Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menggunakan wewenang barunya yaitu menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. Kasus pertama yang dihentikan penyidikannya itu adalah skandal korupsi jumbo Bantuan">
Rabu, 24 April 2024  
 
ICW Nilai Ada Peluang Penerbitan SP3 oleh KPK Jadi Bancakan Korupsi

Rahmad | Nasional
Senin, 05 April 2021 - 16:21:35 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menggunakan wewenang barunya yaitu menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. Kasus pertama yang dihentikan penyidikannya itu adalah skandal korupsi jumbo Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi sinyal bahwa kasus BLBI bukan perkara terakhir yang akan dihentikan proses penyidikannya. Dia bilang ada beberapa kasus yang tersangkanya sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan, sehingga ada kemungkinan untuk diterbitkan SP3.

“Ada beberapa kasus lama yang tersangkanya itu sudah ada yang tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena yang bersangkutan sakit parah atau sakit permanen,” kata Alex di kantornya, Jakarta, 1 April 2021.

Alex berujar lembaganya masih menunggu pendapat dari dokter yang akan memeriksa kondisi kesehatan tersangka tersebut. Dia mengatakan bila dokter sepakat dengan kondisi kesehatan si tersangka, maka KPK akan menerbitkan SP3. “Kami tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian,” kata dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan penghentian perkara BLBI merupakan dampak buruk revisi UU KPK. "Perlahan namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Kurnia menjelaskan problematika kewenangan pemberian Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 di KPK. Aturan dalam Pasal 40 UU KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004.

Kala itu, kata Kurnia, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. "Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," ujarnya.

Menurut Kurnia, polanya pun dapat beragam. Misalnya, negosiasi penghentian perkara dengan para tersangka atau dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.

Ihwal SP3 BLBI, Kurnia menilai, keputusan KPK terlalu dini dan terkesan ingin melindungi kepentingan pelaku. Ia menuturkan KPK semestinya mendapatkan keterangan dari Sjamsul Nursalim maupun Itjih untuk melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara.

Meski begitu, Kurnia melihat penghentian perkara oleh KPK ini bukan berarti menutup kemungkinan menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. "Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," katanya.**

Sumber : nasional.tempo.co


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:18:41 WIB
    Tahun 2021 Polda Riau Tangani 20 Kasus Karhutla
    Selasa, 30 November 2021 - 13:58:16 WIB
    Bupati Kampar Rapat Paripurna DPRD Kampar
    Kamis, 18 Maret 2021 - 13:07:46 WIB
    Bersama Wakil DPRD,
    Danramil 07/Alasa Letakkan Batu Pertama Pembangunan Barak Remaja
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:26:58 WIB
    Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan Korbannya dan Diserahkan ke Polsek Tapung
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 14:00:51 WIB
    BELASAN NARKOTIKA JENIS SABU
    Ditengah Pandemi Covid-19, Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:39:06 WIB
    Puluhan Napi Kasus Narkoba Riau di Pindahkan ke Nusakambangan
    Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:38:43 WIB
    Bersama Pimti Kanwil KUMHAM Banten, Staf Khusus Menkumham Kunjungi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
    Selasa, 01 September 2020 - 15:53:30 WIB
    Bank bjb Harus Jadi Top of Mind Warga Jabar
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:20:48 WIB
    Gubri: Era Digital Hadirkan Tantangan Baru dalam Perlindungan K3
    Rabu, 06 Mei 2020 - 08:30:52 WIB
    Nasabah Rugi Miliaran, BJB Dorong Aparat Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Pekanbaru
    Kamis, 11 Maret 2021 - 23:55:09 WIB
    Isi Materi Di Acara (PMO) UKK, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:09:06 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Upacara Kemerdekaan On-line via Videoconferenc, Bupati Kampar kenakan Baju Kebesaran Adat Kampar
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:15:59 WIB
    Mega Minta Komando Jokowi, Luhut Tegaskan Presiden Panglima Lawan COVID
    Selasa, 03 November 2020 - 19:45:31 WIB
    Moh Ajay Priatna menghadiri Hut Forum Ormas yang ke Satu
    Sabtu, 30 Maret 2024 - 09:40:25 WIB
    Banyak masalah, Muflihun biang kerok kehancuran Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved