Jum'at, 29 Maret 2024  
 
LANGGAR ATURAN DAN POTENSI MARK-UP 2020
Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau

Riswan L | Riau
Kamis, 19 Maret 2020 - 13:58:16 WIB

Foto (nt).
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Saat ini DPRD Riau melalui APBD 2020 merencanakan pembelian 9 unit mobil dinas dengan pagu anggaran senilai Rp10,4 milyar, terdiri dari 1 unit jeep land cruiser, 3 unit jeep prado, 3 unit sedan Camry dan 2 unit Micro Buss.

Berdasarkan kajian dan penelurusan Tarmizi dan Taufik aktivis Fitra Riau menyebutkan rencana pengandaan kendaraan dinas DPRD Riau tersebut melanggar aturan dan potensi mark-up. Untuk itu, sudah seharusnya Gubenur Riau Drs H Syamsuar MSi membatalkan anggaran tersebut.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Riau 2020, sembilan unit kendaraan yang akan dibelanjakan untuk pimpinan DPRD dengan anggaran masing-masing yaitu: 1 unit Jenis Jeep Land Cruiser seharga Rp. 2,6 milyar, kemudian 3 unit Camry seharga Rp. 2,1 milyar.

Selanjutnya 3 unit Jeep Prado seharga Rp. 1,5 milyar dan 2 unit Micro Buss seharga Rp.1,1 milyar. Nomor, jenis mobil dinas, jumlah unit, harga per unit dan total :
1. Jeep Land Cruiser A/T CC 1 unit Rp2.600.000.000
2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T 3 unit Rp721.930.000 jumlah Rp2.165.790.000
3. Jeep Prado 3 unit Rp1.500.000,000 jumlah Rp4.500.000.000
4. Micro Buss Hience Premio 2.8 M/T 2 unit Rp574.310.000 jumlah Rp1.148.620.000

Benar, bahwa pimpinan DPRD Riau mendapatkan hak kendaraan operasional pribadi, dengan masing-masing setiap pimpinan mendapatkan satu unit. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun demikian untuk standarisasi jenis kendaraan yang dimaksud, dalam PP itu juga diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Ketentuan standarisasi kendaraan diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Ddaerah.

Dalam ketentuan tersebut untuk standarisasi kendaraan Ketua DPRD Riau yaitu 2.700 CC dan untuk Wakil Ketua yaitu 2.500 CC. Sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 140/2015 tentang hal sama, menyatakan pada pasal  19 bahwa kendaraan untuk Ketua DPRD Riau adalah 2.700 CC dan 2.500 CC untuk Wakil Ketua DPRD Riau.

Berdasarkan rencana pengadaan yang telah dipublikasi di Sistem Rencana Umum Pengadaan  (SiRUP), untuk pembelian mobil DPRD Riau maka kedaraan yang akan dibeli adalah jenis Jeep Land Cruiser kapasitas 4.500 CC, untuk jenis Jeep Prado kapasitas 3.000 CC dan Sedan Camry kapasitas 2.500 CC.

Dari ketentuan ini maka dapat simpulkan rencana pengandaan mobil untuk pimpinan DPRD
Riau melanggar ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 dan Peraturan Gubernur Riau
Nomor 140/2015.

Nomor, jenis mobil dinas, peruntukan CC yang akan dibeli, CC berdasarkan ketentuan :
 
1. Jeep Land Cruiser A/T CC Ketua DPRD 4.500 CC seharusnya menurut aturan 2.700 CC
2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T Wakil Ketua DPRD 2.500 CC aturan 2.500 CC sesuai.
3. Jeep Prado Wakil Ketua DPRD Riau 3.000 CC,  seharusnya 2.500 CC
4. Micro Buss hience premio 2.8 M/T UMUM 280

Tidak hanya itu, rencana pemberian kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD Riau sebanyak dua unit (jenis Camry dan Jeep) juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017.  Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pimpinan DPRD hanya mendapatkan 1 unit kendaraan operasional pribadi. Sementara dalam DPA dianggarkan pembelian dua jenis kendaraan dengan jumlah masing -masing 3 unit yang berkemungkinan besar akan digunakan oleh Wakil Ketua DPRD.

Tidak hanya melanggar ketentuan, rencana pengadaan mobil dinas yang telah dipublis di SiRUP tersebut juga berpotensi mark-up sejak menetapkan harga (perencanaan). Berdasarkan hasil penelurusan Fitra Riau terhadap harga-harga jenis mobil yang akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut dari semua jenis pengadaan berpotensi mark-up yang cukup besar.

Berdasarakan penelurusan harga dari sumber-sumber yang terpercaya, diketahui bahwa harga kendaraan jenis jeep Land Cruiser dengan kapasitas 4.500 CC senilai Rp2,1 milyar, sedangkan jenis Camry kapasitas 2.500 CC dengan harga Rp663,1 juta. Sedangkan untuk jenis Mikro Buss Toyota Hience Premio 2.8 M/T dengan CC yang sama jika di kroscek harga resmi dealer persatu unit kendaraan bernilai Rp536,5 juta.

Sementara untuk Jeep Prado yang direncanakan dengan kapasitas 3.000 CC belum diketahui bentuk dan jenis apa yang akan dibeli. Meskipun demikian Fitra Riau menilai tidak menutup kemungkinan rencana pengadaan untuk jenis ini juga berpotensi mark-up.

Berdasarkan dua alasan tersebut, maka tidak ada alasan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi untuk tidak membatalkan rencana pengadaan tersebut dan merealokasi untuk kebutuhan belanja daerah lain yang lebih prioritas. Masih banyak agenda-agenda gubernur yang mesti harus direalisasikan dengan memaksimalkan potensi pendanaan pemerintah yang dimiliki.

Secara konkret Fitra Riau meminta kepada Gubernur Riau untuk:
1. Membatalkan pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Riau karena melanggar aturan dan berpotensi Mark-Up
2. Merelokasikan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat miskin di Riau termasuk untuk pembiayaan pencegahan virus Covid 19 di Riau
3. Gubenur Riau harus mengevaluasi belanja kinerja OPD yang tidak cakap dan mengabaikan peraturan perundangan dalam merencanakan kegiatan dan memberikan sanksi tegas  kepada yang bersangkutan.****


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 17 Maret 2020 - 10:12:28 WIB
    KPU Nias Utara Diduga Kuat Berafiliasi Dengan Salah Satu Partai
    Sabtu, 29 Agustus 2020 - 13:00:56 WIB
    Melalui Webinar ,Tema Menyukuri Nikmat Kemerdekaan
    FPK Riau Sukses Bangkitkan Semangat FPK Se Nusantara
    Rabu, 07 April 2021 - 08:33:45 WIB
    Seismik Rusakkan Rumah, Wabup Bengkalis Mediasikan Warga dan Perusahaan
    Rabu, 30 Desember 2020 - 12:02:27 WIB
    Siswa dan Guru Papua Dapat Sumbangan Gawai dari Kemenlu, Ini Pesan Menlu
    Kamis, 12 Desember 2019 - 19:04:35 WIB
    .
    Jika Koruptor Dihukum Mati, Begini Sikap Kajagung
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:26:13 WIB
    H.Memo Hermawan Anggota DPRD JABAR Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Jumat, 08 April 2022 - 08:25:59 WIB
    Bangun Kehidupan Masyarakat Yang Agamia, Plt. Walkota Cimahi Lakukan Safari Ramadhan
    Senin, 07 Februari 2022 - 16:09:43 WIB
    Lanud S Sukani Laksanakan Vaksinasi Dosis 2 Pada Anak Usia 6 - 11 Tahun
    Jumat, 18 Februari 2022 - 07:35:04 WIB
    Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, ASN Pemkab Tapteng Divaksinasi Dosis 3 Booster
    Kamis, 23 September 2021 - 16:51:39 WIB
    Peringati HUT TNI, Anggota Kodim 0615/Kuningan, Ikuti Baksos Donor Darah
    Sabtu, 14 November 2020 - 19:31:12 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Aset Lahan Pemda Provinsi Jabar di Sumedang
    Rabu, 28 April 2021 - 17:33:13 WIB
    Polres Sergai Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Desa Hapoltahan Kecamata Sei Bamban
    Senin, 02 November 2020 - 10:27:15 WIB
    Team Tiraskita.com Perwakilan Jawa Barat Silaturahmi Dengan Pemred
    Selasa, 04 Mei 2021 - 10:17:17 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Komsos Dengan Perangkat Desa
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:47:33 WIB
    114 UMKM Sergai Terima Bantuan Stimulus
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved