Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH menyerahkan dua karya tulis buku ilmiah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham HAM RI di Jakarta k">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
DJKI Kemenkum HAM RI Mendapat Dua Buku dari Dosen FH UM Metro

Rahmad | Nasional
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:34:33 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM -  Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH menyerahkan dua karya tulis buku ilmiah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham HAM RI di Jakarta kemarin siang.

Kepada wartawan Tiraskita saat dihubungin via telpun selulernya pagi ini, Asst. Prof. Dr Edi Ribut Harwanto SH MH mengatakan dua buku yang ditulisnya berhubungan dengan masalah masalah yuridis tentang tindak pidana hak cipta dan masalah pelanggaran cover lagu illegal yang dilakukan oleh black Youtuber di Indonesia sebagaimna diatur didalam UUHC  pasal 113.

Selama ini, saya banyak berurusan dengan kasus tindak pidana ekonomi soal hak cipta, paten, merek, di DJKI. Bahkan sering berbagi ilmu pengetahuan dengan DJKI. Saat berpekara tentang hak cipta tim ahli sering saya  hadirkan dalam peradilan untuk case case tertentu.

Paling tidak dua buku yang saya tulis tersebut merupakan hasil dari penelitian yang panjang, dan melalui proses pengamatan empiris dilembaga Peradilan dengan paradigma post positivism dalam melakukan risert.

"Buku itu paling tidak dapat membantu penyidik PPNS pada DJKI Kemenkum HARI polri, jaksa, yang menangani kasus tindak pidana hak cipta di Indonesia. Karena ada novelty di dua buku tersebut yang selama ini  publik belum paham mengenai regulasi UUHC terkait dengan black Youtuber nasional maupun internasional, " Kata dosen ahli hukum pidana ekonomi dan HKI ini.

Jujun Zaenuri pejabat DJKI Kemenkumham RI mengatakan dua buku doktor   Edi sangat baik untuk dibaca penyidik PPNS pada DJKI karena pembahasan tentang hak cipta dan masalah masalah yang melingkupinya. Saya mngucapkan terimkasih kepada doktor Edi sebagai seorang advokat dan akademisi atas dua buku yang diberikan ke DJKI . Ini sangat berharga sekali untuk membantu masyarakat memahami UUHC di Indonesia. "Terimkasih saya sampaikan atas pemberian dua buku semoga doktor Edi terus berkarya secara ilmiah menulis buku buku lain dan kami dengan senang hati jika diberikan buku buku terbarunya, " Kata Jujun Zaenuri SH MH .

Ditempat terpisah Ida Nata H. D. Rumondang penyidikan PPNS DJKI Kemenkumham RI mngatakan buku doktor Edi cukup menarik untuk dibaca. Bagi kami penyidik PPNS DJKI harus banyak membaca buku buku terbaru berhubungan dengan Hak Cipta. "Saya tertarik untuk membaca buku Doktor Edi karena beliau juga seorang akademisi Fakultas Hukum UMM tentu kajian sangat ilmiah tentunya, " Kata Ida.

Ditempat terpisah Dr. Ganda SH MH dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI mengatakan, salut dengan Doktor Edi. Kreatifitas dan ketajamannya  nalurinya dalam menulis cukup baik. Saya sudah membaca buku buku beliau karena dijkarta banyak beredar. "Saya kira Doktor Edi kecerdasan intuisinya cukup baik, saya sudah kenal cukup lama dan satu alumni saat mengambil doktoral di PDIH Undip Semarang. Saya mngucapkan sukses selalu dan semoga dapat menelorkan  buku buku baru dan segera mndapatkan gelar guru besar penuh, "Kata Doktor Ganda. (Irma)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:11:13 WIB
    Cegah Covid 19, Babinsa Koramil 07/Alasa Aktif Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
    Kamis, 02 September 2021 - 16:40:20 WIB
    Selain DLHK, Pungutan Retribusi Sampah yang Dijalankan Diancam Pidana
    Minggu, 28 Februari 2021 - 14:03:23 WIB
    Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Masuk Tanpa Perintah Ketempat Hiburan Malam
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:38:10 WIB
    Dua Bulan, Polda Riau Sudah Tangani 31 Kasus Karhutla
    Kamis, 10 September 2020 - 20:56:58 WIB
    Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, Serap Aspirasi Warga Tapanuli Tengah
    Jumat, 15 Januari 2021 - 13:27:31 WIB
    Dekat Dengan Ulama,
    Ketua MUI Kabupaten Tangerang Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri
    Rabu, 07 April 2021 - 08:38:35 WIB
    Bupati Dampingi Komisi VI DPR-RI Tinjau Pembangunan Infrastruktur Tol
    Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:45:44 WIB
    Pangdam IV/Dip bersama Kapolda Jateng Tandatanganani MoU PAM Pemilu 2024
    Kamis, 13 April 2023 - 14:51:59 WIB
    Himpunan UMKM Cimahi Utara Gelar Bazar Expo Ramadhan
    Selasa, 23 Februari 2021 - 08:15:09 WIB
    Catur Sugeng S, SH, Buka Musrenbang Perdana Di Kecamatan Tapung
    Kamis, 19 Mei 2022 - 14:12:03 WIB
    Bupati Bengkalis Hadiri Acara PHL Inkubator Batch III
    Selasa, 11 Januari 2022 - 15:31:50 WIB
    Pekanbaru, 10 Besar Penduduk Miskin Terendah di Indonesia
    Senin, 14 November 2022 - 11:22:01 WIB
    BUPATI NIAS SECARA RESMI MEMBUKA PELAKSANAAN KEGIATAN FESTIVAL OLAHRAGA REKREASI KABUPATEN NIAS
    Senin, 27 Maret 2023 - 11:39:32 WIB
    Prokontra Isu Penundaan Pemilu 2024
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:14:13 WIB
    Alih Fungsi Lahan Perkebunan Sawit Menjadi Tanaman Ubi Kayu
    PT. Paya Pinang Grup Diduga Tidak Peduli Dengan Warga
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved