Penegakkan hukum pidana di indonesia masih banyak diwarnai dengan bergesernya pola pola penghilangan dari tata nilai  religius keagamaan hal itu menyebabkan masalah dalam prilaku aparat penegak hukum dan pejabat negara">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia,
Wajib Memperhatikan Aspek Pendekatan Keilmuan Hukum Yang Religius

| Nasional
Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:58:26 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta | TIRASKITA.COM -  Penegakkan hukum pidana di indonesia masih banyak diwarnai dengan bergesernya pola pola penghilangan dari tata nilai  religius keagamaan hal itu menyebabkan masalah dalam prilaku aparat penegak hukum dan pejabat negara yang menumbur tata nilai keadilan hukum bagi masyarakatnya. Hal itu disampaikannya Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dosen ahli hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)   Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro

Penegasan dan pernyataan Doktor Edi merupakan intisari dari isi buku ke-7 yang telah diluncurkan Februari 2021 berjudul Filosofi Pendekatan Keilmuan Hukum dan Pendekataan Religius Dalam Upaya Memaksimalkan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia ".

Menurut dosen ahli hukum pidana ekonomi dan HKI ini, juga meluncurkan buku ke-6 Tentang Masalah Yuridis Tentang UU Hak Cipta Di Indonesia, yang diterbitkan Februari 2021 ini.

Kepada wartawan Tiraskita, pengacara musisi Indonesia  Zahir Cok Lubis pencipta lagu "Disini Dibatas Kota Ini" Dan Fahmi Syahab pencipta lagu "Kopi Dangdut"  Mengatakan, bahwa kondisi sistem hukum di Indonesia sudah baik dan benar dalam tataran formulasi teks UU nya, namun dalam implementasi dan eksekusi berhukumnya banyak terjadi masalah yuridis baik dari sisi pelaksanaan hukumnya dan oknum pelaksana hukumnya. Hal itu terjadi karena para oknum di lembaga yudikatif polri, Jaksa, hakim ada sebagian dalam cara berhukumnya mengabaikan nilai religius hukum Tuhan tingalkan, sehinga jauh dari nilai keadilan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menyebabkan penyimpangan prilaku yang berakibat munculnya gratifikasi kepada oknum aparat penegak hukum. Begitu juga dengan oknum pejabat negara dipemerintahan bermain main dengan uang negara terjadi korupsi uang negara. Di dalam buku yang ke-7 disajikan masalah masalah tersebut dengan studi kasus pada ungkap kasus yang dilakukan KPK dll.

Sementara untuk buku ke-6 tentang hak cipta, menyoroti tentang masalah yuridis berkaitan dengan tata cara formulasi pembentukan UH Hak Cipta yang terjadi masalah yuridis dalam penyusunan ketentuan pidana nya. Termasuk pengaturan wilayah yurisdiksi kewenangan Pengadilan masih rancu dan bertentangan antara pasal satu dengan yang lainya. Sehingga sebagian ada yang tidak memperhatikan UU yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan . "Masalah yuridis tersebut dapat dibaca didalam buku ke6 yang saya tulis dan diurai secara detail, " kata Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH.(Irma apriyani)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 25 April 2020 - 11:04:48 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemuda Baserah Open Donasi dan Bagikan Masker Gratis Ke Warga
    Kamis, 30 Juni 2022 - 10:11:10 WIB
    Ikuti Kejuaraan Nasional Tenis Meja, Pengprov PTMSI Riau akan Turunkan 8 atlet ke Jogja
    Kamis, 04 Juni 2020 - 11:21:23 WIB
    Koramil persiapan Sumuri Kodim 1806/Teluk Bintuni Bantu Bangun Rumah Warga
    Selasa, 04 April 2023 - 08:46:52 WIB
    BELUM ISI E-WARTAWAN DIAKOMODIR, YANG LULUS VERIFIKASI TERABAIKAN
    Viral! Kerjasama Media Publikasi Diskominfo Kampar Diduga Jadi Ajang Bisinis
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:16:56 WIB
    Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:44:23 WIB
    Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Polisi Periksa 23 Saksi
    Jumat, 22 Juli 2022 - 15:15:15 WIB
    Kepala Kemenkumham Riau Letakkan Batu Pertama Pembangunan Lapas Baru Rohil
    Selasa, 23 Februari 2021 - 21:05:30 WIB
    Dishub Kota Cimahi Pasang Enam Belas Titik CCTV di Sekitar Jalan Raya
    Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:24:47 WIB
    TP-PKK dan Dinas P3AP2KB Kepri Gelar Pelatihan PATBM
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:45:26 WIB
    HUT Polri ke-74
    KEBERSAMAAN PETINGGI JAWA TENGAH PADA HUT BHAYANGKARA KE-74
    Senin, 04 Januari 2021 - 23:17:53 WIB
    Sekda Meranti Cek Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:27:00 WIB
    DPRD Kampar, PT Padasa Sudah Tidak Menghargai Pemerintah Kampar
    Rabu, 11 Mei 2022 - 09:52:28 WIB
    Amankan Pengungsi Myanmar, Kemenkumham Riau Deportasi 2 Warga Pakistan
    Kamis, 02 Juli 2020 - 20:01:00 WIB
    Geliat Pariwisata Kampar, Ramai Dikunjungi, Sungai Gelombang Mampu Tampung 150 Pedagang
    Rabu, 16 Juni 2021 - 14:14:16 WIB
    Aktivis GAMARI Datangi Polda Riau Terkait Video Preman Caci Maki Tentara Dengan Kata-kata Kotor
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved