Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha ba">
Jum'at, 19 April 2024  
 
Terobosan UU Cipta Kerja Buat PT Tak Perlu Akta Notaris

Rahmad | Nasional
Senin, 01 Maret 2021 - 23:03:27 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA |TIRASKITA.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Ia mengatakan, dengan adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2), dalam keterangan.

Yasonna mengatakan, perseroan perorangan memiliki kelebihan karena memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, yaitu pemegang saham tunggal merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun, perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI, pekan lalu.  

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, misalnya, lebih dari 3.000 peraturan daerah dipangkas dan direvisi.

"Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," katanya. ***

Sumber : republika.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:16:08 WIB
    Niatnya Bantu Incess Labrak Papa Angkat
    Sahabatnya Malah Keceplosan Sebut Nama Lain: 'Maksud Anda Syahrini Itu Tergila-gila Sama Hans?'
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:54:25 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Jelang Pilkada 2020, KPU Gelar Gerakan Coklit Serentak
    Selasa, 07 April 2020 - 15:55:47 WIB
    CEGAH COVID-19
    Antisipasi Penyebaran Virus Corona, IWO Pelalawan Bagikan Masker Gratis
    Rabu, 22 April 2020 - 21:00:21 WIB
    Manfaatkan Lahan Yang Kurang Produktif
    Apa Peluang Bisnis ?, Dari Tanaman Serei Wangi
    Jumat, 31 Juli 2020 - 12:59:04 WIB
    Polresta Cirebon Siapkan 10 Sapi dan 40 Kambing Hewan Qurban, pada Hari Raya Idul Adha 1441 H
    Rabu, 10 Februari 2021 - 14:17:42 WIB
    Lawan Narkoba
    258 Kg Sabu-sabu Ditemukan di Parkiran RS.Awal Bros Pekanbaru
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:55:23 WIB
    Wagubri Belum Pastikan Riau PSBB
    Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:29:28 WIB
    Ridwan Kamil Lantik KPID Provinsi Jabar
    Sabtu, 26 September 2020 - 17:06:46 WIB
    Pesan Gubernur Riau Bagi yang Ingin Lewat Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
    Jumat, 26 Juni 2020 - 14:52:58 WIB
    Mutasi Pejabat Kodam IV/Diponegoro, Kembali Bergerak
    Minggu, 13 Februari 2022 - 09:56:44 WIB
    Tokoh masyarakat Nias Di Riau, Sefianus Zai, SH., MH Apresiasi Pada Kinerja Polri
    Jumat, 12 November 2021 - 13:22:33 WIB
    Bersama Forkopimda, Danlanud Sugiri Sukani Hadiri Festival Rampak Genteng
    Rabu, 21 September 2022 - 13:20:17 WIB
    DPR akan Cecar Mendagri Terkait SE Pj, Plt dan Pjs Kepala Derah Boleh Mutasi PNS
    Rabu, 15 April 2020 - 06:44:31 WIB
    DUKUNGAN TOKOH MASYARAKAT ATAS KEBIJAKAN WALI KOTA PEKANBARU
    Tokoh Masyarakat Riau Suryadi Khusaini Dukung Pekanbaru Terapkan PSBB
    Kamis, 13 April 2023 - 07:07:45 WIB
    Sekretaris DPRD Jabar Tutup Acara Puncak Semarak Ramadan Istimewa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved