Kantor hukum Law Office Dr. Eddy R Harwanto SH MH & Associates Jakarta menemenangkan kembali dua perkara putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas nama Bagus Dian Saputra dan Nasrudin keduany">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Pengacara Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Menangkan Dua Perkara Banding

Rahmad | Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38:21 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM -  Kantor hukum Law Office Dr. Eddy R Harwanto SH MH & Associates Jakarta menemenangkan kembali dua perkara putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas nama Bagus Dian Saputra dan Nasrudin keduanya merupakan eks pamong desa Depok rejo Trimurjo Lampung Tengah yang dilakukan pemberhentian jabatan tanpa melalui prosedur peraturan perundang bundangan oleh kepala Kampung Depokrejo.

Kepada wartawan TIRASKITA Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH mengatakan, dua putusan banding oleh  pengadilan Tinggi PTUN Medan telah diumumkan melalui web resmi Makamah Agung RI dan di informasikan kepada kantor hukum kami. Untuk perkara klien kami atas nama Nasrudin telah diputuskan menang,  pada tangal 27 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu.

Sementara putusan banding atas nama Bagus Dian Saputra diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan  tanggal 28 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu.

Saat ini kami sedang menunggu apakah tergugat pembanding yaitu kepala Kampung Depokrejo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung RI. "Kami menunggu informasi saja apakah tergugat pembanding akan mngajukan upaya hukum lagi atau tidak, jika tidak dalam batas waktu sesuai peraturan perundang undangan tidak mngajukan upaya hukum, maka selanjutnya kami akan proses untuk melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut dan meminta kepada kepala Kampung Depok rejo melaksankan putusan pengadilan tersebut, "kata dosen ahli hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UM Metro ini. (Irma)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Jumat, 29 Juli 2022 - 19:21:40 WIB
    Malam Final Perhelatan MTQ, Bupati Rohil Saksikan Final Tilawah dan Kunjungi Stand Bazar UMKM
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 09:16:25 WIB
    Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah 2021 Bersama Kodam III Siliwangi
    Senin, 29 Juni 2020 - 14:08:49 WIB
    Dinding Beton Penyanggah Tanah Roboh
    Diduga Bangun Asal Jadi, Turap Jalan Di Bathin Solapan Bengkalis Amblas
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:01:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Keberhasilan Berawal Dari Keutuhan Rumah Tangga
    Rabu, 20 Desember 2023 - 11:23:04 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon bersama Masyarakat Bersihkan Sampah di Lingkungan
    Senin, 13 April 2020 - 09:29:23 WIB
    SISTEM PEMBELAJARAN ONLINE
    SISTEM PEMBELAJARAN ONLINE
    Jumat, 04 Juni 2021 - 09:27:28 WIB
    Pansus II Konsultasikan TPPAS Regional Legok Nangka ke Kementerian PPN/Bappenas
    Minggu, 06 Juni 2021 - 09:59:26 WIB
    Ini Tampang Pemalsu 1.252 Surat Bebas COVID-19 di Bandara Pekanbaru
    Senin, 15 Juni 2020 - 10:40:56 WIB
    GERAKAN MUDA BUAH BATU CORP KOTA CIMAHI (GEMA BBC KOTA CIMAHI) BERBAGI BANSOS
    Rabu, 17 Maret 2021 - 16:24:55 WIB
    Nikah Tapi Buku Nikah Tak Ada, Ternyata Penjelasan Kalina Buat Kaget
    Senin, 05 Desember 2022 - 19:38:06 WIB
    Pemdes Lewuombanua Kembali Salurkan BLT Dana Desa
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:20:10 WIB
    Pemkab Bengkalis Apresiasi BUMDes Jangkang Sejahtera
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 22:40:19 WIB
    Kapolres Kampar Instruksi Jajarannya Awasi Potkes di Tempat Wisata
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:55:21 WIB
    Truk Terbalik di Jalan Sangkuriang Cimahi
    Sabtu, 30 November 2019 - 21:48:54 WIB
    BREAKING NEWS : Bulog Mau Buang Beras Senilai, 160 Miliar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved