Minggu, 28 April 2024  
 
Menkuham: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum

RL | Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:00:48 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial Belanda telah banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum.

 "KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum," kata Yasonna dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

Perkembangan ini, kata Yasonna, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif.

Terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam The Limits of The Criminal Sanctions.

Pertama, kata dia, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.

Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas in cauda venemun.

Padahal, menurut politisi PDI-P ini, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.

Yasonna mengatakan, revisi KUHP (RKUHP) merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun rekodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan KUHP lama produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.

"Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengusulkan RKUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Yasonna mengatakan, pemerintah telah menyosialisasikan RKUHP kepada masyarakat di 11 daerah.

Ia mengakui, ada pro-kontra yang timbul di masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh pemerintah. Namun, Yasonna menganggap itu merupakan hal biasa.

Aliansi nasional reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyayangkan sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham.

Perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019.

 "Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Sejumlah pasal kontroversial masih tetap ada kendati pernah dikritik masyarakat karena dianggap akan memberangus kebebasan sipil.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atas draf RKUHP versi September 2019, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi memberangus kebebasan sipil.

Misalnya, pasal mengenai tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden. Dalam putusannya pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan ini sudah tidak relevan.

Sebab, pasal penghinaan presiden menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran, pendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum.

Kemudian, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara.

sumber:kompas.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 15 April 2023 - 10:01:49 WIB
    Safari Ramadan di Kab Kep Meranti, Gubri Syamsuar Berikan Bantuan Untuk Masyarakat
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:13:08 WIB
    Sembari Melihat dan Berbincang Santai Di Kantor Desa Balai Pungut
    Plh. Bupati Ajak Masyarakat Dukung "Dua Cani" Calon Kontestan KDI 2020
    Selasa, 21 Juni 2022 - 10:51:09 WIB
    Lapas Kelas IIA Pekanbaru Rutin Lakukan Pengecekan APAR, Memastikan Alat Tetap Berfungsi
    Jumat, 05 Juni 2020 - 10:05:03 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bertambah 1 Lagi, Warga Serdang Bedagai Positif Covid-19 Jadi 5 Orang
    Rabu, 17 Juni 2020 - 11:59:55 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro : Upaya Untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi
    Senin, 27 September 2021 - 11:19:34 WIB
    Gelar Aksi Sosial, Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Bantu Sunat Anak-Anak Usia Sekolah di Wilayah Per
    Selasa, 26 April 2022 - 22:40:05 WIB
    Mewakili Danlanal Cirebon, Palaksa Berikan Materi Wasbang
    Kamis, 04 Agustus 2022 - 08:25:23 WIB
    Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN
    Rabu, 08 Juli 2020 - 11:47:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Rapid Test Masal & Penyemprotan Disinfektan
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:30:46 WIB
    Bupati Sukiman: Capaian Kinerja 2020 Cukup Baik
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:24:40 WIB
    Terkait Dugaan Tipikor Alkes RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Sita Sejumlah Uang
    Rabu, 22 Juli 2020 - 08:58:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pria 25 Tahun, Warga Tempuling Positif Covid-19
    Jumat, 19 Maret 2021 - 07:40:14 WIB
    KPI Lakukan Audensi dengan Polri Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional
    Selasa, 08 Maret 2022 - 18:27:16 WIB
    Pemkab Tapteng Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1443 H/2022
    Senin, 25 Oktober 2021 - 14:51:32 WIB
    Ketua DPRD Kota Cimahi Dukung Persiapan KONI Hadapi Porprov Jabar 2022
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved