. Elviriadi angkat bicara saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapps, Jumat (5/2).

“Pelepasan kawasan hutan itukan dah jaman baheulak. Dari tahun 1998. Apa progress nya, bagaimana rencana pengelolaannya? Laporan berkala ke instansi terkait? Kok tiba tiba ditebang begitu saja?,” kata Elv kepada media ini.

Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menilai ada dua keganjilan yang harus diselidiki dalam kasus penebangan hutan alam tersebut.

“Ya, jelas pertama SK Pelepasan Kawasannya itu mana? Sebagai titel hutan hak. Yang saya tahu, Pelepasannya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. Tani Swadaya Perdana oleh Pak Jamaludin Suryo Menteri Kehutanan waktu itu. Sekarang sudah tahun 2021, tahun 2020 kemaren baru diolah. Ini sudah melanggar Diktum Pelepasan Kawasan Hutan, karena jika lebih 1 tahun tidak dikerjakan,  ijin gugur,” ujarnya.

Kedua, kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu, keberadaan Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya ini harus di verifikasi Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III.

“BP2HP itu kan pembina kawasan hutan produksi. Kok bisa keluar dokumen pendukung penebangan kayu hutan alam, sementara Nota Angkutan dan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu tidak diketahui Kepala Desa.

Tokoh muda Meranti yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan ini meminta pejabat terkait mempelajari aturan dan memahaminya.

“Bacalah aturan itu Wak! Kacau ini kalau gini kerjanya. Kan ada Permen LHK No.P.21/Men LHK/2015 tentang Penata-usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak. Siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan hak? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” beber mantan aktivis mahasiswa itu

Elviriadi juga meminta Dinas LHK Propinsi Riau pro aktif mengusut persoalan diatas. Semua kegiatan penatausahaan hasil hutan hak, itu harus melapor pada Dinas LHK.

“Koordinasi dan crosscheck harus dilakukan Dinas LHK dan Kepala BP2HP. Saya sudah komunikasi ke Ibu Menteri Siti Nurbaya di Jakarta. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan dan kinerja, pejabat terkait digugat pidana Kehutanan karena turut serta (delic dolus) menabrak aturan yang berlaku,” pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.***

Sumber : sinkap.info


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 17 Februari 2022 - 14:25:33 WIB
    Tongkat Komando Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Beralih Dari Letkol Pnb Dhian Ke Letkol Pnb Ferrel
    Rabu, 23 Juni 2021 - 07:45:56 WIB
    Terima Kunjungan Kabinda Sumut, Bupati Sergai Sampaikan Beberapa Hal
    Selasa, 04 Oktober 2022 - 06:57:03 WIB
    Dukung Kandidat Terbaik PSI Umumkan Ganjar Pranowo Capres 2024
    Selasa, 28 Juli 2020 - 14:03:51 WIB
    Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Korem 031/WB
    Pemkab Bengkalis Ikuti Webinar Optimalisasi Pendisplinan Protokol Kesehatan
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:11:22 WIB
    Ayo Berbisnis Online
    Mau Sukses Berbisnis Online di internet /E-Comerce...? Baca ini
    Minggu, 07 Februari 2021 - 18:53:14 WIB
    Pedagang Pasar Prioritas Vaksinasi Covid-19
    Selasa, 06 April 2021 - 15:13:44 WIB
    Bupati Ajak Pengurus Baru TP-PKK Sergai Aktif Angkat UMKM
    Rabu, 23 September 2020 - 14:45:48 WIB
    Gotong Royong Babinsa Koramil 07 /Alasa Di Desa Banua Sibohou III
    Senin, 13 April 2020 - 22:52:30 WIB
    Dinas Sosial Lamban Dalam Pendataan Masyarakat Terdampak Covid-19
    DEWAN GERAM ATAS KINERJA DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN COVID-19
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:53:08 WIB
    Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
    Selasa, 27 Februari 2024 - 17:50:46 WIB
    Pola Konsumsi Masyarakat Cimahi, Bisa Mensosialisasikan B2SA
    Selasa, 17 Maret 2020 - 10:12:28 WIB
    KPU Nias Utara Diduga Kuat Berafiliasi Dengan Salah Satu Partai
    Senin, 29 November 2021 - 14:06:57 WIB
    Dr. Chaerul Amir, SH MH Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
    Kamis, 20 Januari 2022 - 12:46:33 WIB
    Danrem 182/JO Sosialisasi Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD, Melalui Siaran RRI
    Jumat, 12 Februari 2021 - 11:05:58 WIB
    Lewat borongdong.id, ASN Jabar Bela Negara dengan Belanja
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved