Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!

rahmad | Nasional
Jumat, 09 April 2021 - 15:42:57 WIB


TERKAIT:
   
 
SOLO | TIRASKITA.COM - Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.

Dipantik oleh akun Twitter, @hrdbacot, yang menuliskan terkait kompensasi yang didapat ketika kontrak berakhir, cuitan pada 19 Maret 2021 terus menarik pembahasan.

"Udah pada tau gak kalau karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis dapat uang kompensasi?"

Hingga Rabu (07/04/2021) cuitan tersebut telah dibagikan lebih dari 3 ribu kali dan memantik lebih dari 600 kali percakapan.

Mohammad Ikrar, Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam konfirmasinya kepada Kompas.com, membenarkan karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi ketika PKWT telah berakhir.

"Benar," jelas Ikrar. Jika menilik Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

"Ketentuan terkait kompensasi secara tegas diatur di pasal 15 hingga 17. Dan bersifat wajib," lanjutnya.

Ketentuan kompensasi yang diberikan:

    Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT.
    Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.
    Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Lebih lanjut, dalam penjelasan Ikrar, jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Namun, jika masa kerja pekerja/buruh tak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan penghitungan.

    Masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ikrar menjelaskan ketentuan ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 2 November silam.

"Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," lanjutnya.
Dalam contohnya, Ikrar menerangkan, seseorang yang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan Desember 2020 akan mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir dan perhitungannya mulai November 2020.

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujarnya.

Perusahaan yang tak memberikan kompensasi bisa dikenakan sanksi administratif karena pemberian ini bersifat wajib.

Sanksinya dari teguran tertulis, meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Paling parah bisa dilakukan pembekuan kegiatan," terangnya.***

Sumber : kompas.tv




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 25 April 2023 - 17:59:35 WIB
    Anggota DPRD JABAR, Melakukan Kegiatan Menyebar luaskan Peraturan Daerah
    Senin, 28 September 2020 - 16:17:40 WIB
    DPRD Pekanbaru Sorot PAD Retribusi Sampah, Ruslan: Bersihkan Pungli di Masyarakat
    Selasa, 07 September 2021 - 11:06:10 WIB
    Perlu Adanya Digitalisasi Program UMKM
    Senin, 21 Desember 2020 - 23:03:52 WIB
    Peringatan Bela Negara 2020 dan Penyerahan Penghargaan kepada Pemenang Lomba Vidio " Cinta Pancasila
    Minggu, 01 Maret 2020 - 11:08:38 WIB
    Pembukaan Kick-Off Liga 1
    KETUA UMUM PSSI: JADIKAN LIGA 1 SARANA BANGUN SILATURAHMI, PERSAHABATAN DAN PERSAUDARAAN MENUJU PRES
    Rabu, 20 Mei 2020 - 14:17:55 WIB
    Menari-Nari Diatas Penderitaan Rakyat
    “Hukum Mandul”, Puluhan Mahasiswa Terus Demo Persoalkan Korupsi Dana Bansos Covid-19
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 09:02:26 WIB
    Polres Lebak Berhasil Tangkap Pelaku Penganiaya di SPBU
    Selasa, 10 Maret 2020 - 00:21:49 WIB
    DPRD RIAU TURUN LAPANG UNTUK MENINDAK LANJUTI KARNA KECEWA TERHADAP DISBUN RIAU
    DPRD Riau Akan Usut Lahan Kebun Sawit Tanpa Izin
    Selasa, 17 Maret 2020 - 11:02:55 WIB
    Partai Demokrat
    Pengamat: Tak Ada Regenerasi di Partai Demokrat
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:59:00 WIB
    Meski PTM Berhasil, DPRD Jabar Soroti Kurangnya ASN dan Infrastruktur
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 01:33:42 WIB
    BNN Kunjungi Sekretariat PWI Cimahi Ajak Kerjasama Perangi Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja
    Rabu, 29 Juli 2020 - 08:49:41 WIB
    Banjir Langganan di Simeulue Sulitkan Akses Pengguna Jalan dan Warga
    Kamis, 31 Maret 2022 - 09:14:17 WIB
    Kembali Terjadi kebakaran di dua Lokasi, Hanguskan 10 Ha lahan di Kampar
    Kamis, 09 April 2020 - 11:18:18 WIB
    PENANGKAPAN PENYELUNDUPAN ROKOK
    KP Ditpolairud Baharkam Mabes Polri Berhasil Tangkap Mafia Penyeludup Rokok Batam
    Minggu, 05 April 2020 - 13:36:01 WIB
    Mekanisme Cara Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik
    Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsid
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved