Sabtu, 27 April 2024  
 
Vonis Eks Jaksa Pinangki Dari 10 Turun Jadi 4 Tahun, ICW: Ini Merusak Akal Sehat

RL | Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05:29 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (nt)
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com  - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia.

Namun, wacana supervisi itu ternyata hanya sekadar ucapan semata. Alih-alih menjadi prioritas, pimpinan KPK malah sibuk menyingkirkan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.

Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucap Kurnia.

sumber:kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 04 Januari 2023 - 09:02:14 WIB
    DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2022-2023 dan Penetapan AKD
    Sabtu, 30 April 2022 - 23:13:29 WIB
    Pembagian Zakat Fitrah dan Baksos Ramadhan SMA Muhi 1443 H
    Senin, 31 Januari 2022 - 22:11:54 WIB
    Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu Untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus
    Jumat, 04 Februari 2022 - 14:21:54 WIB
    OPD, ASN, dan Pegawai Honor Pemkab Tapteng Divaksin Booster
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:57:25 WIB
    Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19.
    Kodim 0609 Cimahi Kerjasama Polres Kota Cimahi Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:08:00 WIB
    Cegah Paham Radikalisme dan Anti Pancasila, Ditsamapta Polda Banten Lakukan Patroli Quick Wins
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:29:58 WIB
    Sambut Ramadhan, Bupati Kasmarni Laksanakan Syukuran Dan Doa Bersama
    Rabu, 10 November 2021 - 09:47:55 WIB
    Komisi IV : Anggaran Program RUTILAHU Perlu Ditingkatkan
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:03:18 WIB
    ADVERTORIAL
    Satgas Covid-19 Inhil Ungkap Alasan Sejumlah Bantuan Belum Disalurkan
    Jumat, 31 Juli 2020 - 19:08:21 WIB
    Idul Adha 1441 H
    Tinjau Peternakan Sapi, Bupati Kampar : menjanjikan Peningkatan kesejahteraan Petani
    Rabu, 13 Mei 2020 - 15:51:40 WIB
    LAWAN COVID-19
    Drs Sozifao Hia, Minta Gugus Tugas Covid-19 Pelalawan Transparan Dalam Penggunaan Dana
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:37:24 WIB
    Pengukuhan Pengurus PW Muhammadiyah Riau 2022-2027
    Senin, 04 Mei 2020 - 07:50:33 WIB
    LAWAN COVID-19
    Karyawan Minimarket Positif COVID-19, Pemkot Bandung Minta Warga Jujur
    Senin, 20 September 2021 - 17:02:31 WIB
    Dirlantas Polda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2021
    Rabu, 01 Februari 2023 - 09:25:33 WIB
    Bupati Nias Barat Melaunching Benih Padi Unggul Bersertifikat SOGUNA BA ZATO
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved