Rabu, 24 April 2024  
 
Suku Adat Papua Barat Menang, Izin Penebangan Hutan Seluas Negara Belgia Akhirnya Dicabut

RL | Nasional
Minggu, 06 Juni 2021 - 10:01:49 WIB

Protes Suku Adat Papua Barat menentang penggunaan hutan mereka seluas negara Belgia menjadi lahan kelapa sawit
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Izin konsesi kelapa sawit seluas 52.151 hektar di Papua Barat telah ditolak oleh pemerintah lokal di provinsi Papua Barat, dilanjutkan disusul ratusan hektar lahan lainnya di Papua Barat.

Penyebabnya adalah pelanggaran oleh pemegang izin.

Tindakan ini mengikuti ulasan izin terbaru, dilakukan oleh pemerintah Papua Barat yang bekerja dengan KPK dan LSM EcoNusa.

Ulasan untuk 24 pemegang izin di Papua Barat tunjukkan pelanggaran administrasi dan hukum.

Dikutip dari Kompas.id, sebanyak 6 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat tidak memenuhi syarat dalam menajlankan usahanya.

Hal yang sama juga dikabarkan akan menimpa 10 perusahaan lain dengan total luas lahan mencapai 224.044 hektar.

Melansir mongabay.com, ulasan dari pemerintah lokal Papua Barat merekomendasikan pencabutan izin 12 konsesi di 5 distrik Papua Barat, total mencapai 267.857 hektar.

Tiga perlima dari lahan yang hendak disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ini masih merupakan hutan perawan Papua.

Inilah Alasan Kenapa Palestina Tidak Punya Tentara Meski Terus Diserang Israel | Intisari Online

Bagaimana Negara Israel Bisa Terbentuk? Inilah Sejarah Berdirinya Negara Israel | Intisari Online

Dilema Jalur Sepeda: Berbagi Ruang Menuju 500 Tahun Jakarta

Inilah Hypatia, Perempuan Pertama yang Dibunuh karena Melakukan Penelitian Ilmiah | Intisari Online

Lonjakan Covid-19 India Jadi Sorotan, Umat Hindunya Disebut Memperburuk Penyebaran | Intisari Online

Menjadi Generasi Anti Ngedrop | Intisari Online

Sembilan dari 12 pemegang konsesi tidak memiliki izin hak guna usaha, atau HGU, izin terakhir dalam rangkaian izin yang harus dimiliki perusahaan kelapa sawit sebelum diperbolehkan membuka perkebunan di suatu tempat.

Artinya mereka belum mulai membersihkan wilayah saat mereka seharusnya sudah melakukannya, yang melanggar administrasi yang berlaku.

Tiga pemegang konsesi lainnya ditemukan juga tidak memiliki izin yang diperlukan, atau beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa.

12 pemegang izin adalah PT Rimbun Sawit Papua di distrik Fakfak, PT Menara Wasior di distrik Teluk Wondama, PT Bintuni Sawit Makmur dan PT HCW Papua Plantation di distrik Teluk Bintuni, PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, PT Cipta Papua Plantation dan PT Sorong Agro Sawitindo di distrik Sorong, dan PT Anugerah Sakti Internusa, PT Internusa Jaya Sejahtera, PT Persada Utama Agromulia dan PT Varia Mitra Andalan di distrik Sorong Selatan.

Sebagai bagian dari penilai izin para pemilik usaha, KPK mengatakan penting untuk melindungi hutan hujan tropis yang nasibnya tidak jelas karena konsesi tersebut.

"Kita tidak ingin apa yang telah terjadi di pulau lain juga terjadi di Papua," ujar Dian Patria, Koordinator Wilayah Koordinasi dan Pengawasan Pencegahan Korupsi KPK, dalam kesempatannya konferensi persi di Jakarta.

Pencabutan izin terjadi setelah bertahun-tahun masyarakat adat di Papua Barat memperjuangkan pengakuan hak atas tanah mereka, dan mempertahankan wilayah mereka dari perusahaan kelapa sawit.

20 Mei lalu, lebih dari 200 suku asli berbaris di kantor distrik Sorong Selatan untuk memprotes perusahaan kelapa sawit dan menuntuk pemerintah segera menyelesaikan ulasan izin para pemilik usaha tersebut.

Pimpinan KKB Egianus Kogoya Takut Setengah Mati Jika TNI Pakai 3 Senjata Ampuh Ini | Intisari Online

KKB Papua Dijamin Tamat Jika Bertemu, Ini Pasukan Rahasia Bentukan Luhut - Prabowo | Intisari Online

Kisah Pemimpin KKB Papua Temui Presiden Soeharto di Istana Merdeka | Intisari Online

"Hari ini, kami dari suku Adat Tehit datang ke sini menolak para perusahaan kelapa sawit," ujar pemimpin pengunjuk rasa Yuliana Kedemes.

"Kami tidak memperbolehkan mereka datang kemari karena di mana nantinya anak dan cucu kami tinggal di masa depan?

"Sehingga kami meminta pemerintah mencabut izin kelapa sawit."

Pusaka, LSM yang bekerja dengan komunitas Adat di seluruh Indonesia, menerima keputusan pemerintah provinsi untuk mencabut izin sawit tersebut dan menyebutnya langkah tepat menuju pengukuhan hak dan memenuhi kebutuhan warga Adat di Papua Barat.

"Kebijakan untuk mencabut izin perusahaan adalah upaya hukum yang tepat untuk mengakhiri ketimpangan ekonomi dan sosial sebagaimana pula dengan penanganan hutan berkelanjutan." ujar LSM tersebut.

Namun menurut Dian, langkah pencabutan izin ini belum cukup.

"Tentu saja hal ini tidak berhenti di pencabutan izin. Hal paling penting adalah apa selanjutnya?" ujarnya.

Bahkan jika pemegang konsesi telah dicabut izinnya, pemerintah masih bisa memberikan isu ini ke pemerintah lain.

"Jangan biarkan hal ini terjadi," ujar Dian.

"Kami berharap dan mendorong lahan yang akan dikonsesi menguntungkan warga."

Karena pemerintah bisa dengan mudah memberikan izin baru, hutan dalam konsesi ini masih terancam, ujar Franky Samperante, direktur Pusaka.

Itulah sebabnya pemerintah seharusnya memberi pencabutan izin dengan mengenali hak Suku Adat yang tinggal di dalam hutan untuk memberi mereka izin menangani hutan demi kehidupan mereka sekarang dan di masa depan.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 11 Mei 2022 - 09:40:35 WIB
    Ubah Nama Kecamatan di KTP, Warga Daftar di Aplikasi Sipenduduk
    Jumat, 14 Januari 2022 - 13:09:36 WIB
    Diperlukan Semangat Bersama Berantas Narkoba di Riau
    Kamis, 07 Januari 2021 - 14:50:50 WIB
    Kasus Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara
    Selasa, 13 April 2021 - 07:17:44 WIB
    Bupati dan Wabup Sergai Tinjau Pelaksanaan Ujian SMP
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 00:57:17 WIB
    Dugaan Mark-Up Dana Covid-19 di Dinkes Inhil
    Rabu, 06 Mei 2020 - 08:37:02 WIB
    DAMPAK PANDEMI COVID-19
    Perpu Terkait Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Resmi Diterbitkan
    Jumat, 25 Juni 2021 - 13:29:15 WIB
    Lewat Bandaraya Tenayan, Wali Kota Targetkan Pekanbaru Jadi Kota Terbesar di Pulau Sumatera
    Jumat, 11 September 2020 - 14:57:35 WIB
    Bendera MOI Berkibar di Sulawesi Selatan, Ini Pesan Walikota Makasar
    Minggu, 02 April 2023 - 19:44:51 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon : Selamat Hari Jadi Kab Cirebon ke-541
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:37:33 WIB
    Hasto Cerita Saat Megawati Tetapkan Imlek Jadi Hari Libur Nasional
    Selasa, 06 April 2021 - 09:19:25 WIB
    Perjuangan Atas Alih Kelola Blok Rokan Akhirnya Dapat Dukungan Sepenuhnya Dari Walikota Dumai
    Kamis, 29 April 2021 - 07:36:32 WIB
    Disdagkoperin Gelar Sosialiasi Pelaksanaan Program BPUM Tahun 2021
    Rabu, 07 April 2021 - 08:38:35 WIB
    Bupati Dampingi Komisi VI DPR-RI Tinjau Pembangunan Infrastruktur Tol
    Jumat, 09 April 2021 - 18:10:26 WIB
    Plt. Wali Kota Sidak Dua Pasar Tradisional Menjelang Ramadhan
    Senin, 15 Maret 2021 - 00:25:23 WIB
    Tanda Tanya Dibalik Pembunuh Nasrudin
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved