Minggu, 28 April 2024  
 
Bukan memberantas malah melakukan
Penyidik KPK Dipecat

Admin | Nasional
Selasa, 01 Juni 2021 - 07:31:17 WIB

Stepanus menerima uang sejumlah total Rp1,3 miliar dari Syahrial.
TERKAIT:
   
 
JAKARTA| Tiraskita.com - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju resmi menjadi tersangka terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Stepanus bersalah karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.

Sekiranya, Stepanus menerima uang sejumlah total Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Syahrial memberikan suap itu dengan tujuan agar Stefanus tidak menaikan kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai ke penyidikan KPK.

“Menyatakan terperiksa bersalah, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK, sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B  dan C Undang-undang Dewas nomor 2  tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusannya, Senin (31/5/2021).

Kemudian KPK menjatuhkan sanksi berupa pemecatan dengan tidak terhormat bagi tersangka sebagai pegawai KPK.

Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menjadi perantara yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial.

Pertemuan awal mereka terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.

Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 09 Januari 2022 - 20:02:03 WIB
    Pastikan vaksinasi anak - anak Usia 6 -11 tahun Berjalan Lancar, Kapolres Kuansing Tinjau langsung k
    Senin, 07 Februari 2022 - 08:04:23 WIB
    Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani Silaturahmi dengan Beberapa Kepala Daerah di Serdang Bedagai
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:02:01 WIB
    KARHUTLA DI INDARAGIRI HULU
    Kebakaran Hutan di Kecamatan Kateman, Kapolres Inhil Berjibaku Padamkan Api
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:16:20 WIB
    Kampung Lele Ini Sukses Meraup Untung 120 Juta Rupiah
    Kamis, 12 Mei 2022 - 09:01:44 WIB
    Sri Mulyani Bakal Ajukan Perubahan Postur APBN 2022, DPR Ungkap Dua Caranya
    Jumat, 29 Mei 2020 - 12:12:40 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Salo Yang Tidak Terjaring Data Dinsos
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 00:22:08 WIB
    Warga Sumbar Akan Divaksinasi Covid-19 Tahap I Sebanyak 53.696 Orang, Mulai November
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:13:22 WIB
    Olek Penobatan Ketua LAK Kampar, Satu Ekor Kerbau di Sembelih
    Selasa, 16 November 2021 - 07:41:14 WIB
    Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan, Hutan Harus Diselamatkan
    Selasa, 14 November 2023 - 20:50:10 WIB
    Sosialisasi Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana
    Jumat, 05 Maret 2021 - 15:56:43 WIB
    Satreskrim Polres Kampar Gelar Kegiatan Jumat Barokah
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 03:03:05 WIB
    Cegah Covid-19, Bupati Lebak Tutup Tempat Wisata saat Libur Panjang
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:08:01 WIB
    Tim Supervisi Penanganan Covid-19 Polda Riau Tinjau Pos PPKM di Kelurahan Bangkinang
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:24:39 WIB
    Petugas Pajak Bapenda Sisir 1.600 Kompleks Perumahan di Tuah Madani dan Binawidya
    Senin, 15 Maret 2021 - 10:46:05 WIB
    Ridwan Kamil Buka Bandung Barat Triathlon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved