Undang-Undang Anti Korupsi mengatur ancaman pidana mati khusus terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Telaah Tinjauan Yuridis, Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos Covid-19?

Rahmad | Nasional
Minggu, 07 Maret 2021 - 22:54:21 WIB


TERKAIT:
   
 
opini
TIRASKITA.COM -
Undang-Undang Anti Korupsi mengatur ancaman pidana mati khusus terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa dalam hal tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Berdasarkan penjelasan resmi pasal ini, apakah yang dimaksud dengan “keadaan tertentu?" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana korupsi  dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan monoter.

Jadi ada empat keadaan tertentu yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap seseorang yang terbukti secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

1. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi

Bab II Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Ayat (2) Dalam hal tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Ayat 2: yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi (residevis korupsi) atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan monoter.

Dalam praktek belum pernah ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati berdasarkan putusan pengadilan meski ada wacana/diskursus perlunya pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pidana mati. Pertama keadaan tertentu yang menjadi dasar boleh tidaknya menjatuhkan pidana mati jarang terjadi. Sebagai contoh adalah korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana nasional.

2. Pasca Tsunami Aceh tahun 2004 hingga awal 2020, belum ada bencana yang oleh negara ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga sulit menjatuhkan hukuman mati

Meski negara atau pemerintah telah menetapkan Corona virus Decease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional melalui Keppres no.12 tahun 2020 tetapi Pasal 27 ayat (1) Perpu No.1 tahun 2020 (menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020) telah menegaskan bahwa dana-dana yang digunakan untuk menanggulangi virus corona bukan merupakan kerugian negara, secara normatif pidana mati tidak mungkin dijatuhkan.

Selain itu, terhadap perbuatan pelaku penyalahgunaan pengelolaan sumber dana bantuan bencana nasional bisa dijerat dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 'hanya' dapat dijatuhi pidana palin berat berupa pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, empat kategori keadaan tertentu yang menjadi syarat penjatuhan pidana mati justru ditempatkan di dalam penjelasan pasal dan bukan di batang tubuh. Tentunya penjelasan suatu pasal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sekalipun penjelasan suatu pasal adalah tafsir resmi pembentuk undang-undang, hakim dapat  saja berdalih tidak terikat dengan penjelasan tersebut sehingga hal itu dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana mati kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Ketiga pidana mati hanya mungkin dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) selain pelanggaran terhadap pasal ini pidana mati tidak dapat dijatuhkan. Padahal delik dalam Pasal 2 ayat (1) lebih ringan dari pada delik dalam Pasal 3.

3. Menurut OC. Kaligis, Indonesia ini merupakan surga bagi para koruptor

Dengan sistem perekat bangsa, Pancasila dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga sebagai bangsa yang taat beragama dan menempatkan Ketuhanan di sila yang pertama, membuat pengadilan dan para algojo keadilan agak takut untuk membuat terobosan tentang perlu tidaknya hukuman Mati, berbeda sekali dengan negara Tiongkok.

*Mathius Utus Datang, SH., MH: Advokat dan Dewan Pertimbangan DPC Makassar 2020-2021


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:14:35 WIB
    Maskapai Baru di Indonesia, Ini Tarif dan Rute Super Air Jet
    Senin, 20 Desember 2021 - 19:17:16 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:21:48 WIB
    'Tidak Ada Negara yang Memberikan Subsidi BBM dan LPG Sebesar Indonesia'
    Kamis, 10 September 2020 - 10:23:05 WIB
    Kejati Riau Periksa 120 Kades di Siak Terkait Kasus Bansos Sejak 2014
    Jumat, 11 November 2022 - 08:01:21 WIB
    Masa Sidang l Tahun 2022-2023 Anggota DPRD Jabar Dr. Buky Wibawa Karya Guna
    Selasa, 05 Mei 2020 - 17:16:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditengah Pandemi Covid-19, Pasutri Di Serdang Bedagai Berharap Dapat Bantuan Dari Pemerintah
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:21:29 WIB
    Mengebor Minyak Secara Ilegal, Empat Petani di Muratara Diamankan Polisi
    Jumat, 29 Mei 2020 - 08:09:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jawa Barat Perpanjang PSBB 14 Hari, Kecuali Bodebek , Ini Alasan nya
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:19:44 WIB
    Sekda Kampar Deadline OPD Selesaikan LPPD Akhir Maret
    Rabu, 15 Maret 2023 - 13:12:00 WIB
    Bupati Rohil Harap Produk UMKM Bisa Masuk Indomaret
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:24:08 WIB
    Serdang Bedagai akan Miliki Perpustakaan Bertaraf Nasional
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:02:08 WIB
    Polisii Melepaskan Tembakan
    Dorr...Dorr... Terjadi Kericuhan Di Depan Polres Binjai, Buntut Kasus OTT Ketua OKP
    Selasa, 01 November 2022 - 12:26:43 WIB
    Wow!, Pabrik Uang Palsu Sukoharjo Digerebek Polisi
    Senin, 23 Agustus 2021 - 13:11:38 WIB
    Ucapkan HUT ke PAN, Ini Pesan Jokowi
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:11:01 WIB
    Edhy Prabowo Servis Sekretaris Pribadinya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved