Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu. ">
Rabu, 08 Mei 2024  
 
Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Rahmad | Nasional
Jumat, 12 Maret 2021 - 21:10:25 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3).

Argo menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Didalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," tutup Argo.(humas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:45:08 WIB
    Sempena HUT Bhayangkara Ke-74
    Polres Bengkalis Adakan Kejuaraan Badminton
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 18:36:52 WIB
    GEMPAR Deklarasi di Simeulue
    Minggu, 04 Juli 2021 - 13:47:47 WIB
    Pak Kapolda Riau, Tolong Kami. Apa Kabar Kasus Premanisme Suhartono alias Oto di Rokan Hulu?!
    Selasa, 28 Juli 2020 - 00:11:42 WIB
    Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:17:00 WIB
    Polres Siak Siagakan Puluhan Personel Untuk Pengamanan Imlek
    Minggu, 02 April 2023 - 13:38:52 WIB
    Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi PI Ke Dinas ESDM Prov Riau
    Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:21:50 WIB
    Lapas Kelas 1 Tangerang Gelar Muhasabah & Do'a Bersama Mengenang 40 Hari Musibah Kebakaran
    Kamis, 28 April 2022 - 16:24:05 WIB
    Danlanal Cirebon Berikan Bingkisan Sembako Ke Prajurit, PNS & PHL Lanal Cirebon
    Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:43:38 WIB
    Pemkab Sergai-BINDA Sumut Jalin Sinergitas Laksanakan Vaksinasi Pelajar
    Senin, 18 September 2023 - 18:43:07 WIB
    Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, DPRD JABAR Sepakati Nota KUA-PPAS
    Kamis, 20 Januari 2022 - 12:46:33 WIB
    Danrem 182/JO Sosialisasi Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD, Melalui Siaran RRI
    Kamis, 05 November 2020 - 09:16:34 WIB
    DEMO BURUH DI DPRD KOTA CIMAHI, TUNTUT KENAIKAN UPAH MIN KOTA CIMAHI
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:24:32 WIB
    Anggota DPRD JABAT Arif Hamid Rahman, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:48:17 WIB
    8FPII Sumut : Sedih dan Geram! Maraknya Judi Sudah Mengancam Nyawa Wartawan, Apa Tugas Polisi?
    Kamis, 14 Mei 2020 - 22:10:02 WIB
    Warga Butuh Perhatian Pemerintah Daerah
    Penghubung Kec. Sawo Dengan Kec. Lotu Nias Utara Amblas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved