Jum'at, 26 April 2024  
 
SE-05/PJ/2020
Data - data yang Perlu Penilaian DJP Jika Terindikasi Tidak Wajar

Riswan L | Nasional
Rabu, 11 Maret 2020 - 09:47:38 WIB

Ilustrasi.(nt)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com  — Ditjen Pajak menerbitkan surat edaran perihal prosedur penilaian atau serangkaian kegiatan yang dilakukan petugas DJP dalam menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan disebutkan bahwa penilaian dilakukan apabila terdapat data yang mengindikasikan ketidakwajaran nilai objek pajak yang dilaporkan wajib pajak.

Penilaian yang dilakukan DJP dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar dalam rangka melaksanakan ketentuan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.

“SE Dirjen ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak, Kanwil DJP, dan Kantor Pusat DJP dalam melaksanakan penilaian untuk tujuan perpajakan,†demikian kutipan maksud dalam beleid tersebut, Selasa (10/3/2020).

Menurut beleid itu, tiga data yang dimaksud di antaranya, pertama, indikasi ketidakwajaran harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU PPh.

Kedua, indikasi ketidakwajaran yang terdeteksi pada harga perolehan atau nilai sisa buku atas harta tidak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A UU PPh.

Ketiga, indikasi ketidakwajaran penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh.

Selain data lain yang mengindikasikan ketidakwajaran, penilaian DJP juga bisa dilakukan dari suatu transaksi tertentu. Menurut beleid ini, terdapat enam transaksi yang memerlukan penilaian.

Penilaian juga perlu dilakukan dalam hal terdapat objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan sektor lainnya (PBB-P3) yang memerlukan penilaian lapangan.

Beleid ini ditetapkan pada 27 Februari 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu SE Dirjen Pajak No SE-61/PJ/2015 serta ketentuan huruf F angka 3, 4, dan 5 dalam SE Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 16 Desember 2020 - 13:26:51 WIB
    Ingin Urus Izin Nomor Induk Berusaha, Begini Syarat dan Prosedurnya
    Kamis, 01 April 2021 - 18:07:21 WIB
    Kabupaten Kampar jadi Salah Satu pilot project TP2DD di Provinsi Riau
    Senin, 13 Juli 2020 - 13:37:24 WIB
    Dirjen Perhubungan Udara Tegaskan, Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Terhadap Pilot Terlibat Narkob
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:06:46 WIB
    Tingkat Keterisian RS di Jabar Menurun
    Rabu, 15 Juni 2022 - 21:01:23 WIB
    Peringati HUT ke-71 Koopsud, Lanud S Sukani Gelar Do'a Bersama
    Senin, 04 Oktober 2021 - 15:21:27 WIB
    Keluarga Besar Lanud Sugiri Sukani Majalengka Gelar Do'a Bersama Peringati HUT TNI
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:13:46 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Tinjau BUMDes Cisaat
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:00:55 WIB
    Arti Filsafat, Tujuan, Karakteristik, dan Manfaatnya dalam Kehidupan
    Senin, 08 Maret 2021 - 07:55:03 WIB
    Ketahuan Curang, SPBU Pertamina di Pekanbaru Masuk Daftar Hitam
    Minggu, 23 Mei 2021 - 19:12:53 WIB
    Pemkab Siak Jalin Kerjasama Dengan Universitas Negeri Riau
    Selasa, 02 Maret 2021 - 10:02:39 WIB
    Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Mengguyur Riau
    Rabu, 02 November 2022 - 19:03:10 WIB
    Kejagung Sebut Masih Terbuka Potensi Tersangka Baru Kasus Impor Garam
    Senin, 08 Mei 2023 - 19:17:47 WIB
    Pj Walikota Ingatkan Jemaah Haji Pekanbaru Jaga Kesehatan
    Senin, 15 Juni 2020 - 04:29:12 WIB
    Narkoba VS Corona......mana yang lebih hebat ?
    30 kg Shabu Ditangkap Di Dumai, Kapan Kapan Berhentinya ?
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:15:32 WIB
    Korban Aniaya 13 Luka Tusuk Minta Bantuan Hukum LBH JANKAR
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved