Pemerintah telah mengumumkan pembukaan kembali lowongan CPNS 2021 di semua kementerian lembaga. Tes Calon PNS 2021 menyediakan 1,3 juta lowongan dengan formasi lebih banyak tersedia di daerah daripada pusat.">
Kamis, 25 April 2024  
 
Berapa Passing Grade Lowongan CPNS 2021?

Rahmad | Nasional
Senin, 08 Maret 2021 - 07:47:42 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan kembali lowongan CPNS 2021 di semua kementerian lembaga. Tes Calon PNS 2021 menyediakan 1,3 juta lowongan dengan formasi lebih banyak tersedia di daerah daripada pusat.

Selain memenuhi ketentuan, lowongan CPNS 2021 hanya bisa diisi mereka yang lolos seleksi. Syarat lolos seleksi adalah memenuhi passing grade cpns 2021, misalnya seperti yang tercantum dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019.

"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil," tulis aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Passing grade dalam Permenpan 24/2019 yang diterapkan dalam seleksi CPNS 2019, bisa jadi pertimbangan bagi yang ingin mengisi lowongan CPNS 2021. Peserta CPNS mengikuti tiga Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Ketentuan passing grade CPNS 2019 berlaku pada formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security). Peserta seleksi lowongan CPNS 2021 sebaiknya memenuhi ketentuan ini, sehingga berpeluang menjadi abdi negara.

Ketentuan passing grade CPNS berbeda untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut ketentuannya,

1. Lulus dengan pujian (cum laude)

Aturan passing grade ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora). Nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan TIU paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas

Ketentuan passing grade TKD minimal untuk kelompok inI adalah 260, dengan skor TIU paling rendah 70.

3. Putra dan putri Papua

Untuk peserta dari dari kelompok ini, passing grade TKD minimal adalah 260 dengan TIU paling rendah 60.
Baca juga:
Siap-siap! Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS yang Mau Dibuka

Aturan passing grade CPNS juga berbeda untuk tenaga kesehatan dan profesi di kapal, berikut penjelasannya:

1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80

Aturan ini mungkin berlaku juga untuk lowongan CPNS 2021. Batas nilai belaku bagi peserta yang ingin mengisi lowongan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang.

2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70

Ketentuan yang bisa jadi berlaku kembali di seleksi lowongan CPNS 2021 ini berlaku untuk jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api. ***

Sumber : detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Kamis, 30 April 2020 - 21:04:47 WIB
    Lembaga DPRD Merasa Dilecehkan
    Belang Mulai Terkuak, Pemko Pekanbaru Tidak Hadiri RDP Tentang Bansos Corona ?
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 08:58:36 WIB
    Menghargai Jasa Veteran
    Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Bantuan kepada LVRI Jabar
    Kamis, 19 November 2020 - 12:48:11 WIB
    Koramil 2004/Losari Lakukan Kerja Bakti
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:53:58 WIB
    Apindo Jatim Akan Gugat UMK 2022, Tak Semua Perusahaan Mampu Membayar Kenaikan Upah
    Senin, 10 Mei 2021 - 22:34:10 WIB
    Selama 4 Hari, Polda Banten Putarbalikan 2.204 kendaraan Pemudik
    Sabtu, 30 November 2019 - 21:26:19 WIB
    Halim- Komperensi Dpastikan Dapat Perahu
    Rabu, 08 April 2020 - 18:38:38 WIB
    Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa
    KPK Beri Arahan Bagi Kepala Daerah Cegah Korupsi PBJ Penanganan Covid-19
    Kamis, 21 Januari 2021 - 09:39:08 WIB
    Seorang Wanita Tionghoa di Meranti Ditangkap karena Judi Togel
    Minggu, 07 April 2024 - 19:06:26 WIB
    Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
    Selasa, 17 November 2020 - 09:10:58 WIB
    Ridwan Kamil dan Tujuh Kepala Daerah di Jabar Sepakat Kembangkan Rebana Metropolitan
    Kamis, 16 Juli 2020 - 02:10:47 WIB
    SMA/SMK di Kota Sukabumi yang Telah Berstatus Zona Hijau
    Pembelajaran Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Peserta Didik
    Jumat, 12 Februari 2021 - 11:05:58 WIB
    Lewat borongdong.id, ASN Jabar Bela Negara dengan Belanja
    Minggu, 17 Juli 2022 - 14:03:33 WIB
    Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Cab TP Sriwijaya Kota Cimahi
    Rabu, 16 Juni 2021 - 06:01:22 WIB
    Ketahuan Lagi Narkoba di Kendalikan Dilapas, Polri Akan Lakukan Ini
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:46:25 WIB
    Jokowi Kembali Tegaskan Pentingnya Sertifikat Tanah bagi Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved