Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014—2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4/2021).
">
Kamis, 25 April 2024  
 
Kasus Pengadaan Citra Satelit,
KPK Dalami Adanya Penerimaan Sejumlah Uang

Rahmad | Nasional
Jumat, 16 April 2021 - 10:30:10 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014—2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4/2021).

Priyadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada tahun 2015.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) periode 2013—2015 Muchamad Muchlis.

"Priyadi didalami pengetahuan yang bersangkutan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM (Muchamad Muchlis) dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kererangan tertulis, Rabu.

Selain itu, Ali menyebut, Priyadi juga didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN pada tahun 2015.

KPK telah menetapkan Priyadi dan Muchlis sebagai tersangka pada Rabu (20/1/2021).

Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi tersebut.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu PRK (Priyadi) sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan juga MUM (Muchlis)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 20 Januari 2021.

Lili mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar.

Adapun perkara ini bermula pada 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

"Sebelum proyek mulai berjalan, ini telah diadakan berapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya," kata Lili.

Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.

Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sunber : KOMPAS.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 30 Juli 2021 - 11:42:24 WIB
    Kapolres Serdang Bedagai Pimpinan Rapat Koordinasi Dengan FKUB dan Para Pendeta
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:08:12 WIB
    Penanaman 868 Pohon Untuk O2
    Pangdam lV : Makin Banyak Pohon Makin Banyak Oksigen
    Jumat, 04 Desember 2020 - 19:41:02 WIB
    Kota Bandung Mendapatkan Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2020 Tingkat Jawa barat
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:47:35 WIB
    Ini Dampak Perang Rusia Vs Ukraina Bagi Indonesia
    Jumat, 28 Februari 2020 - 08:09:20 WIB
    Sebaiknya Anak Harus Mengetahui Bahaya Narkoba
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:36:25 WIB
    BNN Riau Tangkap Jaringan Internasional Narkoba, 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:41:09 WIB
    Berbalas Pantun Antarbangsa Meriahkan Malam Puncak Kenduri Pantun 2021
    Jumat, 22 September 2023 - 10:46:32 WIB
    TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
    Sabtu, 03 April 2021 - 23:56:39 WIB
    Kapolri Kunjungi Katedral Jakarta, Pastikan Ibadah Misa Aman
    Selasa, 22 September 2020 - 19:35:43 WIB
    Acara Pembukaan Pendidikan Alih Golongan Tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid 19
    Rabu, 16 September 2020 - 07:08:12 WIB
    Penyaluran Mulai September hingga desember 2020
    Baru Terdata 55,2%, Kemdikbud Salurkan Subsidi dengan Skema "Cut Off"
    Jumat, 12 Maret 2021 - 14:32:37 WIB
    Isi Materi Di Acara (PMO) UKK, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
    Kamis, 25 Maret 2021 - 19:29:10 WIB
    BK DPRD Jabar Adaptasi Tata Tertib BK DPRD Jateng
    Jumat, 07 April 2023 - 05:14:51 WIB
    Wabup Bagus Santoso Hadiri Khatmil Qur'an dan Buka Puasa Bersama di Pesantren Nurul Hidayah
    Jumat, 02 Juli 2021 - 08:28:10 WIB
    418 Rumah Tidak Layak Huni Dapat Bantuan Perbaikan Dari Pemkab Sergai
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved