Belakangan ihwal impor pipa migas menjadi buah bibir karena berujung pemecatan salah satu pejabat tinggi di BUMN Pertamina. Persoalan pipa impor ini erat kaitan dengan upaya pemerintah mengupayakan peningkatan penggunaan Ti">
Selasa, 23 April 2024  
 
Jokowi Pecat Direktur BUMN, Alasannya Buat Kaget

Rahmad | Nasional
Senin, 15 Maret 2021 - 00:17:08 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta | TIRASKITA.COM - Belakangan ihwal impor pipa migas menjadi buah bibir karena berujung pemecatan salah satu pejabat tinggi di BUMN Pertamina. Persoalan pipa impor ini erat kaitan dengan upaya pemerintah mengupayakan peningkatan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan jauh sebelumnya sempat memberi peringatan agar BUMN wajib memenuhi regulasi mengenai penggunaan TKDN untuk setiap belanja barang dan jasa.

Luhut bahkan sudah mengajukan usulan secara langsung kepada Presiden Jokowi soal kebijakan TKDN ini agar dibahas secara khusus dalam penerapan di lapangan. Ia mendorong sanksi denda hingga pencopotan jabatan direksi BUMN yang tak patuh atau bandel dengan ketentuan minimum TKDN 25% dalam belanja barang dan jasa.


"Saya akan meminta kepada presiden agar dapat dibuat ratas (rapat terbatas) mengenai penggunaan produk dalam negeri, jadi kita tahu dimana kelemahan selama ini, ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja (direksi)," kata Luhut saat rakor virtual Laporan Hasil Audit TKDN di Jakarta, pada Selasa (28/07/2020).

Pijakan soal TKDN untuk lembaga pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Pasal 57 mengatur jelas, yaitu Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut:

a. lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan

b. badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang:

1. pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2. pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
3. mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pasal 61

(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat
Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

Sementara itu pasal 107 mengatur soal sanksi:

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas internal dan Tim P3DN jika pejabat pengadaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
61 ayat (1) dan ayat(21.
(4) sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap pelanggaran pertama sampai dengan pelanggaran ketiga.
(5) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan terhadap pelanggaran keempat.
(6) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 1 o/o (satu persen) dari nilai kontrak pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling tinggi
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(7) Sanksi pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan terhadap pelanggaran kelima.***

Sumber : cnbcindonesia.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 01:45:49 WIB
    Presiden Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Segera Pulih dari Pandemi Corona
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:16:25 WIB
    Terkait Upaya Memacu Pembangunan Kabupaten kampar
    Kampar Siapkan RC Untuk Kegiatan Bidang Cipta Karya Tahun 2021
    Kamis, 24 Desember 2020 - 16:16:58 WIB
    Wagub Jabar Apresiasi Kompetisi Animasi Pendek SINCE WE: Meet Shizuoka
    Jumat, 17 April 2020 - 19:17:03 WIB
    Nara Pidana Asimilasi Mendapatkan Kartu Prakerja
    Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
    Kamis, 14 Januari 2021 - 23:19:25 WIB
    Pemkab Siak Salurkan 100 Paket Sembako Untuk Korban Banjir di Teluk Lanus
    Jumat, 01 September 2023 - 10:07:38 WIB
    Jabatan Fungsional Upaya Tingkatkan Kinerja ASN Lebih Bagus dan Terukur
    Sabtu, 16 Desember 2023 - 18:32:28 WIB
    Pengda PORDI Kab Cirebon, Resmi Dilantik
    Kamis, 18 Juni 2020 - 19:05:46 WIB
    TINDAKLANJUTI ARAHAN PRESIDEN
    Desa Pelambaian Merupakan Desa Pertama Jalankan Program PKT Langsung Bayar
    Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:08:57 WIB
    Danramil 03/Idanogawo Berharap Penggunaan BLT-ADD Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
    Rabu, 11 November 2020 - 12:07:36 WIB
    Ratusan Ormas BBC mendatangi Polres Cimahi
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:05:53 WIB
    Jokowi Ahok Basmi Mafia Migas Sembari Buktikan Solar Tak Lagi Impor
    Rabu, 29 Juli 2020 - 08:49:41 WIB
    Banjir Langganan di Simeulue Sulitkan Akses Pengguna Jalan dan Warga
    Selasa, 08 November 2022 - 14:54:34 WIB
    Presiden Jokowi: Puji TGB Gerbongnya Panjang Banget
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:21:29 WIB
    Mengebor Minyak Secara Ilegal, Empat Petani di Muratara Diamankan Polisi
    Senin, 12 Juli 2021 - 08:54:56 WIB
    DPRD Minta Pemprov Jabar Sosialisasikan Fitur Obat dan Multivitamin Gratis Sampai Ke Tingkat Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved