- Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan ">
Minggu, 28 April 2024  
 
Respons Azis Syamsuddin soal Namanya Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK

rahmad | Nasional
Sabtu, 24 April 2021 - 11:11:22 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM  - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Syahrial meminta bantuan kepada Robin agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Kini, Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Saat dikonfirmasi, Azis Syamsuddin enggan berbicara banyak mengenai namanya yang disebut dalam kasus suap Robin dan Syahrial. Elite Partai Golkar ini hanya merespons singkat ketika disinggung soal namanya yang terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.

"Bismillah, alfatehah," katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (23/4/2021).

Selanjutnya, Azis Syamsuddin tidak lagi memberikan pernyataan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap adanya peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Firli menyebut, Azis Syamsuddin merupakan aktor yang mengenalkan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Robin diduga menerima suap dari Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.

"Pada Oktober 2020, SRP (Robin) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut menjadi awal perkenalan antara Robin dengan Syahrial. Saat perkenalan itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta agar penyelidikan yang dilakukan KPK tak naik ke tingkat penyidikan. Robin pun menyanggupinya dan memperkenalkan Maskur Husein sebagai pengacara kepada Syahrial.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.
Suap Rp 1,3 Miliar
Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

Petugas menunjukkan barang bukti penahanan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian, ketiganya pun sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Firli mengatakan, Syahrial telah memberikan uang tersebut kepada Robin baik secara transfer maupun cash sejumlah Rp 1,3 miliar.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber : Liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:43:25 WIB
    Sekda Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Ikuti Prokes Secara Ketat
    Selasa, 25 Januari 2022 - 00:00:00 WIB
    Bersama Forkopimda, Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Vaksinasi Bagi Anak di SD Perguruan Methodist
    Rabu, 29 Juli 2020 - 08:55:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolres Serdang Bedagai Silaturahmi Dengan Kakan Kemenag Serta Tokoh Agama
    Selasa, 09 Maret 2021 - 18:46:14 WIB
    Pimpin Puluhan Anggotanya, Kapolres Kampar Sukses Padamkan Karhutla di Rimbo Panjang
    Rabu, 06 Mei 2020 - 13:49:01 WIB
    Brigjen TNI Widi Prasetijono Jabat Kasdam IV/Diponegoro
    Selasa, 30 Januari 2024 - 09:13:58 WIB
    FKIP UNRI Canangkan Zona Integritas
    Selasa, 09 November 2021 - 14:13:15 WIB
    Gerakan Mobil Masker di Riau Segera Diluncurkan
    Sabtu, 18 April 2020 - 16:01:35 WIB
    DAMPAK VIRUS CORONA
    Harga Minyak Dunia Anjlok, Pertamina Bisa Beri Kompensasi ke Masyarakat Terdampak Corona
    Senin, 10 Agustus 2020 - 10:42:41 WIB
    Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias memberikan Himbauan Kepada masyarakat
    Jumat, 19 Februari 2021 - 20:25:25 WIB
    KPU Rohil Tetapkan Keputusan Hasil Pilkada 2020
    Senin, 20 Juli 2020 - 10:39:28 WIB
    ADVERTORIAL
    Pasien M, Warga Sungai Rawa Dinyatakan Sembuh Covid-19
    Jumat, 09 Juli 2021 - 14:37:54 WIB
    Selain Hentikan 11 Proyek Insfrastruktur Demi Obat Obatan, Gubernur Jabar Harus Perhatikan Bansos
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:05:58 WIB
    Chicco Jerikho Positif COVID-19
    Rabu, 20 Mei 2020 - 19:12:26 WIB
    LAWAN COVID-19
    Penyaluran Sembako Tahap Satu Tuntas
    Kamis, 10 September 2020 - 10:23:05 WIB
    Kejati Riau Periksa 120 Kades di Siak Terkait Kasus Bansos Sejak 2014
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved