Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum HRS. Tim termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq di ka">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Rahmad | Nasional
Senin, 08 Maret 2021 - 17:56:04 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM - Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum HRS. Tim termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).

Pihak termohon mengatakan empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli. Kemudian petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.

"Dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sudah 4 alat bukti yang sah. Yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli dan petunjuk saling berkesesuaian antara satu dan lain," katanya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky mengatakan praperadilan ini sebenarnya sudah dibuktikan pada sidang praperadilan pertama. Dia menyebut, inti dari sidang praperadilan kedua ini sama dengan sebelumnya.

"Perlu kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan ya, sudah diuji pada praperadilan yang beberapa bulan lalu, sudah diputus pada bulan Januari 2021 lalu dan sekarang mereka mengajukan keberatan kembali masalah penangkapan penahanan, berkaitan dengan itu surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan dari termohon," kata Hengky.

"Intinya-intinya yang disampaikan pemohon adalah mereka keberatan tentang surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap pemohon atau tersangka sendiri," katanya.

Menurutnya, saat ini kasus yang menjerat Rizieq sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Baik itu barang buktinya ataupun tersangka.

"Perlu kami sampaikan itu adalah hak mereka menyampaikannya, kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi dan perlu diketahui juga kasus perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ya dan sudah dilimpahkan oleh penyidik namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.***

Sumber : detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 30 November 2023 - 10:45:13 WIB
    Kodam IV/Diponegoro Menggelar Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI tahun 2023
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:29:22 WIB
    PUPR Pekanbaru Targetkan Perbaikan 91 Ruas Jalan Rusak dalam Program 100 Hari Pj Wali Kota
    Senin, 07 Februari 2022 - 12:11:58 WIB
    Achmad Ru'yat Harap Sosialisasi Raperda RTRW Bisa Jadi Solusi untuk Masyarakat Kabupaten Bogor Kedep
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:45:50 WIB
    Menko Luhut Bakal Nego PMN ke Sri Mulyani untuk Proyek Tol Becakayu
    Kamis, 30 April 2020 - 18:57:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Program Keselamatan Polri, Kapolres Kampar Serahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM
    Jumat, 19 Maret 2021 - 13:43:31 WIB
    Jabar Perkuat Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:26:58 WIB
    Nazara Anggota DPRD Kampar Kunjungi Korban Ledakan Peleburan Besi RPS
    Selasa, 24 November 2020 - 11:09:31 WIB
    Ridwan Kamil Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Jabar TA 2021 Menjadi Perda
    Selasa, 21 September 2021 - 15:10:54 WIB
    Pangdam XIII/Merdeka Buka Kegiatan Bimnis Ketatalaksanaan Binter dan Sisrendal Binter
    Jumat, 10 April 2020 - 13:04:19 WIB
    DONOR DARAH UNTUK STOK PMI PELALAWAN
    Antisipasi Kehabisan Stok Darah di PMI, AKBP M.Hasyim Risahondua, SIK Donor Darah
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:45:00 WIB
    Bupati Serdang Bedagai Tinjau Panen Perdana Sei Nagalawan Di Kecamatan Perbaungan
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:53:20 WIB
    Anita Kolopaking Mangkir dari Pemeriksaan
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:37:55 WIB
    "Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19”
    Mendagri Umumkan Juara Lomba Inovasi Daerah
    Senin, 15 Juni 2020 - 04:40:33 WIB
    Masyarakat Butuh Solusi Bukan Tambah Dihimpit
    Wabah Corona Terindikasi Jadi Ladang Bisnis, Presiden Harus Tahu Ini
    Sabtu, 10 Februari 2024 - 17:21:11 WIB
    MENGAPA HARUS GANJAR
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved