Selasa, 30 April 2024  
 
Soal Hukuman Pinangki Dipangkas, Kejagung: Negara Sudah Untung Dapat Mobil BMW X-5

RL | Nasional
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:08:15 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tidak dibesar-besarkan. Kejagung justru menilai negara sudah mendapat untung karena mobil BMW X-5 Pinangki dirampas.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021). Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.

Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.

"Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," kata Ali.

Mobil yang dimaksud Ali adalah mobil BMW X-5 Pinangki dimana dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, meminta jaksa merampas mobil itu. Hakim tingkat pertama saat itu menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, dimana salah satu uang TPPU itu digunakan membeli mobil BMW X-5 senilai Rp 1,753 miliar yang dibeli secara tunai namun beberapa tahap.

Diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, di tingkat banding PT DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun itu menjadi 4 tahun penjara.

 sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  •  
     
     
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:12:04 WIB
    PN Jaktim Belum Terima Berkas Dakwaan Sidang Terduga Terorisme Munarman
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 09:48:31 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Komsos dengan Anak-anak sekolah
    Senin, 27 Juli 2020 - 21:46:01 WIB
    Lanud Sukani Sukani Majalengka, Gelar Webinar
    Selasa, 19 Mei 2020 - 23:18:07 WIB
    Defisit APBN 2020 Bakal Tembus Rp 1.028,5 Triliun
    Senin, 09 November 2020 - 21:06:42 WIB
    Viral Daun Pisang Warna Putih Mirip Kain Kafan, Tumbuh di Samping Kuburan
    Rabu, 23 Februari 2022 - 09:23:29 WIB
    Pusdiklatpassus Kopassus Ajak PWI Jabar Canangkan Zona Integritas
    Senin, 15 Maret 2021 - 17:08:02 WIB
    Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Narkoba dan Amankan 42 Tersangka
    Selasa, 08 November 2022 - 14:47:30 WIB
    Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille
    Minggu, 04 April 2021 - 22:08:33 WIB
    Kapolri Bersyukur Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar dan Aman
    Kamis, 24 Desember 2020 - 13:40:03 WIB
    Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Stop Aksi Demonstrasi
    Rabu, 06 Januari 2021 - 14:41:24 WIB
    Dicari Polisi, Ini Sosok Erwan Pemimpin Deklarasi Tentara Allah
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:33:12 WIB
    Muslimahwati ; Program UP2K Harus Mampu Tingkatkan Pendapatan Keluarga
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:06:48 WIB
    ADA PELUANG 11 RIBU WARGA MISKIN UNTUK TERDAFTAR LAGI DALAM BPJS
    Perpres No. 64 Tahun 2020 Diberlakukan, Jumlah Warga Miskin Peserta BPJS Dapat Ditingkatkan 2 Kali
    Jumat, 19 Februari 2021 - 21:00:16 WIB
    Walkot Tangsel Airin Apresiasi: Semoga Ada Semangat Baru!
    PWI Tangsel Tasyakuran Sekretariat Baru
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:49:39 WIB
    Versi SMRC PDIP Masih Teratas, Kader Sebut Bukti Kasus Bansos Tidak Berdampak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved