Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa pada Jumat (9/4/2021).">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK

rahmad | Nasional
Jumat, 09 April 2021 - 21:41:21 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa pada Jumat (9/4/2021).

Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan terhadap tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (Andri Wibawa) swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat.

Ghufron mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

Adapun Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1.

"Sebagai tindakan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucap Ghufron.

Selain Aa Umbara dan Anaknya, sebelumnya KPK juga telah sudah menetapkan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara) dan MTG (M Totoh Gunawan) pemilik PT JDG dan CV SSGCL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

KPK telah terlebih dahulu menahan M Totoh Gunawan, sementara Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa saat itu tidak bisa hadir karena sakit.

Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ucap Marwata.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***

Sumber : kompas.com





comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 30 April 2020 - 18:46:21 WIB
    Karya Menarik
    Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Rohil Mulai Budidayakan Sektor Pertanian
    Sabtu, 18 April 2020 - 15:52:06 WIB
    PESTA NARKOTIKA
    Ditengah Wabah Covid-19, 6 Pelaku Pesta Narkoba Di Bekuk Oleh Polresta Pekanbaru
    Kamis, 23 September 2021 - 10:29:17 WIB
    Dukung Program Jatim Bangkit, Puspenerbal Terus Layani Serbuan Vaksinasi Masyarakat Maritim
    Senin, 31 Mei 2021 - 18:05:15 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Masyarakat Desa
    Senin, 25 Desember 2023 - 15:03:06 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Unsur Forkopimda Lainnya Cek Pospam Nataru 2024
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:17:11 WIB
    Dibuang Orangtua ke Tempat Sampah saat Bayi, Freddie Kini Miliki Perusahaan Rp 882 Miliar
    Jumat, 10 September 2021 - 19:21:20 WIB
    Kejutan Ala Danlanud Maimun Saleh Ke Danlanal Sabang Di HUT TNI AL
    Jumat, 18 Maret 2022 - 12:47:35 WIB
    Pastikan Proses Produksi Berjalan Baik Hulu Hingga Hilir, Kapolda Riau Tinjau Kilang PT. Wilmar Grou
    Rabu, 30 Maret 2022 - 09:31:47 WIB
    ADVERTORIAL PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
    Berkat Tangan Dingin Firdaus-Ayat Pekanbaru Raih Multiprestasi dari Tahun 2012-2022
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:04:11 WIB
    Komisi I DPRD Jabar: Wisata Tebing 125 Harus Ditunjang Infrastruktur Memadai
    Senin, 18 Mei 2020 - 08:47:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Catur Sugeng ; Sebanyak 500 hektar Kebun Jagung Antisipasi kekurangan pangan Dampak Covid-19.
    Jumat, 01 Maret 2024 - 10:20:20 WIB
    Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Baznas Award 2024
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:45:32 WIB
    Kunjungi Pulau Bengkalis
    Irwasda Polda Riau Kagum dengan Wisma Sri Mahkota Bengkalis
    Rabu, 06 Desember 2023 - 13:08:25 WIB
    Kelompok Tani Hurip Jaya Kota Cimahi Menerima Bantuan 5000 Bibit Cabe Dari Bank Indonesia
    Senin, 21 Juni 2021 - 11:36:08 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Pesta Jubileum 55 Tahun Gereja HKBP Poriaha Jae
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved