Kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan menolak permohongan pengesahan hasil">
Kamis, 25 April 2024  
 
Usai Ditolak Kemenkumham,
Demokrat Kubu Muldoko Menggugat ke PTUN

| Nasional
Sabtu, 03 April 2021 - 11:13:41 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM  - Kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan menolak permohongan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) atas nama Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kendati demikian, bukan berarti kubu Moeldoko menolak keputusan Kemenkumham. Sejumlah pengurus menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham.

Ada alasan tersendiri yang dibeberkan kubu Moeldoko mengapa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Salah satunya, kubu Moeldoko menilai keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Oleh karena itu, kubu Moeldoko menyatakan akan mencari kepastian hukum lewat gugatan ke PTUN.
Hormati pemerintah

Kubu Moeldoko mengomentari keputusan pemerintah yang menyatakan menolak permohonan pengesahan KLB.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu KLB Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.

Atas keputusan tersebut, Saiful menilai bahwa hal ini menunjukkan tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan yang mendera Partai Demokrat.

"DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Tuding SBY

Namun, di sisi lain, Saiful menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memfitnah Moeldoko bahwa pemerintah berada di belakang mantan Panglima TNI itu.

Ia mengklaim, terpilihnya Moeldoko menjadi ketum Partai Demokrat versi KLB atas keinginan sejumlah kader senior yang meminangnya untuk membenahi partai.

"Yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis, dari terbuka menjadi tertutup, dari kedaulatan rakyat (meritokrasi) menjadi kedaulatan tirani dan keluargais (Cikeastokrasi)," ucapnya.

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.(ANTARA FOTO/ENDI AHMAD)

Menurut dia, Moeldoko lantas bersedia menerima pinangan kader senior dengan alasan menyelamatkan demokrasi Pancasila dan radikalisme.

Adapun keputusan tersebut, lanjut Saiful, juga merupakan pilihan politik Moeldoko secara pribadi.

"Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekadar untuk Pemilu 2024. Sekali lagi, ini adalah pilihan demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045," tutur dia.

Marzuki Alie terima keputusan

Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie yang kini berada di kubu KLB memilih menerima keputusan Kemenkumham.

"Ya secara pribadi kita harus menerima keputusan Menkumham," kata Marzuki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.

Namun, ia tak memberi komentar lebih lanjut kepada Kompas.com.

Meski demikian, dalam akun Twitternya @marzukialie_MA, Marzuki Alie telah memberikan komentar terkait keputusan Kemenkumham.

Mantan Ketua DPR itu menuliskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat untuk menolak pengesahan KLB.

"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat," ujar Marzuki.

Sebab, menurutnya atas penolakan tersebut telah membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada di balik kisruh Partai Demokrat.

Ia juga menegaskan bahwa penolakan dari Kemenkumham merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak.

"Tidak ada kekuasaan yang ada di balik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tulis Marzuki.

Baca juga: Sikap Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Versi KLB Dinilai Berdampak Positif
Rencana menggugat

Kendati menerima keputusan Kemenkumham, kubu Moeldoko mengaku akan melanjutkan langkah ke PTUN.

Kubu kontra Ketum Partai Demokrat AHY itu berencana mengajukan gugatan ke PTUN. Langkah ini diambil setelah mendengarkan putusan Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB.

Saiful Huda mengatakan, langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.

"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu.

Huda menilai, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Oleh karena itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.

Ia berpandangan, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY," ucap dia.***

Sumber : kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:02:54 WIB
    Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:51:27 WIB
    PDI Perjuangan: Pelayanan Kesehatan untuk Semua, Kemanusiaan dan Keadilan Sosial Dikedepankan
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:44:54 WIB
    Sudah Seminggu, PLN di Pangkalan Kerinci Mati Saat Magrib
    Rabu, 25 Desember 2019 - 18:18:13 WIB
    DPC LAN BOJONEGORO Hadiri Apel Relawan PMI dan Deklarasi Anti Narkoba
    Rabu, 23 September 2020 - 14:45:48 WIB
    Gotong Royong Babinsa Koramil 07 /Alasa Di Desa Banua Sibohou III
    Jumat, 02 Februari 2024 - 16:39:43 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Dorong, Program (TOSS) di Kab Garut Bisa Jadi Role Model
    Selasa, 05 Desember 2023 - 12:22:44 WIB
    TPA Kopi Luhur Kota Cirebon Jadi Sasaran Karbak Penanaman Pohon
    Jumat, 10 Maret 2023 - 18:48:18 WIB
    Meriah Dihadiri Banyak Pengunjung, Bupati Buka Rohil Festival 2023
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:11:11 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pernyataan Gubernur NTT Lawan WHO Menuju Kehidupan Normal
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 20:01:08 WIB
    Koramil, Polsek, Dan Puskesmas Alasa Lakukan Sosialisasi Pencegahan Virus Corona
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 11:54:01 WIB
    Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
    Babinsa Koramil 07/Alasa Serta Petugas Lainnya Himbau Warga di Pasar Pekan Anaoma
    Selasa, 13 April 2021 - 21:22:53 WIB
    Bazzar Pangan Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok di Masa Pandemi
    Senin, 02 November 2020 - 13:53:08 WIB
    Demo Buruh di Kantor KBB, Tolak Omnibus Law
    Jumat, 28 Mei 2021 - 11:55:31 WIB
    Bupati Bengkalis Kasmarni Apresiasi Team Penegak Hukum Protkes
    Selasa, 12 Juli 2022 - 10:28:06 WIB
    Draf Final RKUHP: Ajak Orang Jadi Ateis Dihukum 2 Tahun Penjara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved